Irma Suryani SSTP., M.Ak
Pemerintah Provinsi NTB
Email: [email protected]
Abstrak
Pemberian gaji 13 merupakan amanat Presiden RI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun Pegawai Non ASN RSUD Provinsi NTB bukan merupakan bagian dari ASN sehingga secara aturan dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Gubernur tidak dapat di berikan. Namun Pegawai Non ASN ini menuntut untuk diberikan karena mereka bertugas seperti layaknya ASN. Berkaitan dengan hal tersebut, posisi RSUD Provinsi NTB sebagai BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas sehingga dapat memberikan gaji tersebut. Namun pemberian Gaji 13 bagi Tenaga Non ASN mengalami kendala atau permasalahan yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu antara lain :1) Regulasi terkait pemberian Gaji 13 THR bagi Pegawai Non ASN RSUD Provinsi NTB belum ada; 2) Belum dianggarkan dalam RBA; 3) Jumlah Pegawai Non ASN RSUD Provinsi NTB yang cukup banyak.
Kata Kunci: gaji 13, Pegawai non ASN , BLUD
Abstract
The provision of the 13th salary is a mandate from the President of the Republic of Indonesia through the issuance of the Government Regulation of the Republic of Indonesia (PP) Number 14 of 2024 concerning the Provision of Holiday Allowances and the 13th Salary to State Apparatus, Retirees, Pension Recipients, and Allowance Recipients in 2024. The provision of holiday allowances (THR) and the 13th salary in 2024 is the government’s effort to maintain the public’s purchasing power, among other things, through the spending of state apparatus, retirees, pension recipients, and allowance recipients in the community, thus contributing to national economic growth. Meanwhile, Non-ASN employees at the NTB Provincial General Hospital are not part of the ASN and therefore, by regulation in Government Regulations and Governor Regulations, cannot be given the allowance. However, these Non-ASN employees are demanding it because they perform their duties just like ASN. Regarding this matter, the position of the NTB Provincial General Hospital as an BLUD is in accordance with the Ministry of Home Affairs Regulation Number 79 of 2018 concerning Public Service Agencies.
Keywords: 13th salary Non ASN Personel, BLUD
1. Pendahuluan
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.. Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Gaji 13 merupakan bentuk penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya. Gaji ke-13 berfokus pada meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan tambahan keluarga di pertengahan tahun. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. Pemerintah Provisni NTB menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2024. Adapun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur disebutkan bahwa pemberian gaji 13 tidak diperuntukkan bagi Pegawai Non ASN. Dalam Peraturan Gubernur ini APBD hanya membayarkan gaji 13 diberikan pada Tenaga ASN dan PPPK.
Adapun RSUD Provinsi NTB merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
Salah satu aspek fleksibilitas bagi RSUD Provinsi sebagai BLUD adalah pengelolaan SDM. Berbeda dengan OPD lainnya, BLUD memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya manusia. RSUD Provinsi NTB sebagi BLUD dapat merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan layanan, serta mengatur pola kerja lebih fleksibel. Hal ini memungkinkan pelayanan lebih efektif karena melibatkan tenaga ahli yang kompeten. Termasuk di dalamnya adalah merekrut Pegawai Non ASN.
Adapun Pegawai Non-ASN adalah tenaga Non Aparatur Sipil Negara, yaitu Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak Kerja, Sukwan, Magang, Kategori 2 dan lainnya yang bekerja atau dipekerjakan pada Perangkat Daerah. Pegawai Non-ASN adalah pegawai yang tidak termasuk dalam status aparatur sipil negara, pegawai yang dapat bekerja sebagai tenaga kontrak, tenaga honorer, pegawai tetap lepas, atau dalam posisi lainnya yang tidak termasuk dalam kategori ASN.
Perbedaan ASN dan Non-ASN juga tampak pada hak-hak, kewajiban, dan jaminan sosial yang berbeda. Namun Pegawai Non ASN pada RSUD Provinsi NTB menuntut untuk dibayarkan Gaji 13 karena dari segi tupoksi telah melakukan pelayanan dan bekerja untuk berjalannya aktivitas RSUD Provinsi NTB. Jika gaji 13 Non ASN pada RSUD Provinsi NTB akan diberkan makan sumbernya bukan dari APBD melainkan dari BLUD. Dan ini akan menimulkan beban bagi RSUD Provinsi NTB. Tenaga Non ASN pada RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebanyak 1.194 orang. Adapun besaran gaji 13 yang akan terima oleh Tenaga Non ASN sekitar 2 juta perorang sehingga kebutuhan untuk membayar Gaji 13 bagi Pewai Non ASN RSUD Provinsi NTB sekitar 2,3 Milyar Rupiah. Nilai ini dianggap sangat membebani RSUD Provinsi NTB karena masih adanya kewajiban dan belanja lain yang harus diselesaikan. Namun dengan mempertimbangkan nilai kemanusian dan kebutuhan akan Pegawai Non ASN ini dalam melakukan pelayan maka gaji 13 perlu untuk diberikan.
2. Metode
Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif merupakan metode yang mengutamakan masalah-masalah aktual secara apa adanya saat penelitian berlangsung. Semua data diolah sesuai dengan keasliannya.
3. Hasil dan Pembahasan
Adapun kendala dan solusi dari yang muncul terkait pemberian gaji 13 bagi pegawai Non ASN ini adalah :
a. Belum adanya regulasi tentang pemberian Gaji 13 bagi Non ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Namun sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memiliki regulasi yang menjadi dasar pemberian gaji 13 bagi Pegawai Non ASN RSUD Provinsi NTB karena untuk pemberian gaji 13 bersumber pada BLUD. Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini perlu menerbitkan regulasi khusus tentang pemberian Gaji 13 untuk Pegawai Non ASN. Dengan adanya regulasi dapat menjadi dasar dalam pemberian Gaji 13 tersebut. Regulasi ini dapat dibuat di internal RSUD Provinsi NTB karena BLUD memeliki fleksibilitas terhadap penggunaan dana BLUD. Namum dalam menerbitakn regulasi ini perlu pendampingan atau melibatkan dari BPKAD Provinsi NTB pembina keuangan daerah.
b. Belum dilakukan persiapan penganggaran dalam RBA
Konsekuensi logis terbentuknya adanya kebijakan pemberian Gaji 13, terutama bagi Pegawai Non ASN adalah adanya kebutuhan anggaran yang nantinya menjadi beban operasional bagi RSUD Provinsi NTB. Kebutuhan akan gaji 13 ini perlu juga di anggarkan dalam Rencana Bisnis Anggaran RSUD Provinsi NTB. Pemerintah Provinsi NTB dan RSUD Provinsi perlu segera membahas terkait anggaran yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pemberian gaji 13 untuk Pegawai Non ASN RSUD Provinsi NTB. Karena besaran anggaran untuk gaji 13 ini cukup banyak dan menjadi beban RSUD Provinsi NTB. Karena jika menggunakan dana BLUD sepenuhnya dapat membebani RSUD Provinsi NTB.
c, Jumlah Tenaga Non ASN yang cukup banyak
Penghitungan jumlah dan pegawai khususnya Tenaga Non ASN terbilang cukup banyak yaitu dengan jumlah 1.194 orang. Dengan adanya jumlah yg tidak sedikit ini tentunya akan membebani RSUD Provinsi NTB. Tentunya pihak RSUD Provinsi NTB perlu mengalokasikan jumlah dana yang cukup besar juga untuk memenuhi permintaan terhadap gaji 13 ini. Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama dengan RSUD Provisni NTB perlu melakukan evaluasi terhadap jumlah Pegawai Non ASN yang jumlahnya cukup banyak tersebut. Salah satu nya dengan mengkaji setiap kebutuhan akan Pegawai Non ASN dengan jenis tupoksi yang akan dilaksanakan pada RSU Provinsi NTB dengan melibatkan BKD sebagai pembina kepegawaian.
4. Kesimpulan
Berdasarkan analisis diatas, dapat disimpulkan bawa rekomendasi yang dipilih menjadi prioritas untuk dilaksanakan adalah rekomendasi ke satu yang ditujukan untuk Pemerintah Provinsi NTB khususnya RSUD Provinsi NTB yaitu membentuk regulasi dalam hal ini adalah Peraturan Direktur tentang Pemberian gaji 13 bagi Pegawai Non ASN pada RSUD Provinsi NTB. Sedangkan alternatif kedua yaitu RSUD Provinsi NTB perlu membahas terkait anggaran utk Gaji 13. Dan ketiga yitu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan Pegawai Non ASN.
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2024 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
https://setkab.go.id/inilah-pp-14-2024-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara-dan-pensiunan-2024/
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian & Pengembangan. Alfabeta
Alawiyah, S. (2020). Pengaruh Gaji, Masakerja Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan. Platform Riset Mahasiswa Akuntansi, Vol 01(2), 102–111.
Astuti, D., & Rianto, M. R. (2022). Pengaruh Lingkungan Kerja, Gaji, Dan Motivasi Terhadap Kinerja Karyawan. EVOKASI: Jurnal Kajian Administrasi Dan Sosial Terapan, Vol 1(2), 90–96.
Azhari, Z., Resmawan, E., & Ikhsan, M. (2021). Pengaruh Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan The Effect of Job Satisfaction on Employee Performance. FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, Vol 23 (2), 187–193.
Eka, A., Yuniar, A., Jember, U., Nurlailia, A., Jember, U., Mavaza, Q. A., Jember, U., Pramesthi, W. D., & Jember, U. (2022). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pekerja di Indonesia. Jurnal Teknodik Pustekkom Kemdikbud.
Julianingsih, S., Hidayah, S., & Harnoto. (2020). Peran Kepuasan Kerjasebagai Mediatorpengaruh Kompensasidan Motivasi Berprestasi Terhadap Kinerja Pegawai Padasatuan Kerja Balai Besar.
Suwandi, S., & Mandahuri, M. (2021). Pengaruh Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan yang di Mediasi Kepuasan Kerja pada PT ISS Cikarang. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 4(1), 238–247.
Sylvia, V., & Sitio, S. (2019). Pengaruh Gaji, Promosi Jabatan, Supervisi Terhadap Kepuasan Kerja Pada PT. Ovela Indonesia. 9(2), 130–140.
Thanan, R. R., Pio, R. J., & Kalangi, J. A. F. (2021). Pengaruh Gaji , Insentif , dan Bonus terhadap Kepuasan Kerja Mitra Pengemudi Grab Car PT . Solusi Transportasi Indonesia Cabang Kota Manado. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol 11(2), 53–60.
Trisnia, G. D., Hodsay, Z., & Rachmawati, D. W. (2022). Pengaruh Upah Terhadap Tingkat Kepuasan Kerja Buruh Pada PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS). Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, Vol 6(2), 146–155.
Wijaya, I. K. (2018). Pengaruh Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan CV Bukit Sanomas. Agora, Vol 6(2), 12–18.