Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Keadilan Distributif dalam Algoritma Dynamic Pricing: Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Marketplace di Indonesia

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 15 Mei 2026

JurnalPost.com – Dunia perdagangan digital saat ini tidak lagi sekadar mempertemukan penjual dan pembeli. Di balik layar ponsel kita, terdapat “tangan tidak terlihat” berupa algoritma canggih yang bekerja dalam hitungan milidetik. Salah satu fenomena yang paling masif namun jarang disadari adalah Dynamic Pricing atau penetapan harga dinamis. Apa itu Dynamic Pricing? Secara sederhana, dynamic pricing adalah strategi di mana harga produk atau layanan berubah secara otomatis berdasarkan data real-time, seperti lonjakan permintaan, profil pengguna, lokasi geografis, hingga sisa stok. Kita sering menemuinya saat memesan transportasi online di jam sibuk atau melihat harga tiket pesawat yang berubah-ubah setiap jam. Namun, ketika algoritma ini mulai menentukan bahwa “Si Kaya” harus membayar lebih mahal atau “Si Butuh” dipatok harga tinggi karena urgensi, muncul pertanyaan krusial: Di mana letak keadilannya dalam perspektif Ekonomi Syariah?

Keadilan Distributif: Jantung Ekonomi Islam Dalam Islam, keadilan distributif bukan sekadar bagi-bagi hasil, melainkan memastikan bahwa kekayaan dan akses ekonomi tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja (kai la yakuna dulatan baina al-aghniya’ minkum). Dalam konteks algoritma marketplace, keadilan ini diuji. Jika algoritma sengaja menaikkan harga secara eksploitatif saat seseorang sangat membutuhkan barang (misalnya obat-obatan saat pandemi atau transportasi saat hujan deras), maka terjadi potensi pelanggaran terhadap prinsip ‘Antaradin’ (kerelaan kedua belah pihak) dan Lā darara wa lā dirāra (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).

Tinjauan Maqashid Syariah: Melindungi yang Lemah Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat) memberikan kacamata tajam untuk membedah etika algoritma ini melalui lima perlindungan dasar: 1. Perlindungan Jiwa (Hifz al-Nafs) Jika dynamic pricing diterapkan pada barang kebutuhan pokok atau layanan kesehatan digital, kenaikan harga yang tidak terkendali dapat mengancam akses masyarakat terhadap hak hidup. Algoritma harus memiliki “batas atas” (price ceiling) yang manusiawi untuk produk-produk esensial. 2. Perlindungan Harta (Hifz al-Mal) Algoritma seringkali melakukan diskriminasi harga berdasarkan perangkat yang digunakan (misal: pengguna smartphone mahal diberi harga lebih tinggi). Dalam syariah, ini bisa menyerempet ranah Gharar (ketidakpastian) dan Ghaban (penipuan harga), di mana konsumen tidak memiliki informasi yang adil mengapa mereka membayar lebih mahal dibanding orang lain untuk produk yang sama. 3. Perlindungan Akal (Hifz al-‘Aql) Transparansi algoritma adalah bentuk penghormatan terhadap akal sehat konsumen. Marketplace memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi yang jelas mengenai alasan fluktuasi harga, sehingga konsumen dapat mengambil keputusan finansial secara sadar dan rasional, bukan karena manipulasi psikologis algoritma.

Realita di Indonesia: Peluang atau Ancaman? Di Indonesia, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga aplikasi ride-hailing telah menggunakan data besar (big data) untuk personalisasi harga. Sisi positifnya, ini bisa meningkatkan efisiensi pasar. Namun, sisi gelapnya adalah terciptanya asimetri informasi. Ketika penjual (lewat algoritma) mengetahui segalanya tentang pembeli, sementara pembeli tidak tahu apa-apa tentang bagaimana harga dibentuk, maka keseimbangan tawar-menawar yang menjadi syarat sah jual beli dalam Islam menjadi goyah.
Menuju Algoritma yang “Syariah-Compliant” Bagaimana seharusnya marketplace di Indonesia beroperasi agar sesuai dengan prinsip keadilan distributif? 1. Audit Algoritma secara Berkala: Perusahaan teknologi perlu melakukan audit etika untuk memastikan tidak ada bias atau diskriminasi yang merugikan kelompok rentan. 2. Transparansi Harga: Memberikan notifikasi atau edukasi mengapa harga berubah, sehingga unsur Gharar dapat diminimalisir. 3. Intervensi Etis (The Moral Filter): Pengembang perangkat lunak harus memasukkan parameter moral dalam kode mereka. Harga boleh dinamis untuk efisiensi, tapi tidak boleh eksploitatif (predatory pricing).

Kesimpulan Ekonomi Syariah tidak anti terhadap teknologi. Justru, nilai-nilai Islam hadir sebagai kompas agar kemajuan teknologi informasi tidak melahirkan “penindasan digital” baru. Keadilan distributif dalam algoritma bukan hanya soal angka, melainkan tentang memanusiakan manusia di tengah rimba data. Sudah saatnya para pengembang teknologi dan pakar ekonomi syariah duduk bersama untuk merumuskan Etika Algoritma Nasional yang berkeadilan.

Penulis: Moh. Syifa Uddin, Lc., M.H.
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH Tulungagung

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/keadilan-distributif-dalam-algoritma-dynamic-pricing-tinjauan-maqashid-syariah-terhadap-marketplace-di-indonesia/25339/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 06 November 2026 10:17.