
Nama : Anggelia Vila Sahara
NIM : 202310110311118
Fakultas : Hukum
JurnalPost.com – Kekerasan (fisik, psikis dan seksual) terjadi dimana-mana dan cenderung makin meningkat. Banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) tidak dilaporkan kepada polisi untuk ditindak sebagaimana mestinya, dan makin sedikit lagi yang diselidiki, disidik, dan dituntut di depan pengadilan. Data yang tersedia baik di tingkat regional maupun pusat tentang kekerasan tersebut sangat langka, yang sesungguhnya diperlukan untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk mencegah merajalelanya kekerasan.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan pidana, telah menjadi wacana yang menyita perhatian dan kepedulian banyak pihak, bukan saja disebabkan karena meningkatnya kasus tetapi intensitasnya sangat mengkhawatirkan dan telah menjadi fenomena gunung es (iceberg phenomenon) artinya bahwa kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga masih terselimuti kabut sehingga sangat sulit untuk mengungkap fakta yang sebenarnya untuk dijadikan alat bukti dalam suatu proses penyidikan. Kekerasan dalam rumah tangga biasa disebut sebagai Hidden crime yang telah memakan cukup banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagai akibatnya tidak hanya dialami oleh istri saja tetapi anak-anak jaga ikut mengalami penderitaan.
Menurut pemerintah, KDRT tidak hanya sebatas tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan atau anak, tetapi juga merupakan kejahatan yang menodai harkat dan martabat kemanusiaan. Walaupun wilayah rumah tangga adalah wilayah privat yang terikat oleh otoritas sebuah keluarga itu sendiri, namun keluarga sebagai bagian dari masyarakat seharusnya sadar bahwa keluarga juga merupakan bagian dari masyarakat publik. Dengan demikian, apabila terjadi kekerasan di dalam keluarga, publik berkewajiban menghentikan perbuatan tersebut, karena kekerasan sama halnya dengan bentuk kejahatan kemanusiaan. Bahkan, jika kekerasan itu mengakibatkan korban, publik atau masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk ikut campur tangan dalam membantu. Hal ini tentu cukup beralasan karena sebuah kekerasan justru akan mengancam dan merusak nilai-nilai dalam kehidupan manusia itu sendiri seperti keadilan, kesetaraan dan kemaslahatan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) adalah dengan dibentuknya Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Berdasarkan United Nations, KDRT dapat terjadi pada siapapun, tanpa memandang ras, usia, agama, gender, status sosial dan tingkat edukasi. Korban dalam KDRT tidak hanya istri tetapi termasuk anak-anak dan anggota keluarga lain yang berada dalam rumah tangga tersebut. Dewasa ini KDRT sering kali dianggap sebagai permasalahan yang rumit karena masih dianggap tabu. Hal ini menyebabkan banyaknya kasus KDRT yang tidak terdeteksi dan berpotensi membahayakan korban apalagi jika KDRT berlangsung lama. Untuk mencegah dan menurunkan risiko yang timbul pada korban KDRT diperlukan penanganan yang tepat.
Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
- Dalam penanganan KDRT hindari melawan dengan kekerasan, usahakan komunikasi dengan kepala dingin.
- Memberi tahu orang terdekat. Mengutip Iskandar dalam Yustisi (2016), menceritakan kondisi kepada orang terdekat pada saat tertentu bukan termasuk aib. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban yang anda alami karena dimungkinkan orang terdekat dapat memberikan solusi.
- Lakukan pemeriksaan visum. Dokumentasikan kekerasan fisik yang anda alami dengan memeriksakan diri ke pusat pelayanan kesehatan atau melakukan visum segera setelah anda mengalaminya.
- Upaya penyelamatan diri. Jika anda telah melakukan upaya pencegahan tetapi kejadian KDRT masih berlangsung atau bertambah parah, anda dapat merencanakan tindakan penyelamatan diri. Dalam upaya penyelamatan diri, buatlah rencana untuk pergi dan bicaralah kepada orang lain atau melaporkan kepada pihak berwajib.
- Melaporkan kepada pihak berwajib