
Oleh: Ganda Roy Hutagalung
Jasa pelatihan teknologi secara daring dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Seiring meningkatnya kebutuhan akan keterampilan digital, pelatihan teknologi berbasis daring semakin diminati. Banyak perusahaan edtech maupun lembaga pelatihan kini menawarkan kursus pemrograman, kecerdasan buatan, keamanan siber, dan berbagai kompetensi digital lainnya. Meski begitu, muncul pertanyaan penting dari para pelaku usaha maupun peserta pelatihan: apakah jasa pelatihan teknologi secara daring dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Sebab, menurut peraturan perpajakan terbaru, tidak semua jasa pendidikan otomatis dibebaskan dari PPN. Pembebasan hanya berlaku dalam kondisi tertentu, terutama terkait status lembaga penyelenggara pendidikan. Artikel ini membahas isu tersebut secara ringkas dan profesional, agar mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Latar Belakang: Pelatihan Daring dan Status PPN
Sebagian penyedia pelatihan beranggapan bahwa karena mereka bergerak di bidang pendidikan, maka layanan yang diberikan otomatis tidak dikenai PPN. Pandangan ini muncul karena sebelumnya jasa pendidikan termasuk dalam kategori jasa yang bukan objek PPN.
Namun setelah terbitnya regulasi perpajakan yang lebih baru, klasifikasi tersebut berubah. Saat ini, jasa pendidikan tetap merupakan objek PPN, tetapi pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi jenis pendidikan tertentu. Artinya, tidak semua lembaga pendidikan memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Banyak perusahaan, kemudian menanyakan apakah pelatihan teknologi daring yang pada dasarnya merupakan kegiatan pendidikan nonformal termasuk layanan yang berhak mendapat pembebasan PPN.
Untuk menjawabnya, perlu dilihat dari sisi perpajakan sekaligus regulasi pendidikan.
Regulasi PPN dan Pendidkan: dua sektor yang saling berhubungan
Beberapa rujukan yang menjadi dasar aturan perpajakan PPN untuk jasa Pendidikan, antara lain:
- Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
- Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal10 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean
- Pasal 100, 185 dan 186 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan perubhannya.
- Pasal 1 dan Pasal 167 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pasal 2, 3, 4, 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Aturan perundangan di bidang perpajakan khususnya PPN, juga tidak terlepas dari aturan perundangan lainnya, contoh dalam menentukan perpajakan dari sektor Kesehatan, juga harus melihat aturan perundangan di bidang Kesehatan. Juga dalam pembahasan kali ini yang membahasa di bidang pendidikan, dimana aturan perundangan di bidang perpajakan (PPN) juga tidak dapat dipisahkan dari peraturan yang mengatur pendidikan dan perizinan usaha.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk jasa pendidikan, yang dikategorikan sebagai jasa strategis. Namun pembebasan ini tidak bersifat otomatis. Fasilitas hanya berlaku apabila jasa pendidikan yang diberikan memenuhi beberapa persyaratan teknis dan administratif.
Pembebasan PPN dapat diberikan pada dua kelompok besar jasa pendidikan:
- Pendidikan formal, seperti pendidikan sekolah atau akademik; dan
- Pendidikan nonformal, seperti kursus dan pelatihan keterampilan.
Pelatihan teknologi daring masuk dalam kategori pendidikan nonformal, tetapi hanya diakui sebagai jasa pendidikan yang dibebaskan PPN apabila diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal yang berizin.
Hal ini menjadi kunci utama: status lembaga penyelenggara menentukan apakah pelatihan bersangkutan terkena PPN atau dibebaskan.
Apa yang Dimaksud Pendidikan Nonformal?
Menurut regulasi sistem pendidikan nasional, pendidikan nonformal mencakup:
- lembaga kursus dan pelatihan,
- kelompok belajar,
- pusat kegiatan belajar masyarakat,
- pelatihan kerja,
- pendidikan kecakapan hidup,
- dan berbagai program peningkatan kemampuan lainnya.
Akan tetapi, agar dapat diakui sebagai penyelenggara pendidikan nonformal, lembaga wajib:
- mempunyai izin pendirian satuan pendidikan nonformal,
- memenuhi persyaratan kurikulum, pendidik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan,
- serta terdaftar sesuai sistem perizinan berusaha yang berlaku, termasuk menggunakan KBLI sektor pendidikan (kode 85).
Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan pelatihan meski berupa materi edukatif tidak dianggap sebagai jasa pendidikan secara hukum. Alhasil, jasa yang diberikan akan dikenai PPN seperti jasa komersial lainnya.
Analisis: Apakah Pelatihan Teknologi Daring Termasuk Jasa yang Dibebaskan PPN?
Jawabannya tergantung pada terpenuhinya dua aspek berikut:
- Kesesuaian Materi sebagai Pendidikan Nonformal
Pelatihan teknologi daring seperti kursus coding, data science, atau keamanan siber pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai:
- pelatihan kerja,
- pendidikan keterampilan,
- atau pendidikan lain untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Dari sisi materi, kegiatan pelatihan tersebut memang dapat masuk kategori pendidikan nonformal.
- Status Legalitas Lembaga Penyelenggara
Inilah unsur paling menentukan. Agar pelatihan teknologi daring dibebaskan dari PPN, lembaga penyelenggara harus:
- Memiliki izin resmi sebagai satuan pendidikan nonformal, bukan sekadar izin usaha umum.
- Terdaftar dalam sistem perizinan berusaha dengan KBLI sektor pendidikan (kode 85).
- Menyelenggarakan pelatihan sebagai program pendidikan nonformal sesuai kriteria yang diatur pemerintah.
- Tidak menggabungkan layanan pendidikan dengan penjualan barang atau jasa lain dalam satu paket.
Jika lembaga tidak memiliki izin Pendidikan baik dari pemerintah pusat maupun daerah maka jasa yang diberikan tidak dianggap sebagai jasa pendidikan dalam arti hukum. Dengan demikian, PPN tetap harus dipungut atas jasa pelatihan tersebut.
Contoh Studi Kasus: Pelatihan Teknologi Daring oleh PT ABCDE
Misalnya sebuah perusahaan, PT ABCDE, menyelenggarakan kursus daring terkait teknologi digital. Pembebasan PPN atas jasa tersebut hanya bisa diberikan apabila:
- perusahaan tersebut telah memperoleh izin sebagai lembaga pendidikan nonformal, dan
- pelatihan yang diberikan sesuai kategori pendidikan nonformal yang diakui pemerintah.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka jasa pelatihan yang diselenggarakan dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun bila PT ABCDE hanya memiliki izin usaha biasa dan tidak terdaftar sebagai satuan pendidikan nonformal, maka pelatihan tersebut dianggap sebagai jasa biasa dan terutang PPN.
Kesimpulan: Tidak Semua Pelatihan Daring Bebas PPN
Berdasarkan seluruh regulasi yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa:
- Pelatihan teknologi secara daring dapat termasuk jasa pendidikan yang berhak atas pembebasan PPN.
- Namun pembebasan PPN tidak berlaku secara otomatis.
- Syarat utama pembebasan adalah status lembaga sebagai satuan pendidikan nonformal yang berizin.
- Tanpa izin tersebut, pelatihan teknologi daring dianggap sebagai jasa komersial biasa dan harus dikenai PPN.
Dengan semakin berkembangnya industri pelatihan digital, penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan ini agar dapat menentukan perlakuan pajak yang tepat dan menghindari kesalahan pemungutan PPN.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja