Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

K3 Pada Sektor Pariwisata

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 21 Mei 2026

K3 Pada Sektor Pariwisata

JurnalPost.com – Dalam bidang pariwisata, meskipun aspek Kesehatansudah dicakup secara komprehensif dalam pedoman seperti CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability), unsur Keselamatan (Safety) memiliki komponen yang sangat detail, terutama karena pariwisata mencakup lingkungan yang beragam (alam, air, sejarah) dengan risiko kecelakaan yang tinggi

Keselamatan Kerja (KK) di sektor pariwisata bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan juga setiap orang yang memasuki tempat kerja atau destinasi wisata, serta memastikan sumber daya produksi (fasilitas) digunakan secara aman dan efisien.

Berikut adalah unsur-unsur Keselamatan Kerja di bidang pariwisata, dikelompokkan berdasarkan komponen utama:

1. Prosedur dan Standar Operasional (SOP)
Aspek keselamatan menuntut adanya aturan tertulis dan konsisten untuk mengendalikan potensi bahaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan yaitu ketersediaan dan penerapan prosedur kerja yang sistematis untuk memastikan tugas dilaksanakan dengan aman. SOP K3 dibuat oleh tim Safety, Health & Environment (SHE). Prosedur Tanggap Darurat dan Evakuasi meliputi protokol evakuasi dan penanganan kondisi darurat. Kemudian, Instruksi kepada Wisatawan yang mana prosedur harus mencakup pemberian instruksi dari pemandu wisata kepada wisatawan sebelum memulai aktivitas, misalnya dalam wisata perahu. Kepatuhan Peraturan (Legal Compliance) adalh ketaatan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pariwisata tentang standar wisata. Rambu-rambu K3 dengan menyediakan papan informasi, petunjuk, dan peringatan keselamatan di lingkungan kerja/wisata

2. Sarana, Prasarana, dan Alat Pelindung Diri (APD)
Ketersediaan peralatan fisik yang memadai sangat krusial, terutama di destinasi petualangan atau berisiko tinggi. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan hal wajib yang tersedia untuk melindungi pekerja dan pengunjung dari potensi bahaya. Contoh Khusus Pariwisata Air: Jaket pelampung (life jacket atau APD) harus tersedia untuk penumpang dan pengemudi perahu. Contoh Wisata Petualangan: Helm, tali penyelamat, dan pelampung untuk arung jeram. Fasilitas Pertolongan Pertama terdiri dari ketersediaan kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) yang siap pakai. Dalam kondisi darurat, P3K dan rujukan ke fasilitas kesehatan menjadi bagian dari sistem ini. Sarana Kesiapsiagaan meliputi penyediaan alat lain seperti tandu, dan fasilitas rujukan ke Puskesmas/RSUD. Asuransi menjamin wisatawan jika terjadi cedera atau kecelakaan parah. Perlengkapan Pencegahan Kecelakaan dengan melakukan penggantian dan pemeriksaan perlengkapan secara berkala untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.

3. Pengelolaan dan Kesiapsiagaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keselamatan bergantung pada kompetensi petugas dan pengawasan manajemen. Pelatihan dan Edukasi K3 dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas, termasuk pelatihan dasar K3, penggunaan alat keselamatan, dan latihan P3K bagi kader/petugas di destinasi wisata. Simulasi Keadaan Darurat dengan melaksanakan simulasi rutin terkait prosedur evakuasi dan penanganan kondisi darurat untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan respon tim.

Pengawasan K3 (Supervisi) yaitu adanya pengawasan rutin dari manajemen atau tim pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan prosedur. Inspeksi dan Pelaporan Insiden dengan melaksanakan Inspeksi Kerja dan Pelaporan serta Penyelidikan Insiden/Kecelakaan. Regu Penolong atau Tim Khusus yang siaga jika terjadi kecelakaan, terutama di wisata air. Komitmen Manajemen yang tinggi dari pengelola dalam menerapkan K3, yang terlihat dari kedisiplinan dan kesiapsiagaan.

Penulis: Agnes Tresia Silalahi

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/k3-pada-sektor-pariwisata/25514/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 06 November 2026 09:05.