
JurnalPost.com, 27 Juli 2023 Tim II KKN Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan pendampingan di SMP Negri 1 Gringsing di Desa Kutosari. Kali ini, fokus pendampingan adalah mengenai etika penggunaan media sosial yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 600 siswa SMP yang masih dalam usia remaja dan aktif menggunakan sosial media. Mereka diajak untuk mengenal lebih dalam tentang etika penggunaan media sosial, termasuk pemahaman mengenai Undang-Undang ITE dan dampaknya.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan oleh anggota KKN yaitu Bryan F A P Sihombing yang merupakan seorang mahasiswa hukum. Narasumber memberikan penjelasan mengenai apa itu Undang-Undang ITE, termasuk tujuan dan ketentuannya dan dibagikannya Modul mengenai materi yang telah disampaikan. Siswa-siswa diajak untuk memahami bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan etika yang berlaku.

Selain itu, para siswa juga diajak untuk membahas pentingnya privasi dan keamanan dalam penggunaan media sosial. Mereka diberi pengetahuan mengenai risiko yang ada, seperti pencurian identitas, penipuan, dan kejahatan siber lainnya. Siswa-siswa diajak untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan di media sosial dan bagaimana melindungi diri mereka sendiri.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa SMP mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan menghormati hak privasi orang lain. Diharapkan, dengan pengetahuan dan kesadaran yang diperoleh, mereka akan berkontribusi pada menciptakan lingkungan media sosial yang positif dan bebas dari pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang ITE.
Penulis : Bryant F A P Sihombing (Fakultas Hukum – Ilmu Hukum
Lokasi KKN : Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang
Dosen Pembimbing Lapangan : Faik Kurohman, S.Pi., M.Si.