JurnalPost.com – Arus globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan persaingan professional yang semakin kompetitif di berbagai bidang. Setiap individu yang memasuki dunia kerja kini dituntut untuk tidak hanya menguasai pengetahuan akademik, tetapi juga memiliki keterampilan yang diakui secara professional melalui sertifikasi. Sertifikasi profesi menjadi salah satu indikator penting untuk menjamin bahwa seseorang benar-benar kompeten dan layak dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya.
Dalam bidang akuntansi, kebutuhan akan sertifikasi semakin mendesak karena akuntan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap informasi keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, akuntan yang telah memiliki sertifikasi resmi diwajibkan terdaftar secara legal agar dapat menjalankan praktik sesuai ketentuan perundang- undangan. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi akuntansi di Indonesia.
Perguruan tinggi, khususnya program studi akuntansi seharusnya menjadikan sertifikasi profesi menjadi kebutuhan wajib untuk tidak hanya sekedar memahami teori dan praktik penyusunan laporan keuangan, perpajakan, maupun audit tetapi harus mampu menunjukkan kredibilitasnya melalui sertifikasi yang diakui oleh lembaga resmi. Menjadi seorang akuntan harus ahli, trampil, memiliki pengetahuan dan kreativitas yang diwujudkan dengan layanan professional (Basri et al., 2021)
Namun demikian, kepemilikan sertifikasi belum tentu sepenuhnya menjamin kualitas moral dan integritas seorang akuntan. Tidak sedikit kasus pelanggaran etika profesi yang menunjukkan bahwa kompetensi teknis saja tidak cukup untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan adanya integrasi antara keahlian profesional dengan pembentukan karakter yang dilandasi nilai-nilai moral. Dalam hal ini, ajaran Tamansiswa yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara menjadi kerangka nilai yang relevan untuk memperkuat dimensi moral dalam membentuk profesional, termasuk di bidang akuntansi.
Melalui prinsip Trikon (kontinuitas, konvergensi, dan konsentris) serta Tri Pantangan (tidak boleh memerintah, tidak boleh menghukum, dan tidak boleh menyuruh), Tamansiswa menekankan pentingnya membentuk manusia merdeka yang bertanggung jawab, bermoral, dan memiliki jiwa sosial. Integrasi nilai- nilai Tamansiswa ke dalam sistem sertifikasi profesi dapat menjadi strategi yang efektif untuk mencetak akuntan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas dan menjunjung tinggi etika dalam praktiknya.
Penulis:
1.Nurul Hayati Ayu Mulyani
2.Melani Dwi Puspitasari
3.Dwi Fitri Handayani
4.Rosadalima Peridi Umakela
5.Muhammad Zihliq Taufiqurahman
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Program Studi Akuntansi
Dosen Pengampu:
1.Dr. Dewi Kusuma Wardani, S.E., S.Psi., M.Sc., AK., CA, CRM, BKP, ACPA
2.Fuadillah Kirana Putri, S.Ak., M.Sc.