
Oleh: Andi Pramesti Ningsih
JurnalPost.com – Kesehatan mental adalah keadaan sejahtera yang memungkinkan seseorang untuk mengatasi berbagai tekanan kehidupan, belajar dan bekerja dengan produktif, serta mampu memberikan kontribusi bermakna bagi komunitasnya. Pada tingkat global, beban penyakit yang diakibatkan oleh masalah kesehatan mental menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan dan menjadi tantangan besar dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam The Sustainable Development Goals Report 2025, pemenuhan Goal 3: Good Health and Well-being secara eksplisit menuntut perhatian serius terhadap penanganan krisis kesehatan mental global, yang sering kali terabaikan dalam diskursus pembangunan (United Nations, The Sustainable Development Goals Report, 2025).
Berdasarkan Laporan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Dalam Angka, prevalensi masalah kesehatan secara umum masih menjadi beban ganda, di mana permasalahan kesehatan mental kini menduduki posisi yang tidak kalah krusial dibandingkan penyakit fisik (Kemenkes, Laporan SKI Dalam Angka, 2024). Secara spesifik, prevalensi depresi secara nasional berada pada angka 1,4%, namun prevalensi depresi tertinggi justru ditemukan pada kelompok anak muda (usia 15-24 tahun), yang mencapai angka 2% (Kemenkes, Factsheet Keswa, 2024). Lebih jauh lagi, data menunjukkan bahwa 5,5% remaja usia 10-17 tahun di Indonesia mengalami gangguan mental; mencakup masalah kecemasan (ansietas) sebesar 3,7%, depresi sebesar 1%, gangguan stres pascatrauma (PTSD) sebesar 0,9%, serta masalah pemusatan perhatian (ADHD) (Kemenkes, Factsheet Keswa, 2024).
Di Indonesia, ada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2023 tentang Kesehatan Mental, yang mengatur tentang pencegahan dan pengobatan gangguan mental. Namun, hingga saat ini, mental health literacy belum sepenuhnya terintegrasi dalam kurikulum sekolah, khususnya di SMA. Selain itu beberapa permasalahan yang ada di sekolah seperti Miskonsepsi Peran Bimbingan Konseling (BK): Tenaga pendidik dan siswa sering memosisikan Guru BK sebagai “penegak disiplin”, sehingga fungsi deteksi dini dan psikoedukasi tidak berjalan optimal; Paradigma Kuratif, Bukan Promotif: Penanganan kesehatan mental di sekolah masih bersifat reaktif (menunggu siswa bermasalah) alih-alih membangun pengetahuan dasar (literasi) sejak awal; Ketiadaan Panduan Terstandar: Belum ada modul atau panduan teknis dari Dinas Pendidikan yang secara spesifik memandu sekolah mengukur dan meningkatkan literasi kesehatan mental siswa.
Oleh karena itu, berkaca pada keberhasilan praktik global, beberapa rekomendasi yang disarankan yaitu Integrasi Kurikulum Lintas Mata Pelajaran (Model Inggris): Daripada membuat mata pelajaran baru yang membebani siswa, integrasikan modul literasi kesehatan mental ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Biologi, dengan porsi kurikulum yang terukur; Adopsi Pendekatan Hybrid-Cultural (Model Selandia Baru): Kembangkan modul literasi yang mengadopsi nilai kearifan lokal. Untuk wilayah Sulawesi Selatan, integrasikan filosofi Sipakatau, Sipakalebbi, Sipatuo (saling memanusiakan, menghargai, dan menghidupkan) sebagai fondasi resiliensi dan dukungan teman sebaya.
“Literasi kesehatan mental di sekolah bukanlah distraksi dari tujuan akademik, melainkan prasyarat mutlak. Ini adalah investasi preventif terkuat kita untuk mencetak generasi tangguh menuju Indonesia Emas 2045”