Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

INILAH ULASAN TENTANG PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 6 Oktober 2023

JurnalPost.com – Anak merupakan insan pribadi (persoon) yang memiliki dimensi khusus dalam kehidupannya, dimana selain tumbuh kembangnya memerlukan bantuan orang tua, faktor lingkungan juga sangat memiliki peranan yang penting dalam mempengaruhi kepribadian si anak ketika menyongsong fase kedewasaannya kelak. Status anak dalam hukum keluarga dapat dikategorikan menjadi dua macam yaitu: anak yang sah dan anak yang tidak sah. definisi mengenai anak sah adalah anak yang lahir di dalam atau akibat suatu perkawinan yang sah dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 42 yang menyatakan bahwa: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah. Sedangkan perkawinan yang diakui di Indonesia ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompetensi (wewenang) Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, khususnya mengenai penetapan asal usul anak bagi yang beragama islam.
Menurut Chatib Rasyid dalam makalahnya “Anak lahir di luar nikah (secara hukum) berbeda dengan anak hasil zina”, bahwa ditinjau dari status kelahirannya, ada tiga (3) macam status anak, yaitu:

1. Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (anak yang sah);
2. Anak yang lahir di luar perkawinan; dan
3. Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina)
Penetapan asal usul anak ini sendiri sangatlah penting sebagai dasar untuk menunjukkan adanya hubungan nasab dengan ayahnya. Karena tidak semua anak terlahir dengan memiliki hubungan nasab yang jelas dengan ayah biologisnya, yakni anak-anak yang terlahir diluar perkawinan yang sah.

Dalam Hukum Islam penetapan asal usul anak dapat dilakukan dengan cara pengakuan (istilhaq) dan pembuktian (al bayyinah). Sedangkan dalam Hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam juga diatur tata cara agar anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah agar bisa dinasabkan dengan ayah biologisnya yakni diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.

Berkaitan asal usul anak ini sudah diatur dan dijelaskan dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal membuktikan Penetapan asal usul anak, dibutuhkannya bukti akta nikah dari kedua orang tua si anak, artinya orang tua anak tersebut telah mematuhi peraturan yang ada dan mendapatkan legitimasi secara hukum. Sesuai penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 mengatur tentang pencatatan perkawinan sebagaimana nantinya mendapatkan keabsahan legalitas secara hukum perundang-undangan.

Penetapan asal usul anak oleh Pengadilan mempunyai akibat hukum pertalian nasab dan hubungan keperdataan lainnya antara anak dan orang tuanya, sehingga antara anak dan orang tuanya ada hubungan mahram, wali nikah, saling mewarisi, kewajiban orang tua memberi nafkah, membiayai pendidikan anak, dan lain-lain, demikian pula anak berkewajiban hormat dan berbakti kepada orang tua, dan lain-lain. Sedangkan untuk anak yang lahir tanpa perkawinan mempunyai hubungan keperdataan saja dengan ibunya hal tersebut berdasarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) UUP, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”

Sumber/penulis : Badaria Alkatiri (Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prodi Ilmu Hukum)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/inilah-ulasan-tentang-penetapan-asal-usul-anak-dan-akibat-hukumnya/6081/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 12:47.