
Penulis : Aradea Pryamitra S.Y, Andhika Rivaldi, Jayanti Fadilah, Grace Natalia Marpaung, S.E., M.Si.
JurnalPost.com – Di tengah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur membawa harapan dan kekhawatiran bagi masyarakat adat maupun lokal di wilayah tersebut. Secara ekonomi, pembangunan IKN diharapkan dapat menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pemerataan kesejahteraan nasional. Hal ini termasuk peningkatan aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya. Di sisi lain banyak masyarakat dibuat bingung karena adanya surat otorita IKN yang meminta rumahnya untuk di bongkar karena tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Namun, kekhawatiran mengenai dampak sosial dan budaya dari pembangunan ini terjadi pada masyarakat adat. Pada 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN mengeluarkan surat undangan dengan Nomor Surat 179/DPP/OIKN/III/2024, berisikan warga diberikan ultimatum untuk membongkar bangunannya karena bangunan tersebut diklaim tidak berizin dan juga tidak sesuai dengan tata ruang IKN yang sudah diatur pada RDTR WP IKN. Sementara itu selain surat undangan yang dikeluarkan tersebut, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan surat teguran pertama yang berisi agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan perundang – undangan. Masyarakat hanya diberi waktu selama 7 hari untuk membongkar bangunannya.
Dengan diberikannya surat teguran pertama itu tentu menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di Desa Pamaluan, Kalimantan Timur. Masyarakat setempat tentunya sangat berharap tidak dirugikan oleh pembangunan ini karena banyak masyarakat yang sudah tinggal berpuluh – puluh tahun di wilayah tersebut.
Dampak paling nyata dari adanya pembangunan IKN tentu saja mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat. Dari hasil overlay Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada peta batas wilayah strategis IKN yang sudah terlampir pada tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat
51 komunitas adat di Kabupaten PPU dan Kabupaten Kukar dengan jumlah 20.000 jiwa yang sudah turun temurun tinggal di wilayah tersebut, di wilayah yang akan digusur. Wilayah adat komunitas adat Balik Sepaku di kawasan PPU mempunyai luas total 40.087,61 hektar yang termasuk dalam zona pengembangan IKN, meliputi: 2.616,36 hektar untuk Kawasan Inti Pemerintahan Pusat (KIPP), 27.760,04 hektar untuk kawasan IKN dan 9.711,21 hektar untuk pemekaran IKN daerah.
Di wilayah masyarakat adat saat ini sudah dipasangi tiang pancang sebagai tanda KIPP IKN. Dampak utama dari pemindahan paksa masyarakat adat dari wilayah leluhurnya secara langsung mengakibatkan hilangnya identitas budaya serta ruang hidup dan penghidupan mereka. Sebab hingga saat ini, belum ada tindakan nyata pemerintah yang bisa menjamin masyarakat adat tidak akan diusir dari wilayah leluhurnya.
Radiah, salah seorang warga pamaluan mengungkapkan perasaannya. “Kami menerima dengan adanya IKN, kami gak pernah menolak, kami mendukung sepenuhnya tapi tolong tempatkan kami pada tempatnya, jangan digusur,” ujarnya
Dilema ini tentu sangat dirasakan oleh masyarakat setempat yang dimana mereka sebagian besar menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut. Padahal masyarakat sudah tinggal di wilayah itu terlebih dahulu sebelum adanya rencana pembangunan IKN. Pada situasi ini tentu masyarakat dihadapkan dengan dilema. Di satu sisi, mereka mendukung pada pembangunan IKN , tapi di sisi lain mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Janji pemerintah seringkali menjadi harapan bagi masyarakat adat maupun lokal di wilayah tersebut, namun terkadang berbanding terbalik dengan apa yang mereka harapkan.
Berdasarkan berita yang ada saat ini, Otorita IKN menegaskan bahwa tidak ada penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan hak-hak mereka dilindungi. Pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi dan dialog dengan masyarakat adat setempat untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak merugikan mereka. Situasi ini tentu mengundang berbagai pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi hak – hak masyarakat adat dan lokal di tengah pembangunan IKN.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan “Tidak akan menggusur semena – mena dan komunikasi itu berjalan,” ujarnya saat berada di Istana Kepresidenan Jakarta
Tanggapan masyarakat adat setempat terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ini tentu mencerminkan ketidakpastian dan kekhawatiran yang mendalam. Meskipun beberapa pihak berwenang telah menegaskan bahwa tidak akan ada penggusuran paksa dan hak-hak masyarakat adat akan dilindungi, tapi banyak anggota masyarakat adat yang masih merasa khawatir akan nasib tanah leluhur mereka.
Para pemimpin adat dan anggota masyarakat adat setempat menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional mereka, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya. Mereka menginginkan adanya jaminan bahwa pembangunan IKN tidak akan mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah itu dan juga tidak merusak lingkungan tempat mereka hidup dan bergantung.
Dalam menghadapi kekhawatiran dan tuntutan masyarakat adat, seharusnya pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendengarkan dan merespons masukan serta kebutuhan masyarakat wilayah tersebut, karena prioritas utama harus diberikan pada perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan IKN, sehingga proses tersebut akan berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan memperkuat keberagaman budaya Indonesia. Keterlibatan aktif pemerintah tentu menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Program-program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi yang ditujukan khusus untuk masyarakat adat harus menjadi sebuah prioritas, sehingga mereka dapat merasakan manfaat langsung dari adanya pembangunan IKN dan meningkatkan kemandirian masyarakat setempat dalam menghadapi perubahan sosial dan ekonomi.
Lebih dari sekadar memberikan jaminan, pemerintah harus menegakkan janji-janji tersebut dengan tindakan nyata. Komitmen untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan dengan masyarakat adat harus diperkuat, sehingga pembangunan IKN dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan hak asasi manusia. Tidak hanya itu, proses kompensasi bagi masyarakat adat yang terdampak langsung oleh pembangunan IKN pun harus dilakukan secara adil dan transparan oleh pemerintah.
Pembangunan IKN sangat membawa harapan dan kekhawatiran bagi masyarakat adat dan lokal. Maka dari itu, Pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup agar pembangunan IKN dapat berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan memperkuat keberagaman budaya Indonesia.
Dengan mengambil pendekatan yang menekankan keadilan, menyeluruh, dan keberlanjutan, pembangunan IKN dapat menjadi peluang untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat, serta membangun dasar yang kokoh untuk pembangunan yang berkelanjutan di masa depan. Hanya dengan memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat adat serta kebutuhan lingkungan hidup, pembangunan IKN dapat menjadi model bagi proyek infrastruktur lainnya, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.