Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

HUKUM PERZINAAN

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 23 Oktober 2023

PENULIS: NOPI LESTARI
MAHASISWA/I S1 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS PAMULANG

ZINA DALAM PANDANGAN ISLAM
Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, Allah SWT selalu memberi pengetahuan tentang zina baik dalam Al Quran maupun hadits. Di dalamnya, Allah SWT selalu mengajarkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan dan menghindari perbuatan zina salah satu anjuran yang perlu diikuti.

Perbuatan zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual.

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.

Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.

Bagi pezina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina muhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman tersebut berdasarkan hadis, yaitu:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).

Allah SWT telah memperingatkan tentang zina ini dengan tegas. Larangan ini tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 bahwa:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

ZINA DALAM PANDANGAN KUHP
Di dalam pasal 284 KUHP tidak dengan jelas mendefinisikan tentang pengertian zina, tetapi cenderung memaparkan tentang kriteria pelaku yang dapat dijerat oleh pasal perzinaan.

Penjelasan pasal 284 KUZHP zina diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isterinya atau suaminya. Sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan ialah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani.

Apabila kedua pelaku zina tidak sedang terikat perkawinan yang sah, maka KUHP tidak dapat menjeratnya karena dalam pasal 284 ayat (1) disebutkan bahwa yang dapat dijerat pasal perzinaan adalah yang dilakukan oleh laki-laki yang beristri atau perempun yang bersuami. Dalam konteks ini yang berlaku adalah pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang menegaskan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

Pengaduan dapat diartikan sebagai keberatan dalam arti “ketidaksetujuan”. Jika telah dianggap ada “persetujuan” maka tidak memenuhi syarat untuk dituntut. Sehingga jika terjadi perzinaan sedangkan isteri atau suami pelaku setuju akan tindakan perzinaan yang dilakukan oleh pasangannya, maka masalah ini tidak bisa dikatakan sebagai perzinaan. Ini karena suami atau isteri pelaku telah setuju. Namun demikian, dalam hal pengaduan semacam ini, pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku.

Pasal 72 mengenai pengaduan yang belum dewasa yang umurnya belum genap enam belas tahun atau di bawah pengampun. Pasal 73 tentang korban yang berhak mengadu telah meninggal dunia. Dan pasal 75 tentang hak menarik pengaduan dalam waktu tiga bulan. Pada kasus perzinaan, pengaduan dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam prakteknya, sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu, bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut:

• Sebaiknya kriteria dan sanksi dalam pasal 284 KUHP lebih dipertegas. Tidak hanya terbatas pada pelaku yang sedang terikat perkawinan dan tunduk pada pasal 27 BW saja tetapi pada semua pelaku persetubuhan di luar perkawinan yang sah.
• Bagi masyarakat hendaknya menghindari perbuatan zina mengingat begitu banyak hal-hal negatif yang timbul akibat zina, salah satunya adalah dapat gtertular virus HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Selain itu zina termasuk dalam kategori dosa besar yang tanggung jawabnya begitu besar.

Sumber Refrensi:
Gramedia blog, 2021
Jurnal Studia Islamika (Syamsul Huda), 2015
Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum, 2022

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/hukum-perzinaan/6460/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 16:44.