
JAKARTA, JurnalPost.com – Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universiti Teknologi MARA (UiTM) Shah Alam, Malaysia, sukses menyelenggarakan seminar hukum internasional berskala besar pada Selasa, 10 Februari 2026.
Seminar yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom ini mengangkat tema yang sangat relevan dengan situasi geopolitik saat ini: “Law in Exceptional Circumstances: Normative Legal Responses to Conflict, Displacement & Emergency Situations in Indonesia and Malaysia”.
Membahas Hukum di Masa Darurat
Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia mendorong seminar ini lantaran menjadi Fokus utama diskusi ini adalah membedah bagaimana instrumen hukum di kedua negara merespons kondisi luar biasa, mulai dari konflik wilayah, isu pengungsian (displasemen), hingga situasi darurat nasional. Para pakar hukum dari Indonesia dan Malaysia berbagi perspektif mengenai efektivitas respons hukum normatif dalam melindungi hak asasi manusia di tengah krisis. Papar Alfahrizal HA selaku Sekretaris Jenderal Hipkumsi.

Kegiatan ini menghadirkan enam pakar hukum terkemuka dari kedua universitas sebagai pembicara utama:
Dr. Che Audah Hassan (UiTM)
Assoc. Prof. Dr. Rohazar Wati Zuallcobley (UiTM)
Assoc. Prof. Dr. Faridah Hussain (UiTM)
Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H. (UTA’45 Jakarta)
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih (UTA’45 Jakarta)
Dr. Timbo Mangaranap Sirait, S.H., M.H. (UTA’45 Jakarta)
Acara yang dimulai pukul 08:30 WIB ini menunjukkan komitmen kuat antara UTA’45 Jakarta dan UiTM Shah Alam dalam meningkatkan literasi hukum internasional. Selain sebagai wadah pertukaran ilmu, seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi penanganan situasi darurat di kawasan Asia Tenggara, khususnya bagi Indonesia dan Malaysia.
Antusiasme peserta terlihat dari diskusi interaktif yang berlangsung hingga akhir sesi, yang mencakup berbagai lapisan akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa dari kedua negara.