JurnalPostcom – Pekerja atau tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna mengahsilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun Masyarakat. Dalam arti lain tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif mengahsilkan barang atau jasa, kelompok yang siap mencari kerja dan bekerja.
Hak-hak Dan Kewajiban Pekerja Kontrak
1. Hak Untuk Memperoleh Perlindungan Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Hak Untuk Mendapat Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Ketenagakejaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Hak untuk mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama juga diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945. Artinya pengusaha harus memberi kesempatan dan perlakuan yang sama kepada pekerja/buruh tanpa mendiskriminasi pekerja/buruh laki-laki dan pekerja/buruh perempuan.
3. Hak Untuk Mendapat Waktu Istirahat dan Cuti Pemberian hak untuk istirahat dan cuti berpengaruh terhadap produktifitas pekerja/buruh dalam perusahaan. Waktu istirahat dan cuti bertujuan untuk mengembalikan kesegaran dan kesehatan baik fisik, mental, dan sosial pekerja atau buruh. Waktu istirahat dan cuti diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
4. Hak Atas Upah yang Layak Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh berhak memperoleh pnghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pengusaha dalam menentukan upah tidak boleh mendiskriminasi antara pekerja/buruh laki-laki dan perempuan terhadap pekerjaan yang sama nilainya.
5. Hak Dasar Pekerja Atas Jaminan Sosial Hak untuk memperoleh jaminan sosial diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak atas jaminan sosial juga diatur oleh Pasal 28H ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditegaskan bahwa: “Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai ganti dari sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia”.