Sidoarjo, JurnalPost.com – Penyeleseian Sengketa di Pengadilan Negeri Sidoarjo merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum khususnya masyarakat Sidoarjo untuk menyeleseikan suatu sengketa atau permasalahan yang terjadi disamping penyeleseian sengketa di luar pengadilan, dikarenakan Pengadilan Negeri merupakan suatu lembaga yang w6dapat dipercaya dan memberikan solusi yang tepat bersifat mengikat bagi para pencari keadilan berkaitan dengan sengketa yang sedang dihadapi, namun disisi lain sebagian masyarakat beranggapan beracara di Pengadilan Negeri dirasa terlalu lama, biaya administrasi mahal serta kurang transparannya proses perkara yang diadilinya. Menurut PERMA No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Layanan Hukum bagi masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan syarat dan ketentuan berlaku dan Pengadilan Negeri Sidoarjo memiliki motto sebagai berikut, “Bersih, Efisien, Responsif, Akuntabel, Netral, Inovatif”.
Pada dasarnya, peradilan di indonesia mengadopsi asas – asas peradilan yang baik secara komprehensif, yaitu sederhana, cepat, dan biaya yang ringan. Hal ini diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 2 ayat (4) bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana , cepat, dan biaya ringan”. Dalam perkembangan di era yang modern kini, proses pendaftaran dan penyeleseian perkara di persidangan tidak selalu para pihak datang ke persidangan akan tetapi dapat dilakukan secara online. Ditandai dengan diluncurkannya untuk pertama kali aplikasi e-court pada tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr H Muhammad Hatta Ali, SH. Peluncuran aplikasi e-court ini telah menuju peradilan eletronik secara sederhana, cepat, dan tepat dan membawa peradilan indonesia mendekati praktek peradilan di negara maju. Aplikasi e-court ini diharapkan meningkatkan pelayanan yang berfungsi untuk menerima pendaftaran secara online, sehingga masyarakat bisa menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Hadirnya E-court
Berdasarkan website Agung Republik Indonesia, e-Court Mahkamah Agung atau Sistem Peradilan Elektronik adalah sebuah fasilitas bagi Pengguna Terdaftar untuk melakukan Pendaftaran Perkara, Mendapatkan Estimasi Biaya Perkara, serta melakukan Pembayaran dan Pemanggilan yang berlangsung melalui saluran elektronik dalam jaringan. Layanan yang tersedia dalam aplikasi e-Court meliputi e-Filing (Pendaftaran Perkara Secara Daring di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Biaya Perkara Secara Online), dan e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Elektronik). Landasan hukum yang mendasari ide mengenai e-Court tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disingkat UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan bahwa, “Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.” Tuntutan untuk beradaptasi dengan era digital mendorong adanya transformasi dalam berbagai bidang pelayanan publik, termasuk administrasi perkara di pengadilan. Implementasi kemajuan teknologi informasi dapat mewujudkan layanan yang lebih efisien dan efektif melalui inovasi dalam Pengadilan Negeri. Saat ini, e-Court telah mengubah wajah layanan pengadilan dari model konvensional yang dilakukan secara langsung menjadi model persidangan elektronik yang berbasis jaringan. Manfaat dalam penggunaan e-court antara lain :
1. Efisiensi tenaga, Waktu, dan Pengeluaran
2. Praktis untuk Diterapkan
3. Cepat dan Terbuka
Pengenalan E-berpadu
Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum yang terintegrasi dalam proses peradilan pidana, termasuk polisi, jaksa, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan, Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 8 tahun 2022 mengenai Administrasi dan Sidang perkara pidana secara elektronik. Ini merupakan suatu bentuk administrasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi untuk mengelola proses permohonan izin, persetujuan, penyitaan, permohonan peminjaman barang bukti, penetapan diversi, pindah pengadilan, penyerahan perkara, serta penerimaan dan penomoran perkara termasuk praperadilan, permohonan restitusi atau kompensasi, dan permohonan keberatan dari pihak ketiga terkait keputusan penyitaan barang dalam kasus tindak pidana korupsi.
Aplikasi E-Berpadu, atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu, diperkenalkan pada akhir Maret 2020. Peluncuran ini dilakukan melalui Perma Nomor 8 Tahun 2022, yang bertujuan untuk mengembangkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang berfokus pada Administrasi dan Persidangan Kasus Pidana secara Elektronik di Pengadilan. Perma Nomor 8 Tahun 2022 juga memperkuat pelaksanaan proses administrasi perkara pidana E-Berpadu dalam format elektronik. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah memiliki sistem informasi pengadilan untuk kasus pidana yang mendukung proses administrasi secara elektronik antara penegak hukum dan pengadilan.
Munculnya reformasi Perma 8 Tahun 2022 tidak terlepas dari prinsip peradilan yang cepat, biaya yang rendah, dan proses yang sederhana. Tujuan prinsip ini adalah agar penyelesaian kasus dapat dilakukan dalam waktu singkat, sehingga tidak memerlukan durasi yang lama dan tidak berputar-putar. Dengan kata lain, tahap peradilan diharapkan tidak mengalami banyak penundaan, sehingga bisa mengurangi risiko ketidakpastian dalam perkara. Peradilan yang sederhana berarti pemeriksaan dan penyelesaian kasus dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien. Yang dimaksud dengan sederhana adalah tidak rumit, tidak berbelit-belit, dan tidak menyulitkan. Sedangkan biaya yang ringan merujuk pada biaya perkara yang terjangkau oleh masyarakat tanpa mengabaikan ketelitian dan kehati-hatian dalam mencari kebenaran serta keadilan.
Efektivitas E-Court dan sistem E-Berpadu di Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam upaya mewujudkan peradilan yang cepat menunjukkan hasil yang bervariasi. Secara keseluruhan, walaupun kedua sistem ini memiliki kemampuan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengadilan Negeri Sidoarjo, masih ada tantangan yang perlu diatasi dalam pelaksanaan dan penggunaannya. Penting untuk meningkatkan sosialisasi, memperbaiki teknologi infrastruktur, dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan peradilan yang cepat yang diinginkan. Dengan menyelesaikan tantangan-tantangan ini, diharapkan E-Court dan E-Berpadu dapat berfungsi dengan optimal dalam menciptakan peradilan yang cepat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Upaya yang berkelanjutan dalam perbaikan teknologi infrastruktur dan peningkatan pemahaman pengguna akan menjadi kunci keberhasilan jangka panjang untuk kedua sistem ini.
Penulis : Akbar Tristanto Putra