Penulis: Nandita Oktaviana, Elvita Pratiwi, Asniati,Fitria Nabila
Dosen Pengampu : Supentri, M.Pd
JurnalPost.com – Berdasarkan Permeneg (PP & PA No 2 Tahun 2010 tentang RAN PPKTA) Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memiliki dampak luas di seluruh dunia. Setiap tahun, sekitar 176.000 kasus pembunuhan terjadi di kalangan remaja usia 15-29 tahun, menjadikannya penyebab kematian ketiga terbesar dalam kelompok usia tersebut. Perbedaan yang signifikan terjadi antara negara-negara berpendapatan tinggi, menengah, dan rendah. Mayoritas korban adalah laki-laki, dan kebanyakan pelakunya juga laki-laki. Kekerasan seksual juga merupakan masalah yang signifikan, dengan satu dari delapan remaja melaporkan pelecehan seksual. Perkelahian fisik dan intimidasi juga sering terjadi, dengan 42% anak laki-laki dan 37% anak perempuan di negara-negara berkembang mengalami intimidasi. Dampak kekerasan terhadap remaja tidak hanya pada tingkat kematian dan cedera, tetapi juga berdampak pada fungsi psikologis dan sosial, serta menghasilkan biaya ekonomi yang besar untuk layanan kesehatan, kesejahteraan, dan peradilan pidana (World Health Organization, 2023).
Pada tahun 2023, menurut Badan Urusan Anak dan Keluarga, jumlah konsultasi yang diterima oleh pusat bimbingan anak untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dianiaya oleh orang tua dan wali lainnya tahun lalu adalah 219,170 secara nasional di Jepang. Jumlah ini meningkat lebih dari 11.000 kasus dibandingkan tahun fiskal sebelumnya, dan merupakan rekor tertinggi (The Japan Times, 2023). Selain Jepang, Menurut survei International Center for Research on Women (ICRW), di Vietnam jumlah kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan sebanyak (79%), di Nepal sebanyak (79%), di Kamboja sebanyak (73%), dan di Pakistan sebanyak (43%). Namun, yang lebih tinggi terjadi di Indonesia yaitu sebanyak 84% anak mengalami kekerasan di sekolah (Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2017).
Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia telah mencapai 1.993. Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan. Dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan bahwa pada tahun 2023, telah terjadi 2.325 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari-10 Desember 2023, sedikitnya ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2023 yang terekam pemberitaan media massa dengan total 134 pelaku dan 339 korban yang 19 orang di antaranya meninggal dunia. Banyaknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan perlu menjadi keprihatinan semua pihak, baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga satuan pendidikan. Sebab satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak dalam menghabiskan waktunya. Karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Apapun bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka.
Kenakalan pelajar di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pola relasi subjek – objek yang terbangun dalam ilmu pengetahuan.Pola relasi tersebut berakar pada ketidakobjektivan sistem pendidikan, yaitu mengenai prinsip, tujuan, organisasi sosial, kurikulum, metode mengajar, evaluasi, peserta didik, pendidik, fasilitas dan pembiayaan (Lubis et al., 2023). Kehancuran dalam dunia pendidikan terjadi bukan karena nilai akademik memburuk namun karena moral yang hancur. Keluarga dan kehidupannya tidak boleh disepelekan dan diabaikan. Padahal kecenderungan sekarang akibat kebutuhan material yang kian memuncak, banyak ibu dan bapak yang bekeja dan menyerahkan masalah hidup anaknya kepada asisten rumah tangga atau “orang bayaran” sehingga hampir segala urusan pendidikan sepenuhnya diandalkan kepada sekolah dan celakanya di sekolah masalah afektual, nilai moral hampir-hampir tidak tersentuh. Pengaruh teknologi seperti tayangan-tayangan yang ada di televisi yang jauh dari norma-norma agama akan ditiru oleh para pelajar sehingga membawa perubahan pada perilaku menyimpang berupa kenakalan yang dilakukan pelajar terhadap gurunya. Kenakalan pelajar merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan pelajar, seperti mem-bully guru. Teori kontrol oleh Hirski (Damanik, 2019) menyatakan bahwa penyimpangan dan bahkan kriminalitas atau pelaku kriminal merupakan bukti kegagalan kelompok-kelompok sosial konvensional seperti keluarga, sekolah atau kelompok-kelompok dominan lainnya dalam mengikat individu agar tetap conform.
Kasus kekerasan didunia pendidikan kerap terjadi saat ini perbulan februari dan maret ada beberapa kasus kekerasan di dunia Pendidikan yang mencuat dan menggemparkan masyarakat yang pertama terjadi pada pondok pesantren tartilul Quran (PPTQ) AL- Hanifiyyah di kediri jawa timur pada tanggal 29 februari 2024 diduga terjadi penganiayaan berujung kematian seorang santri dibawah umur di pesantren Kediri, Jawa Timur, berdasarkan hasil visum muka hancur, mata bengkak, sundutan rokok, dan luka lebam. Seorang santri tersebut berinisial BB berusia 14 tahun. Penganiayaan dilakukan oleh seniornya selain itu ada pula kasus yang menggemparkan di dunia Pendidikan saat ini yaitu anak seorang pengacara terkenal sunan kalijaga kronologi yang terjadi S anak sunan kalijaga diganggu oleh pelaku. Ketika bermain bola pada jam istirahat perundungan yang terjadi ketika sean dilempar sampah dedaunan. S merasa terancam saat itu dan mencari tempat berlindung dengan masuk ke kelas. Namun para pelaku tetap mengikuti sean hingga melakukan pengeroyokan didepan kelas dipukuli empat kali dan S masih diam. Didalam kelas S yang dimana anak pelaku bukan satu kelas dengan S yang dengan sengaja masuk untuk membully dan memukuli sean dengan bertubi-tubi. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena mengingat korban tersebut anak seorang yang terkenal masyarakat makin resah dan menganggap seorang dengan latar belakang yang luar biasa saja bisa diperlakukan seperti itu apalagi hanya dengan latar belakang yang biasa saja hal ini menunjukan kecaman dari masyarakat yang mulai resah terhadap kasus-kasus yang terjadi
Solusi yang dapat dilakukan adalah pemerintah harus lebih concern terhadap kekerasan di memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan. Jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada tiga ranah tersebut, ada peran satuan pendidikan dan peran pemerintah daerah.dunia Pendidikan untuk memperat stakeholder terutama guru dan orang tua agar dapat mengidentifikasi dan membaca situasi ketika terjadi kecurigaan yang terlihat. Seluruh dunia harus sama-sama bersimpati dan saling memberikan perhatian yang besar pada tindakan kekerasan dengan aksi nyata tentang kepedulian tersebut seperti di media sosial dan tulisan yang menunjukkan kepedulian.
Daftar Pustaka
KPAI. 2013. Berdasarkan Rilis KPAI, 84 Persen Anak di Indonesia Mengalami Kekerasan di
Sekolah. Jakarta Pusat.
The Times Japan. 2023. There will be 136 cases of violence in schools throughout 2023, 19 people
Die.
World Health Organization. 2023. Youth Violence
Damanik, D. A. (2019). Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan: Tinjauan Sosiologi Pendidikan Violence In The World of Education (A Sociology of Education Review). Jurnal Sosiologi Nusantara, 5, No. 1,(1), 77–90.
Lubis, I., Lessy, Z., & Sibyan, A. L. (2023). Remaja, Kekerasan, Dan Pendidikan Keluarga: Fenomena Klitih Di Yogyakarta. Jurnal Pendidikan, Kebudayaan Dan Keislaman, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.24260/jpkk.v2i1.1316