
Surabaya, JurnalPost.com – Seorang dokter spesialis patologi klinik di National Hospital Surabaya, dr. Meiti Muljanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tenaga medis senior serta munculnya dugaan lain terkait praktik profesionalnya.
Menurut data dari kepolisian, perkara tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Berkas perkara dr. Meiti telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan proses pelimpahan tahap II disebut akan segera dilakukan.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada 8 Februari 2022 di rumah korban yang berlokasi di kawasan Wiyung, Surabaya. Jaksa menyebut dr. Meiti menyiram minyak panas dan melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, Benjamin Kristianto, yang diketahui merupakan anggota DPRD Jawa Timur. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar dan gores di beberapa bagian tubuh sebagaimana tercantum dalam hasil visum.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dr. Meiti menyatakan keberatan atas dakwaan dan berencana mengajukan eksepsi.
Kasus ini memicu reaksi publik yang cukup besar. Sejumlah organisasi masyarakat bersama keluarga korban sempat mendatangi National Hospital Surabaya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan lain berupa malapraktik dan kematian pasien. Namun hingga kini belum ada bukti resmi atau pernyataan rumah sakit yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
Pakar hukum menilai kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua aspek sensitif: kekerasan domestik dan etika profesi medis. Proses hukum masih berlanjut, dan publik menantikan transparansi dari pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
Oleh: Ahmad Romdhon As Siddiqi, UIN Sunan Ampel, Surabaya