Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Dinas Ketenagakerjaan Berperan Untuk Siap Bantu Hak Pekerja Dalam Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja (JKK)

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 11 Desember 2023

Penulis: Rika Puspita Sari, Ira Revina, Tiara Fany Chintia Silitonga, Puput Kristine Buulolo, Berlianti

JurnalPost.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) adalah lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang Ketenagakerjaan dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja dan memberikan kesempatan kerja secara luas, peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja serta untuk memberikan informasi pasar kerja dan bursa kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Peran Dinas Ketenagakerjaan Terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja
Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam mengawasi, mengelola dan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja. Mereka memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan kerja, memberikan perlindungan bagi pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menangani klaim kecelakaan kerja dengan adil dan juga bertanggungjawab untuk implementasi program-program seperti asuransi kesehatan, dan pensiun. Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam penyuluhan dan pengawasan terkait hak-hak pekerja dalam sistem jaminan sosial.

Setiap jaminan yang ada sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, soal pokok Jaminan Sosial di Indonesia. Jaminan khusus kecelakaan kerja merupakan salah satu yang paling penting diberikan oleh perusahaan. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), jaminan ini merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran untuk jaminan ini ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja atau perusahaan. Biasanya, iuran program jaminan ini lebih kecil daripada iuran BPJS Ketenagakerjaan yang lain, sekitar 0,24% hingga 1,74% dari upah atau gaji karyawan. Maka, jaminan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang tidak lagi mampu bekerja karena kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang menyebabkan disabilitas atau penyakit akan di-cover oleh jaminan ini

Terdapat Seksi yang Mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Dinas Ketenagakerjaan
Seksi jaminan sosial tenaga kerja melaksanakan tugas pokok pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, seksi jaminan sosial tenaga mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja
2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaan program di bidang pembinaan dan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja
3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Pelaksanaan monitoring dan pemeriksaan terhadap laporan kecelakaan kerja
5. Pelaksanaan koordinasi dengan badan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)
6. Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA)
7. Pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP)
8. Pelaksanaan sistem pengendalian intern (SPI)
9. Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM)
10. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan
12. fungsinya.

Hubungan Dinas Ketenagakerjaan dengan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja

Dinas Ketenagakerjaan dan jaminan sosial kecelakaan kerja memiliki keterkaitan erat. Dinas Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur aspek ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap pekerja terkait risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, jaminan sosial kecelakaan kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Tugas Dinas Ketenagakerjaan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran penting terkait BPJS Ketenagakerjaan. Tugas utamanya melibatkan pengawasan, regulasi, dan penegakan kebijakan terkait aspek ketenagakerjaan, termasuk program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pengawasan
Memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program-programnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

2. Regulasi
Mengembangkan kebijakan dan regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi landasan bagi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penyuluhan dan Edukasi
Memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk pekerja dan perusahaan, mengenai kebijakan dan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

4. Penanganan Keluhan
Menanggapi keluhan atau masukan terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, serta berperan dalam menyelesaikan potensi konflik atau ketidaksesuaian.

5. Pengumpulan Data
Mengumpulkan dan menyediakan data terkait ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan dan evaluasi program jaminan sosial. Dengan demikian, kerja sama antara Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial yang optimal bagi pekerja di Indonesia.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/dinas-ketenagakerjaan-berperan-untuk-siap-bantu-hak-pekerja-dalam-jaminan-sosial-kecelakaan-kerja-jkk/8419/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 16:44.