Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Dibalik Euforia Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten : Antara Keadilan Spasial dan Ujian Kepatuhan Birokrasi

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 31 Maret 2026

Oleh : Arung Samudra

JurnalPost.com – Genderang desentralisasi fiskal babak baru telah ditabuh keras. Memasuki tahun 2025, wilayah Perpajakan daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten mengalami guncangan struktural yang signifikan. Implementasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (UU HKPD) resmi diberlakukan. Dalam dokumen perencanaan daerah, regulasi ini adalah jawab atas doa panjang pemerintah kabupaten dan kota yang selama ini menuntut otonomi finansial yang lebih mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah provinsi.

Konsep opsen secara filosofis memang dirancang untuk memutus rantai birokrasi yang melelahkan. Pada era tata Kelola sebelumnya skema pembagian hasil pajak sering kali memosisikan pemerintah kabupaten dan kota hanya sebagai “penonton” yang pasrah menunggu transfer dana dari kas provinsi. Melalui skema opsen,pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang untuk langsung mengambil hal porsi sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang terutang pada saat wajib pajak melakukan pembayaran di loket samsat. Mekanisme pembayaran terpisah secara seketika ini digadang-gadang akan menyuntikkan likuiditas raksasa langsung ke jantung APBD kabupaten/kota tanpa harus tersendat ole lambatnya proses birokrasi di tingkat provinsi.

Disisi lain, euphoria para birokrat nyatanya berbanding terbalik dengan kecemasan yang mendidih di ruang otomotif serta sentiment di kalangan kelas menengah Banten. Kebijakan publik berskala masif tidak pernah lahir tanpa friksi dan di sektor riil ketakutan akan distorsi ekonomi mulai disuarakan. Asosiasi Otomotif Banten (AOB) secara terbuka menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa narasi “opsen 66%” ini akan dimaknai oleh pasar sebagai lonjakan harga kendaraan secara drastic. Dalam kondisi perekonomian yang masih berjuang merangkak naik, kenaikan administrasi diproyeksikan dapat memperburuk pasar otomotif regional yang cenderung lesu. Ada ketakutan rasional di kalangan pelaku industri bahwa calon pembeli, khususnya untuk segmen mobil ramah lingkungan harga terjangkau (LCGC), akan melarikan pendaftaran kedaraannya ke wilayah tetangga seperti DKI Jakarta untuk menghindari persepsi pajak opsen Banten yang dianggap memastikan daya beli.

Miskomunikasi public inilah yang sebenarnya menjadi sumber histeria massal. Pemerintah Provinsi Banten sesungguhnya tidak menutup mata terhadap risiko inflasi hari ini. Sebagai Shock Absorber Penjabat (Pj) Gubernur Banten telah memastikan bahwa penerapan opsen tidak akan menaikkan besaran nominal pajak yang harus ditanggung masyarakat. Intervensi ini dilembagakan melalui instrument Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2024, yang menetapkan tarif dasar PKB secara strategis dipangkas dari 1,75% menjadi 1,2% dan tarif BBNKB dari 12,5% menjadi 12%.

Pemerintah provinsi Banten juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2024 yang memberikan diskon pokok pajak sebesar 12,15% untuk PKB dan diskon 37,25% untuk pokok BBNKB. Melalui rumusan matematika terkait kebijakan ini, sebuah ekuilibrium berhasil diciptakan. 66% untuk kabupaten/kota tetap terpenuhi, namun total tagihan akhir di struk pembayaran warga tetap sama persis seperti sebelum penerapan sistem opsen. Sangat disayangkan, elaborasi dari niat baik regulasi ini gagal dijelaskan dengan baik kepada publik, sehingga menimbulkan ketakutan akan naiknya harga kendaraan bermotor.

Bila membedah anatomi keuangan Banten, besarnya ketergantungan provinsi ini pada perputaran roda kendaraan bermotor adalah fakta yang tidak terelakkan.Bapenda Provinsi Banten mencatatkan realisasi PKB sebesar Rp3,547 triliun atau 106,40% dari target APBD. Dengan basis penerimaan sekokoh ini, proyeksi setoran opsen kendaraan bermotor yang merupakan gabungan antara PKB dan BBNKB yang diperebutkan oleh kabupaten/kota di banten diperkirakan akan menembus angka fantastis sebesar Rp2,88 Triliun pada tahun berjalannya implementasi regulasi ini.

Sayangnya, dari tumpukan triliunan rupiah tersebut, muncul sebuah celah krusial yang luput dari euphoria otonomi, yakni ancaman serius terhadap pemerataan kesejahteraan spasial. Skema opsen pajak yang bertumpu pada asas domisili objek pajak secara inheren akan memperkaya daerah yang secara demografis suda makmur. Uang akan mengalir paling deras di kawasan aglomerasi urban yang dipenuhi kendaraan bermotor. Berdasarkan pemodelan estimasi, wilayah pusat bisnis metropolitan seperti Kota Tangerang Selatan diproyeksikan meraup opsen hingga menyentuh angka Rp 405,73 miliar. Sebaliknya wilayah agraris di Selatan seperti Kabupaten Pandeglang yang basis kepemilikan kendaraannya sangat minim hanya diestimasikan menerima remahan roti otonomi sebesar Rp35,15 miliar.

Fiscal gap ini merupakan bom waktu, tanpa adanya instrumen mitigasi afirmatif yang kuat dari Pemerintah provinsi Banten seperti penebalan alokasi bantuan keuangan provinsi untuk subsidi silang ketimpangan pendapatan tersebut, kebijakan opsen justru akan menjadi mesin pembuat kesenjangan infrastruktur yang melegitimasi ketidakadilan sosial antardaerah. Tantangan opsen PKB tidak berhenti pada persoalan teknis kue anggaran dan disparitas wilayah. Hal yang jauh lebih fundamental dan berpotensi menyabotase efektivitas kebijakan ini adalah minumnya kepatuhan pajak. Harapan untuk mengeruk pendapatan daerah miliaran rupiah sangat bertolak belakang dengan realitas lapangan, jutaaan kendaraan bermotor di Provinsi Banten masih tercatat dalam daftar hitam penunggak kewajiban pajak.

Ketidakpatuhan tersebut bukan sekedar penyakit milik masyarakat sipil kelas bawah, namun juga golongan masyarakat menengah ke atas bahkan pemerintah itu sendiri. Laporan empiris menunjukkan bahwa setidaknya 86 unit kendaraan operasional dinas milik instansi pemerintah sendiri terindikasi menunggak pajak. Realitas ini meruntuhkan legitimasi moral dari aparatur sipil negara (ASN). Dampak dari lemahnya budaya administrasi dan kepatuhan ini bahkan telah mulai memakan korban secara teknis pada fase awal transisi. Sebagai catatan kritis, pada akhir laporan penutupan anggaran tahun 2025 di Kabupaten Tangerang, sebuah anomali terekam secara gamblang. Meskipun secara keseluruhan capaian penerimaan pajak daerah berhasil melampaui ekspektasi sebesar Rp4,27 triliun atau 103% dari APBD, namun untuk sektor implementasi Opsen PKB justru mendulang predikat catatan negatif atau “rapor merah”. Implementasi opsen di wilayah penyangga ibu kota ini mengkonfirmasi bahwa eksekusi pemindahan kewenangan fiskal tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada titik lemah dalam sinkronisasi data antar instansi, adaptasi sistem perbankan penampung, dan kesiapan birokrasi lokal yang masih tergagap.

Untuk mengurai benang kusut ini, pendekatan konvensional berupa razia jalanan tidak akan lagi relevan tanpa diiringi oleh pembenahan sistemik yang revolusioner. Integrasi basis data kendaraan secara lintas institusi oleh Pemprov, Dinas Perhubungan dan Kepolisian merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Kehadiran infrastruktur digital mutakhir seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan fitur baru SIGNAL Corporate yang mulai diujicobakan di Banten untuk menyasar kepatuhan armada Perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah progresif. Namun, semua instrument digital tersebut akan menjadi rongsokan teknologi belaka apabila budaya ketidakpatuhan terus berlanjut.

Pada titik nadirnya, desentralisasi kewenangan melalui opsen PKB merupakan pisau bermata dua yang sedang diayunkan di jantung ekonomi Banten. Di satu sisi menawarkan kemerdekaan fiskal yang sangat leluasa, di sisi lain menguji kapasitas manajerial pemerintah daerah itu sendiri dalam mengelola kas yang begitu besar. Tanpa adanya orkestrasi sosial yang jujur mengenai perhitungan tarif untuk menenangkan pasar otomotif, mitigasi ketimpangan anggaran yang adil bagi kawasan selatan Banten, serta keteladanan moral dari aparatur untuk mematuhi pajaknya sendiri, skema opsen hanya akan berakhir sebagai eksperimen administrasi belaka.

Otonomi tidak diukur dari seberapa cepat uang bisa dipindahkan ke rekening bank daerah. Transformasi desentralisasi yang sejati baru akan terwujud ketika setiap rupiah dana opsen kendaraan bermotor yang dipungut dari jerih payah rakyat mampu bermetamorfosis secara konkret menjadi jalan raya poros desa yang tidak lagi berlubang di Pandeglang, fasilitas puskesmas yang lebih manusiawi di Lebak, serta ruang public yang beradab di seluruh penjuru wilayah Banten. Inilah ujian sebenarnya dari kemandirian fiskal. Ujian yang menentukan apakah pemerintah dapat memaksimalkan kebebasan dari pengelolaan keuangan untuk kesejahteraan rakyat.

Daftar Pustaka

Bapenda Provinsi Banten. (2024, 31 Desember). Bapenda Provinsi Banten catat realisasi pendapatan pajak 2024 capai 99,25 persen. Pemerintah Provinsi Banten.

Biem.co. (2024, 4 Desember). AOB menilai keputusan Pemprov naikan pajak opsen berdampak buruk terhadap pasar otomotif Banten. Diakses dari https://www.biem.co.

DDTCNews. (2024, 21 November). Pemprov perkirakan setoran opsen pajak kendaraan tembus Rp2,88 triliun. Diakses dari https://news.ddtc.co.id.

DDTCNews. (2025, 21 Desember). Cek Kepatuhan Pajak, Pemprov Temukan 86 Kendaraan Dinas Masih Nunggak.. Diakses dari https://news.ddtc.co.id.

Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. (2025, 7 Januari). Pemprov Banten tak naikkan PKB dan BBNKB meski pungutan opsen berlaku. Diakses dari https://banten.antaranews.com.

Provinsi Banten. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Banten.

Provinsi Banten. (2024). Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi Banten.

Radar Banten. (2026, 20 Februari). Opsen PKB jadi rapor merah. Diakses dari https://epaper.radarbanten.co.id.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 1.

Samsat Digital Nasional. (2025, 6 November). Signal Corporate perkuat sinergi digitalisasi pajak kendaraan perusahaan di Banten. Diakses dari https://samsatdigital.id.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/dibalik-euforia-opsen-pajak-kendaraan-bermotor-provinsi-banten-antara-keadilan-spasial-dan-ujian-kepatuhan-birokrasi/24396/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 16:50.