Penulis: Alvira Maudi Rahmat (Mahasiswi Sekolah Vokasi IPB Program Studi Komunikasi Digital dan Media)
JurnalPost.com – Situasi demokrasi di Indonesia saat ini sedang mengalami ketegangan yang kian memanas. Harapan untuk memperkuat dan menyempurnakan demokrasi oleh Presiden Joko Widodo tampaknya terguncang oleh keputusan kontroversial yang beliau ambil. Alih-alih mempertahankan netralitas yang diharapkan dari seorang pemimpin, Jokowi justru membuat pernyataan kontroversial, menyatakan bahwa seorang presiden diizinkan untuk aktif berkampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum 2024. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap tudingan bahwa Jokowi terlibat dalam kampanye terselubung untuk mendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Meskipun pendukung Jokowi bersikeras bahwa tindakannya sesuai dengan hukum dan tidak melanggar konstitusi, banyak pihak kritis melihat hal ini sebagai tanda bahaya bagi demokrasi yang telah diupayakan sejak tahun 1998. Mereka percaya bahwa tindakan Jokowi mencerminkan motif untuk memperpanjang masa pemerintahannya, dengan salah satu metodenya melibatkan praktik politik dinasti yang mencoba menekuk aturan yang ada. Perdebatan ini menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan demokrasi di Indonesia dan memicu diskusi luas di kalangan masyarakat tentang prinsip-prinsip demokrasi yang harus dijaga.
Tindakan yang diambil oleh para penguasa dalam negara demokrasi untuk memperpanjang dinasti politik mereka tidak hanya menjadi sumber kontroversi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan demokrasi di dalam negeri mereka masing-masing. Secara umum, dalam demokrasi yang sehat, proses perebutan kekuasaan seharusnya dilakukan dengan cara yang konstitusional dan mengikuti etika politik yang berlaku. Namun, realitasnya di negara ini menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Praktik politik dinasti tidak hanya gagal memberikan proses kaderisasi dan pematangan berpolitik, tetapi justru dijalankan dengan cara-cara yang meragukan, bahkan melanggar etika politik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Apa yang tampak di negara ini adalah sebuah pertunjukan yang menunjukkan usaha untuk meneruskan politik tanpa memperhatikan norma-norma yang seharusnya dipegang. Upaya meraih kekuasaan dengan meneruskannya kepada keluarga tidak lagi diukur oleh pertimbangan apakah itu pantas atau tidak. Bahkan, ada kecenderungan untuk menekuk aturan-aturan bernegara yang seharusnya dirancang untuk menjaga kualitas demokrasi di negara ini, sesuai dengan keinginan penguasa.
Politik dinasti yang terus berkembang di negara ini dapat dianggap sebagai rusaknya demokrasi. Jika langkah-langkah yang diambil untuk menghentikan praktik ini tidak segera diambil, bisa jadi demokrasi yang telah diupayakan dengan susah payah akan berada di ambang kehancuran. Tindakan dan pernyataan yang mereka sampaikan semakin menunjukkan usaha untuk mengabaikan, melemahkan, bahkan merusak demokrasi. Demokrasi seringkali tidak menunjukkan korelasi positif terhadap peningkatan kualitas transparansi dan akuntabilitas dalam suatu negara. Sebaliknya, sistem ini kadang justru memberikan celah bagi kekuatan politik dan ekonomi yang bersatu untuk mengeksploitasi daerah.
Meskipun secara hukum sah, harapan untuk membatasi dinasti politik melalui undang-undang tampaknya menghadapi tantangan. UU No 8/2015 lahir sebagai upaya merevisi beberapa aturan dalam UU No 1/2015 tentang Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. Pasal 7 huruf r dari UU tersebut mencoba untuk menetapkan pembatasan dengan menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Konflik kepentingan diartikan sebagai tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana. Meski demikian, penafsiran dan implementasi aturan ini menjadi polemik.
Upaya membatasi dinasti politik melalui pembatasan yang dijelaskan dalam UU tersebut kemudian diuji melalui proses judicial review, yang menghasilkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aturan tersebut inkonstitusional. MK berpendapat bahwa pasal tersebut bersifat diskriminatif karena dapat membatasi hak berpolitik warga negara. Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa masalah dinasti politik seharusnya tidak hanya difokuskan pada aturan pembatasan, melainkan pada kekurangan pengawasan yang efektif dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Keputusan MK membuka ruang bagi perdebatan lebih lanjut mengenai perlunya regulasi yang lebih bijaksana dan efektif untuk mencegah perluasan dinasti politik tanpa merugikan hak-hak politik warga negara.
Kontra Politik dinasti mendalam dan meluas karena membawa dampak serius terhadap demokrasi, merugikan hak-hak warga negara, dan mengancam kesehatan tata kelola pemerintahan. Pertama, praktik dinasti politik dapat merusak demokrasi dengan menutup akses dan kesempatan bagi warga negara lain untuk memperoleh hak politik, terutama hak untuk dipilih. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik dan menghambat diversitas dalam wakil rakyat. Selanjutnya, dampak negatifnya meluas ke birokrasi tata kelola pemerintahan di suatu daerah. Keterlibatan anggota keluarga dalam pemerintahan dapat menciptakan konflik kepentingan, menimbulkan praktik nepotisme, dan mengurangi efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
Selain itu, politik dinasti juga merusak kaderisasi partai, menghambat perkembangan dan kemajuan partai politik dengan menempatkan kepentingan keluarga di atas kepentingan partai dan publik. Praktik ini bisa menghalangi munculnya kader-kader yang berkualitas dan berintegritas, yang seharusnya menjadi pondasi bagi sistem politik yang sehat. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sejak otonomi daerah diberlakukan, enam kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi memiliki keterkaitan dengan dinasti politik. Ini menunjukkan bahwa politik dinasti tidak hanya merugikan dalam konteks demokrasi, tetapi juga dapat membawa dampak negatif terhadap integritas dan moralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, kontra terhadap politik dinasti bukan hanya menyangkut perlindungan hak-hak warga negara, tetapi juga upaya menjaga integritas dan kesehatan sistem politik dan pemerintahan.
Sikap tegas dan penolakan terhadap segala upaya serius kelemahan demokrasi harus menjadi sikap bersama. Kita tidak boleh membiarkan pencapaian demokrasi tidak hanya dicapai dengan kerja keras dan air mata, tetapi juga dengan mengorbankan darah dan nyawa. Saatnya untuk menghentikan segala aksi brutal yang dapat merusak demokrasi, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, dan menegakkan keadilan untuk keberlanjutan masa depan yang demokratis.