
JurnalPost.com – Zakat selama ini dipahami sebagai kewajiban individual dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai bentuk ketaatan sekaligus mekanisme distribusi kesejahteraan. Namun, dalam perkembangan kontemporer, zakat tidak lagi berhenti pada dimensi ibadah semata. Ia telah mengalami transformasi menjadi fenomena sosial yang terintegrasi dalam sistem ekonomi dan filantropi modern.
Transformasi ini dapat diamati secara konkret melalui praktik di tingkat lokal, seperti di Masjid Al Muhajirin. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2024-2026), penghimpunan dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, dari Rp57.150.000 pada 2024 menjadi Rp71.620.000 pada 2026. Kenaikan ini sejalan dengan tren nasional, di mana penghimpunan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional juga mengalami pertumbuhan signifikan, bahkan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Meskipun demikian, terdapat dinamika menarik di tingkat lokal. Pada tahun 2026, jumlah muzakki di Masjid Al Muhajirin justru mengalami penurunan dari 636 menjadi 588 orang, meskipun total dana yang terkumpul meningkat. Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan pola kontribusi masyarakat, di mana nilai zakat per individu cenderung meningkat. Dalam analisis yang lebih luas, kondisi ini berkorelasi dengan tren nasional yang menunjukkan dominasi zakat maal sebagai sumber utama peningkatan dana zakat, dibandingkan zakat fitrah yang relatif stagnan.
Menurut hasil wawancara dengan amil zakat, M Hafizh Arrahman, perubahan ini tidak terlepas dari meningkatnya literasi masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menegaskan bahwa zakat masih dipandang sebagai kewajiban, namun kini juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian sosial. Generasi muda yang memiliki akses luas terhadap informasi dan media sosial cenderung lebih sadar terhadap kondisi ekonomi di sekitarnya, sehingga zakat tidak lagi sekadar ritual, melainkan juga ekspresi solidaritas sosial.
Fenomena ini juga diperkuat oleh perkembangan di tingkat nasional. Berdasarkan kajian Badan Amil Zakat Nasional, tingkat literasi zakat masyarakat Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada aspek sikap yang mencerminkan kesadaran sosial yang tinggi . Hal ini menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan partisipasi dan nominal zakat.
Selain faktor literasi, transformasi zakat juga didorong oleh digitalisasi. Di tingkat nasional, lebih dari separuh transaksi zakat telah dilakukan melalui platform digital, yang menawarkan kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas. Akibatnya, sebagian muzakki terutama dari kalangan menengah terdidik, mulai beralih dari penyaluran zakat secara langsung di masjid ke lembaga formal yang terintegrasi secara digital . Hal ini menjelaskan mengapa jumlah muzakki di tingkat lokal dapat menurun, sementara total dana tetap meningkat.

Dari sisi distribusi, perbedaan antara level lokal dan nasional juga cukup signifikan. Di Masjid Al Muhajirin, penyaluran zakat masih didominasi oleh pendekatan karitatif konsumtif, seperti pembagian beras dan bantuan tunai kepada mustahik. Pada tahun 2026, jumlah mustahik bahkan meningkat menjadi 542 orang, menunjukkan bahwa bantuan yang diberikan belum sepenuhnya mampu mengangkat penerima keluar dari kondisi ekonomi yang rentan.
Sebaliknya, di tingkat nasional, Badan Amil Zakat Nasional telah mengembangkan pendekatan zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi, seperti program pembiayaan usaha mikro dan pengentasan kemiskinan berbasis data. Model ini terbukti lebih efektif dalam menciptakan transformasi mustahik menjadi muzakki, sehingga zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga berkelanjutan.
Lebih jauh, perkembangan ini menunjukkan adanya pergeseran ontologis dalam makna zakat. Zakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai instrumen dalam kerangka Islamic Social Finance yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Bahkan, secara nasional, zakat telah dikaitkan dengan agenda pembangunan global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) .
Namun, transformasi ini belum sepenuhnya merata. Di tingkat akar rumput, zakat masih banyak dipraktikkan dalam bentuk tradisional yang berorientasi jangka pendek. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pendekatan institusional dan praktik komunal. Oleh karena itu, diperlukan integrasi yang lebih kuat antara lembaga formal dan komunitas lokal agar potensi zakat dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pada akhirnya, perubahan zakat dari kewajiban menjadi fenomena sosial bukanlah sekadar pergeseran makna, tetapi juga transformasi sistemik. Zakat kini berada di persimpangan antara spiritualitas dan ekonomi, antara tradisi dan modernitas. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara nilai keikhlasan sebagai ibadah dengan efektivitas sebagai instrumen sosial-ekonomi, sehingga zakat dapat terus relevan dalam menjawab kebutuhan zaman.
Sumber Data :
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2024.
Badan Amil Zakat Nasional. (2026). Indonesia Zakat Outlook 2026.
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Indeks Literasi Zakat Nasional 2024 (Milenial dan Generasi Z).
Data internal Masjid Al-Muhajirin (2024-2026). Laporan penghimpunan dan penyaluran ZIS.
M Hafizh Arrahman. (2026). Wawancara langsung mengenai pengelolaan zakat di Masjid Al-Muhajirin.
Studi literatur: The Role of Islamic Social Finance in Addressing Poverty and Inequality in Indonesia (UIN Ar-Raniry).
Studi: Zakat as an Islamic Social Finance Instrument for Achieving SDGs (meta-analisis internasional).
Dosen Pengampu: Dr. Neneng Hasanah S.Ag., M.A,
Penulis:
Muhammad Tahrir Aziz (H5401241026)
Thoriq Nadir Rachmawan (H5401241042)
Rendra Khairan Badi (H5401241048)
Nurul Inayah Muhamad (H5401241056)
Midza Safiyra Zahra (H5401241087)