
Oleh: Ester Christine Panjaitan dan Qoidatul Rizky Tambak
Mahasiswa Fakultas Hukum
JurnalPost.com – Beberapa tahun terakhir, anak-anak di Indonesia semakin lekat dengan gawai. Di rumah, di sekolah, bahkan di tempat umum, handphone sudah menjadi bagian dari keseharian mereka. Perubahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berawal sejak pandemi COVID-19 yang memaksa seluruh aktivitas berpindah ke dunia digital. Saat itu, handphone menjadi satu-satunya alat komunikasi, sarana belajar, dan hiburan bagi anak-anak yang terisolasi di rumah.
Setelah pandemi berakhir, kebiasaan itu tidak serta-merta hilang. Anak-anak yang terbiasa berinteraksi melalui layar kini menjadikan internet sebagai ruang utama dalam beraktivitas. Hadphone yang dulunya sekadar alat bantu belajar berubah menjadi sumber hiburan dan pergaulan. Namun, perubahan ini tidak diiringi dengan kesiapan penuh dari orang tua maupun lembaga pendidikan untuk mengawasi penggunaannya.
Akibatnya, aktivitas anak di dunia maya menjadi sulit dikontrol. Banyak anak yang belum memahami batas privasi dan keamanan digital, sementara orang tua tidak selalu mampu mendampingi setiap waktu. Kondisi inilah yang membuka peluang terjadinya penyimpangan perilaku, penyalahgunaan media digital, dan munculnya berbagai bentuk kejahatan siber. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak.
Menurut hasil wawancara dengan staf Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Medan), bentuk kejahatan seksual di ruang digital semakin beragam dan sulit dikendalikan. Banyak kasus berawal dari hubungan pertemanan antara anak dan pelaku yang berlanjut melalui media sosial. Pelaku biasanya memanfaatkan rasa percaya korban dengan membujuknya mengirim foto atau video pribadi. Ketika korban menolak atau ingin mengakhiri hubungan, pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut.
Situasi ini menimbulkan dampak psikologis yang sangat berat. Banyak korban mengalami rasa malu, trauma, dan takut untuk melapor. “Ada anak yang awalnya ceria, tetapi setelah kontennya tersebar menjadi tertutup dan enggan bersekolah,” ujar staf PKPA. Lebih parah lagi, sebagian besar korban akhirnya memilih menarik laporan karena takut dianggap bersalah oleh masyarakat. Padahal secara hukum, anak tidak dapat dianggap sebagai pihak yang memberi persetujuan dalam tindakan seksual apa pun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman di dunia digital tidak hanya berasal dari orang asing, tetapi juga bisa datang dari orang terdekat. Kurangnya edukasi dan pengawasan membuat anak menjadi target empuk kejahatan daring. Oleh karena itu, kesadaran kolektif untuk memahami cara kerja dan bahaya internet menjadi hal mendesak di era sekarang.
PKPA menegaskan bahwa mereka tidak lagi menggunakan istilah revenge porn dalam kasus yang melibatkan anak. Istilah tersebut dianggap tidak tepat karena mengandung makna “balas dendam” dan “pornografi”, yang seolah menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah. Dalam menyangkut anak, tidak pernah ada persetujuan yang sah secara hukum untuk terlibat dalam konten bermuatan seksual. Sebagai gantinya, PKPA menggunakan istilah “materi bermuatan kekerasan seksual terhadap anak.”
Istilah “materi bermuatan kekerasan seksual terhadap anak” menegaskan bahwa setiap penyebaran gambar, video, atau pesan seksual yang melibatkan anak adalah bentuk kekerasan seksual, bukan sekadar konten pornografi. Penggunaan istilah ini juga bertujuan menghapus stigma terhadap korban dan mengubah cara pandang masyarakat agar lebih berperspektif perlindungan anak. Menurut PKPA, perubahan istilah bukan hanya soal bahasa, melainkan bentuk keberpihakan terhadap korban. Dengan cara ini, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan istilah yang menyudutkan anak. Pemilihan istilah yang tepat adalah langkah awal menuju sistem perlindungan hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 4 huruf d serta Pasal 14–17 UU TPKS disebutkan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk tindak pidana yang diancam hukuman berat. Korban berhak atas perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan pendampingan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 66.
Selain itu, Pasal 59A dan Pasal 64 ayat (2) huruf e UU Perlindungan Anak memberikan jaminan atas hak privasi dan perlindungan dari eksploitasi seksual. PKPA menjelaskan bahwa kedua undang-undang ini sebaiknya digunakan secara kumulatif, bukan alternatif, agar sanksi bagi pelaku lebih berat dan hak korban lebih terjamin. Dalam praktiknya, PKPA sering menemukan kasus di mana aparat penegak hukum hanya menerapkan salah satu undang-undang, padahal keduanya dapat digunakan bersamaan.
Pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup dilakukan hanya melalui penegakan hukum. Edukasi menjadi langkah paling penting agar anak, keluarga, dan masyarakat memahami bahaya di dunia digital. PKPA menilai bahwa pendidikan harus diberikan secara menyeluruh tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua, guru, aparat hukum, dan media massa. “Masih banyak aparat yang belum memiliki perspektif anak. Bahkan ada yang memeriksa korban di depan umum dan menanyakan hal-hal yang membuat anak merasa bersalah,” ungkap staf PKPA. Selain itu, media massa juga perlu berhati-hati dalam menulis berita agar tidak menyebarkan identitas korban anak. Prinsip kerahasiaan identitas diatur secara jelas dalam UU Perlindungan Anak dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.
PKPA menjalankan tiga pilar utama untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital: peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan, advokasi kebijakan nasional, serta pendampingan korban. Banyak pemerintah daerah belum memahami peran mereka dalam melindungi anak di dunia maya. Karena itu, PKPA terus melakukan sosialisasi agar kebijakan ini benar-benar diterapkan secara efektif di lapangan.
PKPA juga menolak penerapan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurut mereka, kejahatan ini bukan konflik pribadi yang bisa diselesaikan dengan perdamaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak. “Keadilan bagi anak tidak boleh ditukar dengan kesepakatan damai,” tegas staf PKPA.
Dengan edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang privasi, batas interaksi daring, dan pentingnya melapor jika mengalami kekerasan. PKPA berharap agar ruang digital di Indonesia menjadi tempat yang aman, beretika, dan berpihak pada anak-anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat hukum, lembaga pendidikan, perusahaan teknologi, media, dan masyarakat. “Anak harus merasa aman di dunia digital, karena masa depan mereka adalah masa depan kita semua,” tutup staf PKPA.
Sumber: Wawancara dengan staf Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Medan