Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Dari Arena Seleksi Sekda Kabupaten Kupang, Akankah Muncul Keadilan??

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 7 Juli 2025

Penulis : Johny K Tiran, SH
Pemerhati Sosial, Politik, Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

JurnalPost.com – Berita yang agak menggembirakan datang dari Team Seleksi Sekda Kabupaten Kupang. Team yang terdiri dari dua orang birokrat senior Pemprop NTT dan tiga orang akademisi senior Undana tersebut menjamin bahwa pelaksanaan Seleksi Sekda ini akan transparan dan yang paling penting adalah penegasan dari Ketua Team, Dr Alphonsus Theodorus, ST.MT, bahwa proses seleksi akan berjalan sesuai aturan.
Informasi ini agak melegakan, mengingat beberapa waktu lalu publik dibuat heboh saat pelaksanaan seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang, dimana aturan dibuat seolah-olah jadi barang mainan. Team seleksi yang diketuai oleh Mateldius Sanam, Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang tersebut, membuat sebuah keputusan kontroversial, meloloskan peserta yang umurnya telah melampaui syarat yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 tahun 2018, secara jelas mengatur bahwa umur calon Dirut PDAM saat mendaftar adalah 35 – 55 tahun. Namun yang terjadi adalah Dirut PDAM yang dilantik ternyata berumur 62 tahun.

Jabatan Sekda adalah sebuah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah, karena ia adalah pimpinan tertinggi ASN di daerah. Ia berperan untuk menjaga lancarnya roda pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga oleh karena itu, menjadi wajib hukumnya dalam proses seleksi sekda tetap berpatokan pada ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat tentunya sangat berharap, agar hal-hal seperti yang telah dilakukan oleh Team Seleksi Dirut PDAM yang diketuai oleh Mateldius Sanam tersebut kiranya tidak terjadi lagi dalam seleksi Sekda kali ini. Bahwa siapapun dia yang terpilih, hendaknya ia terpilih karena memenuhi syarat aturan dan kompetensinya, tanpa intervensi apalagi orang dalam.

Sejarah akan mencatat bahwa, pernah terjadi team seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang mengangkangi aturan. Dan kita sangat berharap, sejarah akan mencatat pula bahwa team seleksi sekda Kabupaten Kupang, telah bekerja secara transparan dan profesional serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya akan memunculkan hasil yang memuaskan.
SEMOGA!!!

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/dari-arena-seleksi-sekda-kabupaten-kupang-akankah-muncul-keadilan/19691/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 21:22.