Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Dana BOS dan Nasib Naas Guru Bangsa

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 25 April 2026

Nasib Guru

Oleh Irdia Bushori

JurnalPost.com – Kesejahteraan dan keadilan bagi guru menjadi narasi yang tidak pernah selesai. Hal ini menjadi preseden buruk dari tahun ke tahun. Alih-alih mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, guru kerap dihadapkan pada pilihan pelik: mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan diri dan keluarga, atau diam menerima kenyataan getir.

Negara sebetulnya telah memiliki skema komprehensif bagi peningkatan kesejahteraan guru melalui TPG maupun TPP. TPG (Tunjangan Profesi Guru) diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sedangkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) merupakan tunjangan berbasis kinerja yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada ASN (PNS/PPPK) di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Namun, bagi guru honorer, TPG maupun TPP kerap hanya menjadi cerita menyayat hati yang terdengar di sela-sela obrolan tentang “pencairan” di kalangan guru ASN. Guru honorer hanya bisa tersenyum lirih, menarik napas panjang, sembari berharap penghasilan tambahan datang dari jalan rezeki lain.

PERMENDIKDASMEN RI (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia) Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (1) menjadi dasar hukum pembayaran honor bagi guru non-ASN. Dalam pasal tersebut terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler, yaitu:
a. penerimaan peserta didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan peningkatan kompetensi keahlian;
k. kegiatan pendukung keterserapan lulusan;
l. pembayaran honor.

Skema pembayaran honor pada huruf (l) menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak pada guru honorer. Namun, fakta di lapangan tidak selalu demikian. Masih ada guru honorer yang digaji Rp500.000 per bulan, bahkan ada yang menerima gaji secara rapel berbulan-bulan—sebuah kondisi yang memprihatinkan.


MEMANUSIAKAN GURU HONORER

Berapa biaya yang dikeluarkan seorang calon guru untuk memperoleh gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan)? Jika biaya kuliah rata-rata Rp5 juta per semester, maka total biaya mencapai sekitar Rp40 juta, belum termasuk biaya skripsi, sidang, dan wisuda.

Jika kemudian menjadi guru honorer dengan gaji Rp2 juta per bulan, tentu tidak sebanding dengan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan, terlebih bagi yang telah berkeluarga.

Lantas, berapa gaji yang layak bagi guru honorer?

Berdasarkan PERMENDIKDASMEN RI Pasal 22 ayat (1), besaran dana BOS Reguler dihitung dari satuan biaya per peserta didik dikalikan jumlah siswa. Artinya, total dana BOS dapat diestimasi dari jumlah siswa di sekolah.

Sebagai gambaran, berdasarkan data kumparan.com, besaran dana BOS per siswa adalah:

  • PAUD: Rp600.000
  • SD: Rp940.000
  • SMP: Rp1.160.000
  • SMA: Rp1.590.000
  • SMK: Rp1.690.000
  • SLB: Rp3.690.000

Pasal 38 ayat (4) mengatur bahwa alokasi untuk pembayaran honor maksimal:

  • 20% untuk sekolah negeri
  • 40% untuk sekolah swasta

Jika sebuah SMP negeri memiliki 500 siswa:
500 × Rp1.160.000 = Rp580.000.000 (total BOS)
20% × Rp580.000.000 = Rp116.000.000 (alokasi honor)

Jika terdapat 2 guru honorer, maka:
Rp116.000.000 ÷ 12 bulan ÷ 2 guru ≈ Rp4.800.000 per guru per bulan.

Perhitungan ini menunjukkan bahwa semakin banyak siswa, semakin besar dana BOS yang diterima, dan seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan guru honorer.


RKAS: VIS A VIS PERTARUHAN INTEGRITAS

RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang mengatur program, penerimaan, dan pengeluaran dana, khususnya BOS. Idealnya, penyusunannya melibatkan kepala sekolah, wakil, bendahara, operator, guru, tenaga kependidikan, serta komite sekolah.

Dengan keterlibatan seluruh komponen, program sekolah akan lebih terarah, penggunaan anggaran tepat sasaran, dan amanat undang-undang dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dampaknya adalah meningkatnya kualitas pembelajaran dan kepercayaan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua sekolah membuka secara rinci total dana BOS yang diterima. Padahal, transparansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong tata kelola yang baik dan pencegahan korupsi.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas juga ditegaskan dalam PERMENDIKDASMEN RI Pasal 2 huruf d dan e.

Pemerintah daerah seharusnya membuka akses luas terkait besaran dana BOS setiap sekolah. Sekolah pun perlu mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS, misalnya melalui spanduk atau laporan terbuka, agar masyarakat mengetahui bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.

Keterbukaan menjadi kunci utama pengelolaan dana BOS yang akuntabel, sekaligus langkah preventif terhadap penyalahgunaan anggaran oleh oknum tidak bertanggung jawab.


Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar, tetapi mengalami defisit orang jujur. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka anggaran BOS hanya akan menjadi sandera bagi peningkatan kualitas pendidikan, serta memperpanjang ketimpangan kesejahteraan guru.


Irdia Bushori

  • Koordinator Presidium GEB_RAK (Guru Bergerak untuk Keadilan)
  • Bidang Advokasi Pendidikan LBH KAHMI Kota Bekasi
  • Bidang Pendidikan dan SDM MD KAHMI Kota Bekasi
  • Pimpinan Harian PC PERGUNU Kota Bekasi
  • Bidang Pendidikan dan Kebudayaan DPD KNPI Kota Bekasi
Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/dana-bos-dan-nasib-naas-guru-bangsa/24910/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 05:56.