Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Dampak UU ITE terhadap kebebasan berekspresi

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 20 November 2024

JurnalPost.com – Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang undang yang diterapkan diindonesia untuk mengatur aktifitas digital ( penggunaan teknologi informasi, transaksi elektronik, dan perlindungan data ). UU ITE disahkan pada tabun 2008 yang kemudian mengalami revisi pada tahun 2016.

banyak opini kritik yang beranggapan bahwa UU ITE berpotensi membatasi kebebasan dalam berekspresi. contohnya pada pasal 27 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pasal 28 mengenai penyebaran berita hoax.

nyatanya di era digital, ruang berekspresi sangat luas dan terbuka karena adanya media sosial, platform diskusi dan blog pribadi. dengan adanya UU ITE diharapkan bisa menjadi batasan dalam berekspresi agar tidak terjadi penyalahgunaan, contohnya penyebaran berita hoax dan ujaran ujaran kebencian.

Tapi sayangnya sering kali UU ITE digunakan untuk menekan kritik pada pemerintah, intuisi bahkan individu indovidu tertentu yang menyababkan tumbuhnya sikap dilema anatara perlindungan hukum dan kebebasan dalam berekspresi

Contoh dari Dampak UU ITE terhadap kebebasan berekspresi yaitu;

1. Kriminalisasi Ekspresi Publik
dengan adanya pasal 27 dan pasal 28 pada UU ITE membuat individu sering kali menjadikan dasar hukum untuk melaporkan seseorang yang sedang menyampaikan opininya diruang publik. Hal ini yang menyebabkan munculnya istilah “pasal karet” karena dianggap bisa menyebabkan multitafsir.

2. Munculnya Self Cencorship atau budaya takut dengan adanya pasal pasal UU ITE dan banyaknya kasus yang melibatkan UU ITE menyebabkan banyak individu yang takut dalam menyuarakan pendapatnya. terutama pada platform digital. dengan munculnya self censorship membuat berkurangnya partisipasi publik dalam forum diskusi kritis.

3. Munculnya ketimpangan pada akses keadilan
sudah bukan rahasia umum, diindonesia sudah sangat banyak kasus kasus yang melibatkan UU ITE yang memperlihatkan ketimpangan kekuasaan. bahkan sudah ada istilah “hukum bisa dibeli dengan uang”. istilah ini muncul karenya banyaknya individu / kelompok dengan suber daya yang lebih besar bisa memanfaatkan UU untuk kepentingan pribadi mereka.

Kritik kritik terhadap UU ITE
Banyak aktivis serta organisasi masyarakat sipil yang telah menyuarakan pendapat mereka dalam mengkritik UU ITE karena dianggap lebih sering membuangkam suara kritis masyarakan daripada melindungan masyarakat dari ancaman digital.

Pakar hukum pidana Sultra Dr.Hijriani, S.H., M.H mengatakan, definisi penjelasan UU ITE kurang jelas atau rumusan yang kurang terbuka terhadap interpretasi sehingga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan. “Terdapat interpretasi beberapa pasal dalam UU ITE dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik dengan menekan suara-suara kritis atau oposisi politik di dunia maya,” ujar DR Hijriani, S.H., M.H. kepada Kendari pos. Kamis (18/01/2024)

Revisi yang dilakukan pada tahun 2016 belum sepenuhnya mengatasi permasalahan utama. seperti multitafsirnya pasal pasar tertentu contohnya pasal karet ( pasal 27 dan pasal 28 ) yang harus diperjelas untuk menghindari multitafsir

Masyarakat diluar juga harus meningkatkan Literasi Digital guna untuk mengetahui etika etika dalam bermain media sosial itu bagaimana dan apasaja dampak dari hukum UU ITE yang sangat penting.
Aparat penegak hukum harus bersikap tegas dan netral guna tidak terjadi penyalah gunaan UU ITE

Kesimpulan :
UU ITE merupakan Undang Undang yang sangat penting guna mengatur aktivitas digital diindonesia. UU ITE juga bertujuan untuk melindungi masyarakan indonesia dari penyalahgunaan teknologi informasi. tapi sayangnya dalam penerapan UU ITE sering kali menjadi kontroversial karena dianggap membatasi dalam berekspresi contohnya pada pasal 27 dan pasal 28 yang multitafsir.
Rwvisi regulasi, edukasi Publik serta penegak hukum yang adil dan netral merupakan satu satunya kunci terciptanya ruang digital yang aman, nyaman serta demokratis.

Oleh : Awaludin Kahar
Nim : 1152300158
Prodi : Ilmu Komunikasi
Fakultas : Fisip

Artikel ini di buat untuk memenuhi tugas Dosen Pengampu mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia Drs. Widiyatmo Ekoputro,MA

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/dampak-uu-ite-terhadap-kebebasan-berekspresi/17648/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 04:46.