
JurnalPost.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Jawa Timur, memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring isi siaran radio dan televisi. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa isi siaran yang disampaikan penyelenggara penyiaran telah sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPID.
Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, kebebasan tersebut tidaklah tanpa batas. Ada tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh lembaga penyiaran dalam menyiarkan konten siarannya. Oleh karena itu, monitoring isi siaran radio dan televisi menjadi penting untuk dilakukan.
Tujuan monitoring isi siaran adalah untuk memastikan bahwa materi siaran yang disampaikan tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang berlaku. Selain itu, monitoring bertujuan untuk melindungi khalayak khususnya anak-anak dari konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam monitoring antara lain durasi dan penempatan iklan, klasifikasi program acara dan jam tayang, muatan konten negatif seperti kekerasan dan mistik, serta kesesuaian siaran dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa Indonesia.
Pelaksanaan monitoring melibatkan regulator penyiaran seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan masyarakat. Hasil monitoring penting untuk memberikan masukan bagi perbaikan kualitas siaran ke depannya. Pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan monitoring isi siaran yang efektif, diharapkan materi siaran radio dan televisi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Stasiun penyiaran sebagai penyelenggara juga dapat meningkatkan tanggung jawab sosialnya dalam penyampaian informasi dan hiburan yang sehat.
Badan Penyiaran Penyelenggara Sistem Penyiaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur terus mengambil langkah proaktif dalam mengawasi dan memantau isi siaran radio dan televisi di wilayahnya. Kegiatan monitoring ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa konten yang disiarkan mematuhi standar dan regulasi yang telah ditetapkan.

Foto bersama staff Humas KPID Jawa Timur
Magang adalah kegiatan yang penting bagi para mahasiswa. Salah satunya yaitu mahasiswa universitas 17 agustus 1945 surabaya. Selain memberikan pengalaman kerja sebelum memulai karir profesional, magang juga dapat memberikan wawasan dan peluang untuk memperluas jaringan. Salah satu tempat magang yang menarik adalah KPID JAWA TIMUR (komisi penyiaran Indonesia daerah)
Moch Ryan Noor Choirudin mahasiswa dari prodi Ilmu komunikasi Untag Surabaya dibawah bimbingan Maulana Arief, S. Sos., M. I. Kom terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh kpid jawa timur mencakup monitoring radio dan televisi, dokumentasi, pembuatan konten digital
P3SPS KPID Jawa Timur menjalankan fungsi pemantauan ini dengan tekun, menjawab tuntutan masyarakat akan konten siaran yang bermutu dan mendidik. Melalui kegiatan ini, P3SPS KPID Jawa Timur berusaha menjaga keberagaman informasi, memastikan tidak adanya pelanggaran etika penyiaran, dan mengamati aspek hukum yang terkait dengan penyiaran.
Kegiatan monitoring isi siaran radio dan televisi oleh P3SPS KPID Jawa Timur tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada pendekatan pembinaan. P3SPS KPID Jawa Timur memberikan bimbingan dan arahan kepada pelaku industri penyiaran agar dapat meningkatkan kualitas konten siaran mereka sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Sebagai lembaga pengawas penyiaran yang memiliki tanggung jawab besar, P3SPS KPID Jawa Timur terus berupaya memastikan bahwa siaran radio dan televisi di wilayahnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Monitoring yang intensif, dialog terbuka, dan pendekatan pembinaan menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.