
Oleh : Jhoni K Tiran, SH
Pemerhati Sosial, Politik, Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
JurnalPost.com – Beberapa waktu lalu publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kupang dihebohkan dengan pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kabupaten Kupang, yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan, in casu Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018.
Bahwa dalam ketentuan perundang-undangan tersebut diatas, jelas mengatur bahwa umur maksimal seorang calon Dirut PDAM adalah 55 tahun saat mendaftar, akan tetapi Dirut yang dilantik oleh Bupati Kupang ternyata telah berusia 62 tahun. Hal ini memantik reaksi publik, sehingga hal tersebut telah disampaikan lewat mekanisme Upaya Administratif ke Gubernur Nusa Tenggara Timur oleh masyarakat untuk disikapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan PLT DIRUT melanggar aturan ?
Jika ditelusuri kebelakang, fenomena pelanggaran aturan dalam proses pengangkatan pimpinan PDAM juga terjadi beberapa waktu lalu, jauh sebelum pengangkatan Dirut Definitif, yaitu saat penunjukan Plt Dirut PDAM. Bahwa sesuai Pasal 24 ayat 3 Permendagri No. 23 tahun 2024, mengatur bahwa : Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh Anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (bulan).
Merujuk pada ketentuan ini, maka pengangkatan Plt Dirut PDAM haruslah diangkat pejabat dari internal PDAM sendiri, bukan dari luar PDAM. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Gubernur NTT dalam pengangkatan Dirut Bank NTT melalui RUPS, selalu diangkat dari pejabat internal Bank NTT. Lalu muncul pertanyaan : sah atau tidakkah tindakan Bupati Kupang dalam mengangkat Plt. Dirut PDAM dari luar PDAM? Merujuk pada ketentuan Permendagri tersebut diatas, menurut hemat penulis, ini adalah tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara
Pertanyaan berikut yang muncul adalah, apakah kebijakan seorang pejabat yang diangkat secara tidak sah, dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang tidak sah pula? Ambil contoh, tindakan Plt. Dirut Utama PDAM Kabupaten Kupang yang mengangkat 70 orang pegawai sebagaimana diberitakan berbagai media adalah sah atau tidak? Kalau misalnya tidak sah, bagaimana dengan keuangan daerah yang telah dikeluarkan untuk kebijakan tersebut, dapatkah dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?
Tentunya ini menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum untuk mengkaji lebih dalam dan sebagai masyarakat kita harapkan Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SEMOGA!!