Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

BRIDA KOTA SERANG DALAM PENANTIAN

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 5 Maret 2026

POLICY BRIEF
BRIDA KOTA SERANG DALAM PENANTIAN
Policy Brief ini ditulis oleh: Yusi Yustika, S.IP., ME (Pemkot Serang)
Irma Suryani, SSTP., M.Ak
(Pemprov NTB)
Policy Brief ini ditujukan untuk: Pemerintah Kota Serang
DPRD Kota serang

BRIDA KOTA SERANG DALAM PENANTIAN
Yusi Yustika, S.IP., ME (Pemkot Serang)
Irma Suryani, SSTP., M.Ak (Pemprov NTB)

RINGKASAN EKSEKUTIF
Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Derah (BRIDA) Kota Serang merupakan amanat  Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri)  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan  Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.  BRIDA di Kota Serang mutlak dibutuhkan  keberadaanya, karena BRIDA dapat menjadi inisiator dalam mewujudkan kebijakan berbasis bukti/evidence based policy yaitu kebijakan  berdasar pada metode pengambilan keputusan dengan memanfaatkan bukti yang kredibel dan relevan. Namun sampai tenggat batas waktu yang ditentukan pada permendagri tersebut BRIDA Kota Serang masih belum juga terbentuk. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BRIDA Kota Serang masih belum terbentuk yaitu : 1) Belum adanya regulasi/peraturan terkait pembentukan BRIDA Kota Serang; 2)Belum dilakukan persiapan penyusunan penganggaran dalam rangka pembentukan BRIDA Kota Serang; 3) Belum dilakukan pemetaan dan penghitungan  kebutuhan sumber daya manusia (SDM)  dalam upaya pengisian formasi  jabatan  pada BRIDA Kota Serang; 4) Belum maksimalnya koordinasi antar Lembaga dan stakeholder dalam upaya pembentukan BRIDA Kota Serang. Rekomendasi kebijakan yang dapat ditempuh oleh berbagai pihak terkait pembentukan BRIDA Kota Serang yaitu : 1) Melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan peraturan daerah tentang Pembentukan BRIDA Kota Serang. 2) Pembahasan terkait anggaran yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pembentukan dan pelaksanaan program kegiatan BRIDA Kota Serang; 3) Menyiapkan formasi dan pemenuhan kebutuhan personalia yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  BRIDA Kota Serang; 4)  Menginisiasi dan memaksimalkan  koordinasi lintas lembaga/instansi/stakeholder terkait dalam upaya pembentukan BRIDA Kota Serang.

Kata Kunci: Pembentukan, BRIDA, Kota Serang

PENDAHULUAN
Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional  (BRIN) menjadi awal pertama kali penamaan BRIDA disebut sebagai lembaga riset di daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invesi dan inovasi secara terintegrasi. Keberadaan BRIDA kemudian secara teknis diatur lebih lanjut oleh Permendagri  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).  Kelahiran BRIDA merupakan upaya pemerintah mewujudkan kolaborasi multi pihak dalam menghasilkan kebijakan daerah berbasis  bukti / evidence based policy. Kehadiran BRIDA dinilai penting  karena memiliki manfaat seperti yang tercantum pada Pasal 15 Peraturan Kepala BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah yaitu untuk : a) perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah; b) Landasan pengambilan keputusan; c). Peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola Pemerintahan Daerah; d) Naskah akademik untuk penyusunan peraturan daerah; dan/atau; e) Solusi permasalahan pembangunan. Penegasan terhadap urgensi entitas riset ini kemudian lebih lanjut ditandaskan oleh (Roos, Pike, & Kalliokoski, 2012, p. 2) membuktikan terjadinya peningkatan akan pentingnya organisasi riset dan teknologi dalam sistem inovasi global. BRIDA dituntut bersinergi dan berkolaborasi agar mampu mengorkestrasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah.

Pembentukan BRIDA Kota Serang selain sebagai bentuk ketaatan terhadap kebijakan pemerintah pusat, juga menjadi energi baru bagi institusi kelitbangan yang ada di Kota Serang dalam melakukan transformasi kelembagaan. Proses transformasi kelembagaan bidang Litbang menjadi BRIDA harus memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Permendagri  Nomor 7 Tahun 2023 yaitu mengajukan proposal ke pihak BRIN untuk mendapatkan pertimbangan secara teknis yang meliputi aspek  : 1) Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi /Iptek; 2) Kesiapan regulasi; dan 3) Kondisi penyelenggaraan riset dan inovasi di provinsi dan kabupaten/kota.

Saat ini pelaksanaan urusan penelitian dan pengembangan di Kota Serang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, yang terintegrasi ke urusan perencanaan dengan nomenklatur Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Serang. Bidang penelitian dan pengembangan (litbang) Bappeda Kota Serang merupakan bidang yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola urusan kelitbangan dan inovasi daerah. Tujuh (7) tahun terbentuk kinerja yang dihasilkan Bidang Litbang memang belum maksimal, banyak pencapaian target kinerja akibat terkendala ketersediaan sumber daya manusia maupun dari sarana prasarana. Namun demikian Bidang Litbang sudah mengeluarkan beberapa output dokumen kajian dan penelitian diantaranya :  12 Kajian dari 2019-2023 terkait tema UMKM, Industri, budaya,  kebencanaan, politik, hukum, lingkungan yang kesemuanya tercantum dalam Rencana Induk Kelitbangan Kota Serang Tahun 2018-2023.  Sementara itu untuk inovasi daerah yang mulai dirintis dari Tahun 2021 sudah memiliki 78 inovasi  dan sudah menorehkan prestasi pada tingkat nasional  yaitu pada Tahun 2022 masuk kedalam kategori Kota Terinovatif pada ajang IGA (Index Government Award) Kementrian Dalam Negeri.  Keberadaan sumber daya dan sarana prasarana Iptek di Kota Serang dapat dilihat sebagai berikut :

Tabel 2. Sarana dan Prasarana Iptek di Kota Serang
Nama Instansi Nama sarana prasarana IPTEK
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang UPTD Laboratorium Lingkungan
Dinas Kesehatan Kota Serang UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang UPTD Perlengkapan, Perbengkelan dan Laboratorium
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Command Centre
Ruang Konferensi jarak jauh (teleconference)
Data centre
Wifi publik
Jaringan OPD online
Jaringan CCTV internal dan eksternal
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa UPT Pengembangan Bisnis, Kewirausahaan, dan Inkubator Bisnis
Pusat Unggulan IPTEK (pusat inovasi)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Pendidikan Indonesia Serang Lab AIS (Automatic Identification

System) untuk pelacakan dan monitor lalu lintas kapal di selat Sunda

Laboratorium Selam Ilmiah
Laboratorium Rantai Pasok
Laboratorium Sumber Daya
Laboratorium Budidaya Perikanan
Laboratorium Microteaching
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Terbuka (UBPJJ) Serang Laboratorium Komputer
Ruang Tutorial
Ruang Podcast dan Radio
Wisma (rencana 2024)
Convention Center (rencana 2024)
Café (rencana 2024)
Universitas Banten Jaya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Inkubator Bisnis
Pusat pendidikan dan pelatihan
Pusat Inovasi
Universitas Serang Raya Pusat Inkubasi Bisnis (Pusat Kajian

Bisnis, dikelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Bina Bangsa Pusat Inkubasi Bisnis
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sumber : Bappeda Kota Serang, 2023

Tabel 1. Sumber Daya Manusia Iptek di Kota Serang
No Instansi SDM Iptek Jumlah

(orang)

1 Pemerintah Kota Serang- Bidang penelitian dan pengembangan Bappeda Peneliti

Analis

kebijakan

1

3

2 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dosen 883
3 Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Dosen 339
4 Universitas Pendidikan Indonesia Serang Dosen 47
5 Universitas Terbuka (UPBJJ) Serang Dosen 724
6 Universitas Serang Raya Dosen 224
7 Universitas Bina Bangsa Dosen 416
8 Universitas Primagraha Dosen 213
9 Universitas Banten Jaya Dosen 113
10 AMIK Serang Dosen 9
11 AAKPI Dosen 32
12 Sekolah Tingg Ilmu Kesehatan (STIKES) Salsabila Dosen 34
13 Akademi Keperawatan Pemda Kabupaten Serang Dosen Belum ada data
14 Institut Agama Islam Banten (IAIB) Dosen 31
15 Poltekkes Banten Dosen 42
16 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Maulana Yusuf Dosen 7
17 Universitas Banten (dulu STIE Banten) Dosen 50
18 Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Wangsa Jaya Dosen Belum ada data
19 Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Banten Dosen 23
20 Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pelita Pratama Al- Azhar Dosen Belum ada data
21 Sekolah Tinggi Manajemen Informatika &Komputer (STMIK) Muhammadiyah Banten Dosen Belum ada data
TOTAL 3191

Sumber : Bappeda Kota Serang dan Dikti, 2023

 

Tabel 3 Pagu Anggaran Bidang Litbang Bappeda  Kota Serang
Tahun Pagu Anggaran
2018 Rp           558.540.000
2019 Rp          2.064.834.200
2020 Rp           763.225.000
2021 Rp           828.462.000
2022 Rp           1.077.435.922
2023 Rp           2.048.673.100

Sumber : Bappeda Kota Serang, 2023

Koordinasi dan sinkronisasi antar pelaku kelitbangan (pentahelix) di Kota Serang seperti : masyarakat/komunitas, akademisi, pebisnis, media, dan pemerintah selama ini belum terjalin secara maksimal. Keterlibatan perguruan tinggi baik negeri dan swasta yang ada di Kota Serang baru berbentuk kerja sama kegiatan rutin seperti kegiatan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata dan kuliah kerja lapangan) kemudian keterlibatan akademisi untuk pemenuhan kebutuhan kajian dan penelitian di Pemerintah Kota Serang. Sarana dan prasarana Iptek  fungsi pemakainnya juga belum dimaksimalkan.   Padahal jumlah ketersedian sumber daya Iptek di Kota Serang (SDM, sarana dan prasarana) bisa dimanfaatkan secara optimal ketika kolaborasi multi pihak terjalin sehingga saling menguntungkan satu sama lain.

PERMASALAHAN

Belum adanya regulasi/peraturan terkait Pembentukan BRIDA Kota Serang

Mengacu pada Pasal 17 Permendagri  Nomor 7 Tahun 2023 bahwa penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan menjadi BRIDA dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.  Pemerintah Kota Serang sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memiliki regulasi yang menjadi dasar pembentukan BRIDA Kota Serang, padahal regulasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai kekuatan hukum  keberadaan suatu organisasi.

Belum dilakukan persiapan penyusunan penganggaran dalam rangka pembentukan BRIDA Kota Serang

Konsekuensi logis terbentuknya organisasi perangkat daerah baru adalah adanya kebutuhan anggaran  untuk biaya operasional maupun anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan. Persiapan penghitungan kebutuhan anggaran untuk pembentukan BRIDA mutlak diperlukan untuk menjamin kesiapan pembentukan dan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA Kota Serang selanjutnya.

Belum dilakukan pemetaan dan penghitungan  kebutuhan sumber daya manusia (SDM)  dalam upaya pengisian formasi  jabatan  pada BRIDA Kota Serang.

Pemetaan dan penghitungan jumlah dan susunan pegawai  diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah Kota Serang belum melakukan pemetaan dan penghitungan formasi untuk pengisian jabatan (struktural dan fungsional) BRIDA Kota Serang. Persiapan pemenuhan personalia ini diperlukan untuk menjamin penempatan pegawai sesuai dengan prinsip “the right man on the right place”.

Kurang maksimalnya koordinasi antar lembaga dan stakeholder dalam upaya pembentukan BRIDA Kota Serang.

Pemerintah Kota Serang belum maksimal dalam melakukan koordinasi dan konsultasi  dengan lembaga di pusat baik itu dengan BRIN maupun Kementrian Dalam Negeri. Selain itu koordinasi  dengan  stakeholder  lain  yang terkait yang berperan dalam pembentukan BRIDA Kota Serang seperti perguruan tinggi, lembaga riset swasta, komunitas ilmiah remaja (KIR) di sekolah dan asosiasi profesi (perhimpunan periset indonesia/PPI).
REKOMENDASI KEBIJAKAN

  1. Pemerintah Kota Serang dalam hali ini (Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Serang serta Bappeda Kota Serang ) dan DPRD Kota Serang  perlu melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BRIDA Kota Serang.
  2. Pemerintah Kota Serang melalui TAPD perlu segera membahas terkait anggaran yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pembentukan dan pelaksanaan program kegiatan BRIDA Kota Serang. Pelaksanakan program dan kegiatan BRIDA terlebih lebih dahulu merumuskan target kinerja yang akan dicapai, kemudian perumusan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, serta  anggaran  yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.
  3. Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Serang Daerah perlu menyiapkan formasi dan pemenuhan kebutuhan personalia (penerimaan pegawai) yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  BRIDA Kota Serang.
  4. Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang menginisiasi dan memaksimalkan koordinasi lintas lembaga/instansi/stakeholder terkait dalam upaya pembentukan BRIDA Kota Serang. Koordinasi dalam proses kesepakatan bersama baik dalam bentuk rapat dengar pendapat dewan terhadap stakeholder seperti (perangkat daerah, akademisi, masayarakat, media dan kalangan usaha) yang ada di Kota Serang, melakukan focuss group discusion (FGD) antar Pemerintah Kota Serang dengan stakeholder terkait (akademisi, komunitas (KIR), asosiasi profesi (PPI)  media dan kalangan usaha),  serta melakukan konsultasi terhadap instansi pembina teknis yaitu BRIN dan instansi induk yaitu  Kementrian Dalam Negeri dan lainnya.

KESIMPULAN
Berdasarkan Analisis Dampak dengan teknik Analisa Matriks, dapat disimpulkan bawa rekomendasi yang dipilih menjadi prioritas untuk dilaksanakan adalah rekomendasi ke satu yang ditujukan untuk Pemerintah  Kota Serang dalam hal ini adalah Walikota Serang dan DPRD Kota Serang  yaitu membentuk regulasi yaitu Peraturan Daerah tentang Pembentukan BRIDA Kota Serang yang nanti ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja  BRIDA Kota Serang. Sedangkan alternatif kedua dan ketiga dapat dilakukan secara simultan dan sinergi karena melibatkan banyak stakeholder/lembaga.
DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  • Permendagri 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah;
  • Peraturan Kepala BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Peraturan Bupati Sigi Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah;
  • Roos, , Pike, S., & Kalliokoski, P. (2012). The Increasing Importance of Research and Technology Organisations in Global Innovation Systems. The SMS Special Conference, Globalisation of Innovation Strategies: Novel Moves for a Global Game, (June), 1–52;
  • Artikel ini telah tayang di com dengan judul “Kepala BRIN Sebut BRIDA Dibentuk untuk Perkuat Riset dan Inovasi di Tanah Air”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/15102871/kepala-brin-sebut- brida-dibentuk-untuk-perkuat-riset-dan-inovasi-di-tanah;
  • BRIN fokus koordinasi pembentukan Brida di daerah – ANTARA News Percepatan Pembentukan Brida untuk Kembangkan Riset dan Inovasi Daerah – id;
  • http://repository.nobel.ac.id/id/eprint/669/1/Naskah%20Akademik%20Pembentukan%20BRIDA%20Kota%20Makassa
Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/brida-kota-serang-dalam-penantian/24143/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 07:23.