Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

BPJS Kesehatan Dan Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) , Adakah Perbedaanya?

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 6 Desember 2023

JurnalPost.com – Sudahkah kamu memiliki BPJS dan KIS, Yuk simak Perbedaannya…

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan dan mengelola Program Jaminan Kesehatan, Sedangkan Kartu Indonesia
Sehat ( KIS ) merupakan Program Jaminan Kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasioanl ( SJSN ) Yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu .

Lantas , Apa perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS ?? Berikut perbedaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kartu Indonesia Sehat:

1.PESERTA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) :
Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk bayi yang baru lahir sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia.

KARTU INDONESIA SEHAT ( KIS) :
Kartu Indonesia Sehat ( KIS) hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak mampu saja, dengan demikian kepesertaan Program JKN digolongkan kedalam 2 Kelompok yaitu :

1. Kelompok Masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar Iuaran baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.
2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan Iuaran nya di bayarkan Pemerintah.

2.FASILITAS KESEHATAN
BPJS Kesehatan:
Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di Klinik atau Puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan.
KARTU INDONESIA SEHAT (KIS ) :
Kartu Indonesia Sehat (KIS) berlaku diseluruh fasilitas Kesehatan baik di Klinik ,Puskesmas atau di Rumah Sakit manapun.

3.MANFAAT
BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan Kartu BPJS Kesehatan.
KARTU INDONESIA SEHAT (KIS):
Kartu Indonesia Sehat ( KIS )dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

4.IURAN
BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya, Adapun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yaitu:
Kelas 1. RP. 150.000 ribu
Kelas 2 . RP. 100.000 ribu
Kelas 3 . RP. 35.000 ribu

KARTU INDONESIA SEHAT ( KIS ):
Perserta Kartu Indonesia Kesehatan ( KIS ) tidak perlu membayar iuran setiap bulan , karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

Oleh : Egidya Oktarin 200902114, Stella Sipayung 200902078, Rivaldo H Sinaga 200902098, Piter HD Tampubolon 200902112

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/bpjs-kesehatan-dan-kartu-indonesia-sehat-kis-adakah-perbedaanya/8071/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 16:20.