Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Benarkah Zakat Menghambat Pertumbuhan Ekonomi? Ini Fakta Sebenarnya

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 31 Maret 2026

Oleh: Shalsha Eka Putri (H5401241081)

Kontradiksi di Tengah Pertumbuhan

Indonesia sering dipuji sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 5 persen. Namun, di balik angka tersebut, masih ada pekerjaan rumah besar yang belum selesai: ketimpangan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 menunjukkan bahwa angka kemiskinan memang turun menjadi 9,03 persen. Tetapi, rasio Gini yang menjadi indikator ketimpangan pengeluaran masih berada di angka 0,379. Artinya, pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di tengah kondisi ini, muncul satu perdebatan klasik dalam ekonomi: apakah kebijakan redistribusi seperti zakat justru menghambat pertumbuhan ekonomi?

Sebagian kalangan berpendapat bahwa zakat, sebagai kewajiban atas harta, dapat menurunkan tingkat tabungan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi investasi. Namun, benarkah demikian? Atau justru kita selama ini salah memahami peran zakat dalam perekonomian?

Ketika Konsumsi Tidak Lagi Inklusif

Salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah konsumsi rumah tangga. Namun, pola konsumsi yang terjadi sering kali bersifat individualistik yang berorientasi pada kepentingan pribadi tanpa mekanisme distribusi yang kuat.

Kelompok berpendapatan tinggi cenderung memiliki kelebihan dana yang tidak seluruhnya mengalir ke sektor produktif yang menyentuh masyarakat luas. Sementara itu, kelompok berpendapatan rendah justru memiliki keterbatasan daya beli untuk memenuhi kebutuhan dasar, apalagi untuk meningkatkan kualitas hidup.

Akibatnya, efek “tetesan ke bawah” (trickle-down effect) yang selama ini diharapkan tidak berjalan optimal. Pertumbuhan ekonomi memang terjadi, tetapi tidak cukup inklusif. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan yang semakin dalam dan melemahkan fondasi ekonomi itu sendiri.

Cara Pandang Baru: Konsumsi dalam Ekonomi Syariah

Di sinilah ekonomi syariah menawarkan perspektif yang berbeda.

Dalam ekonomi konvensional, konsumsi dipahami sebagai aktivitas individu untuk memaksimalkan kepuasan pribadi. Namun dalam ekonomi syariah, konsumsi memiliki dimensi yang lebih luas—tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain.

Secara sederhana, pengeluaran seorang individu dapat dibagi menjadi dua:

  • Konsumsi pribadi (E1): untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga
  • Konsumsi sosial (E2): seperti zakat, sedekah, dan infak

Artinya, sebagian dari pendapatan tidak berhenti pada individu, tetapi mengalir kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dari sini muncul apa yang disebut sebagai “sektor ketiga” dalam perekonomian di luar pemerintah dan swasta yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan secara langsung. Instrumen seperti zakat dan wakaf memastikan bahwa harta tidak hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi terus mengalir dalam sistem ekonomi.

Mengapa Zakat Justru Memacu Ekonomi?

Jika dilihat lebih dalam, zakat justru memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi—bukan sebaliknya.

Pertama, meningkatkan daya beli masyarakat.
Kelompok berpendapatan rendah memiliki kecenderungan tinggi untuk membelanjakan tambahan pendapatan yang mereka terima. Ketika zakat disalurkan kepada mereka, daya beli meningkat, permintaan barang naik, dan produksi pun terdorong. Ini menciptakan efek domino dalam perekonomian.

Kedua, mencegah penumpukan harta.
Dalam Islam, harta yang disimpan tanpa dimanfaatkan akan dikenai zakat secara berkala. Hal ini mendorong pemilik modal untuk mengelola hartanya secara produktif—misalnya melalui investasi atau usaha—agar nilainya tidak tergerus. Dengan kata lain, zakat secara tidak langsung mengurangi praktik “idle money”.

Ketiga, menciptakan pertumbuhan jangka panjang yang inklusif.
Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat digunakan untuk pendidikan, pelatihan, dan modal usaha. Dalam jangka panjang, penerima zakat (mustahik) berpotensi menjadi pemberi zakat (muzakki). Di sinilah terjadi transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

Potensi zakat di Indonesia sendiri sangat besar. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkirakan potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Sayangnya, realisasi penghimpunannya masih jauh dari potensi tersebut.

Jika gap ini dapat dijembatani, zakat bukan hanya menjadi instrumen sosial, tetapi juga dapat berperan sebagai stimulus ekonomi yang signifikan.

Saatnya Zakat Naik Kelas

Agar zakat benar-benar menjadi pilar dalam sistem ekonomi, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan.

Pertama, memperkuat kepercayaan publik.
Transparansi dan profesionalisme lembaga pengelola zakat menjadi kunci utama agar masyarakat percaya untuk menyalurkan zakatnya secara institusional.

Kedua, mendorong zakat produktif.
Penyaluran zakat tidak cukup hanya dalam bentuk bantuan konsumsi. Program berbasis pemberdayaan—seperti modal usaha, pelatihan keterampilan, dan beasiswa—harus diperluas agar dampaknya lebih berkelanjutan.

Ketiga, memanfaatkan teknologi digital.
Platform digital dapat mempermudah penghimpunan dan penyaluran zakat secara lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

Keempat, integrasi dengan kebijakan publik.
Sinkronisasi antara data kemiskinan pemerintah dan program zakat dapat menghindari tumpang tindih bantuan sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi.

Zakat untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia
Melihat seluruh mekanisme tersebut, jelas bahwa zakat bukanlah penghambat pertumbuhan ekonomi. Justru sebaliknya, zakat adalah instrumen yang mampu menjembatani antara pertumbuhan dan pemerataan.

Di tengah tantangan ketimpangan yang masih membayangi, zakat menawarkan solusi yang tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga etis dan berkelanjutan.

Sudah saatnya kita tidak lagi melihat zakat sekadar sebagai kewajiban ritual, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional. Jika dikelola secara optimal, zakat bisa menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif—di mana tidak ada yang tertinggal.

Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2024). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2024. Jakarta: BPS.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). Indikator Pemetaan Potensi Zakat Nasional. Jakarta.

Khan, M. F. (1984). Macro Consumption Function in an Islamic Framework. Journal of Research in Islamic Economics, 1(2).

Ahmad, A. (1987). Income Determination in an Islamic Economy. Jeddah: King Abdulaziz University.

Choudhury, M. A., & Malik, U. A. (1992). The Foundations of Islamic Political Economy. London: Macmillan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/benarkah-zakat-menghambat-pertumbuhan-ekonomi-ini-fakta-sebenarnya/24383/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 17:01.