
Oleh: M Habib Kusnadi, Siti Samhati, Edi Suyanto
JurnalPost.com – Dalam diskursus pendidikan nasional, pembentukan karakter kerap digaungkan sebagai tujuan utama pembelajaran. Namun, dalam praktiknya, tujuan tersebut sering tereduksi menjadi jargon normatif yang kehilangan daya transformatif. Hal ini tampak jelas dalam pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang, alih-alih menjadi ruang pembentukan budi pekerti, justru kerap terjebak dalam rutinitas teknis: mengidentifikasi unsur intrinsik, menjawab soal pilihan ganda, atau mengejar ketercapaian indikator kognitif semata.
Paradigma tersebut berangkat dari asumsi epistemologis yang problematis, yakni pandangan bahwa bahasa adalah alat netral untuk menyampaikan informasi, bukan sebagai praktik sosial dan kultural yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan memaknai dunia. Ketika bahasa diposisikan secara instrumental, pembelajaran Bahasa Indonesia kehilangan dimensi humanistiknya. Sastra pun direduksi menjadi objek hafalan, bukan pengalaman estetik dan etis yang mampu mengasah empati serta kepekaan moral peserta didik.
Dalam konteks ini, pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia sesungguhnya memiliki potensi strategis sebagai sarana pembentukan karakter. Bahasa tidak hanya mengajarkan cara berbicara dan menulis, tetapi juga membentuk cara berpikir dan bersikap. Demikian pula sastra, yang menghadirkan pengalaman manusiawi melalui konflik, nilai, dan dilema moral. Membaca cerpen tentang ketidakadilan sosial, misalnya, bukan sekadar memahami alur cerita, melainkan mengajak siswa berdialog dengan realitas, mempertanyakan nilai, dan merefleksikan posisi diri.
Namun, potensi tersebut kerap gagal terwujud karena praktik pembelajaran yang miskin konteks dan refleksi. Dalam banyak kelas, pembelajaran sastra berhenti pada pertanyaan “apa tema cerita ini?” tanpa pernah berlanjut pada “nilai apa yang dapat kita renungkan dari konflik tokoh tersebut?”. Akibatnya, siswa memahami sastra secara struktural, tetapi tidak secara eksistensial.

Sebagai contoh, dalam pembelajaran cerpen bertema kejujuran, guru dapat mengajak siswa mendiskusikan dilema moral tokoh utama, mengaitkannya dengan pengalaman keseharian mereka di sekolah, bahkan menuliskannya kembali dalam bentuk refleksi personal. Proses ini tidak hanya melatih keterampilan berbahasa, tetapi juga menumbuhkan kesadaran etis dan empati sosial. Sayangnya, praktik semacam ini masih belum menjadi arus utama pembelajaran.
Kurikulum Merdeka sejatinya membuka ruang bagi pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang lebih bermakna melalui penekanan pada pembelajaran kontekstual, reflektif, dan berpusat pada peserta didik. Namun, tanpa perubahan paradigma pedagogis, kurikulum tersebut berpotensi kembali direduksi menjadi dokumen administratif. Tantangan terbesar bukan terletak pada kurikulumnya, melainkan pada cara guru memaknai dan mengimplementasikannya.
Oleh karena itu, diperlukan sikap kritis terhadap ideologi pendidikan yang terlalu menekankan keterukuran hasil belajar dan mengabaikan proses pemanusiaan. Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia tidak seharusnya tunduk sepenuhnya pada logika evaluasi teknokratis. Ia harus dipahami sebagai praksis kebudayaan yang membentuk karakter, kesadaran sosial, dan daya kritis peserta didik.
Dengan demikian, belajar bahasa bukan sekadar belajar kata dan kalimat, melainkan belajar menjadi manusia yang berpikir, merasa, dan bertanggung jawab. Jika pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia mampu dihadirkan sebagai ruang dialog nilai dan refleksi diri, maka pendidikan karakter tidak lagi menjadi slogan, melainkan pengalaman nyata dalam proses belajar. Di sinilah peran strategis guru dan kesadaran pedagogis menjadi kunci dalam membentuk generasi yang tidak hanya cakap berbahasa, tetapi juga berbudi.