Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Atribut parpol dan eksternalitasnya: perlukah dipajaki atau biarkan publik yang dirugikan?

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 30 Maret 2026
Gambar 1.  Bendera partai politik yang menghiasi flyover Jakarta Sumber: Tempo.co

JurnalPost.com – Jalan-jalan di Jakarta seringkali dipenuhi oleh atribut partai politik. Mengutip dari Kompas, pada Februari 2026, atribut partai politik berupa bendera masih dapat dilihat di sejumlah titik, yaitu flyover Slipi-Grogol di dekat Mal Senayan Park. Bendera lainnya juga tampak masih terpasang di sepanjang jalan TB Simatupang. Atribut lainnya berupa poster juga masih dapat dilihat di sepanjang Jalan Gelora, Jakarta Pusat. Kompas menambahkan bahwa atribut ini digunakan dalam rangka memperingati HUT partai, rakernas, dan kegiatan lain-lain.

Masalah atribut partai politik ini sudah menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Jakarta karena dinilai mengurangi keindahan kota serta membahayakan pengguna jalan terutama ketika ada atribut yang jatuh ke jalan dan mencelakai pengendara. Hal ini menimbulkan ketakutan bagi pengendara motor yang berisiko tertimpa material tersebut atau mengalami kecelakaan saat berusaha menghindarinya.

Sebagai upaya penanganan, Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan akan menertibkan atribut tanpa tebang pilih dengan batas waktu maksimal H-4 hingga H+2 kegiatan.

Gubernur Pramono Anung juga menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Asri. Selain sterilisasi seluruh flyover, Pemprov Jakarta memperketat pengawasan pada kawasan white area seperti koridor Sudirman-Thamrin dan area Istana Negara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 demi menjamin keamanan serta estetika ruang publik.

Dilansir dari Kompas, warga Jakarta setuju kebijakan penertiban yang Pemerintah Jakarta terapkan pada atribut partai politik. Masalah yang dikeluhkan berupa risiko kecelakaan serta mengotori keindahan kota. Warga berharap aturan ini dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu terhadap partai dan organisasi apapun serta Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam kasus penertiban atribut partai politik.

Eksternalitas Negatif

Dampak negatif yang timbul dari pemasangan atribut partai politik, seperti terganggunya pemandangan kota dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, perlu menjadi pertimbangan serius untuk diatur secara lebih ketat, terutama melalui instrumen fiskal.

Dalam perspektif ekonomi publik, fenomena ini merupakan bentuk eksternalitas negatif, di mana aktivitas suatu pihak menimbulkan kerugian bagi pihak lain tanpa adanya kompensasi yang sebanding. Dampak yang dirasakan masyarakat Jakarta sangat beragam, mulai dari berkurangnya estetika ruang publik hingga gangguan pada penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan pagar pembatas jalan. Lebih jauh lagi, terdapat biaya sosial berupa risiko keselamatan jiwa yang harus ditanggung warga ketika atribut yang dipasang secara tidak layak berpotensi jatuh dan mencelakai pengendara.

Secara teoretis, terjadi ketimpangan yang tajam antara pihak yang menerima manfaat dan pihak yang menanggung beban. Dalam hal ini, partai politik merupakan satu-satunya pihak yang mendapatkan manfaat berupa eksposur citra dan popularitas elektoral. Sebaliknya, masyarakat luas justru harus menanggung beban eksternalitas berupa lingkungan yang kumuh dan ancaman fisik di jalan raya.

Dalam kondisi tanpa regulasi fiskal yang mengikat, partai politik cenderung akan terus meningkatkan penggunaan atribut secara masif karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya atas dampak negatif yang mereka timbulkan terhadap ruang publik tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah dapat menetapkan instrumen pajak atau retribusi khusus sebagai upaya untuk memunculkan keadilan dan melakukan internalisasi biaya. Melalui kebijakan ini, partai politik sebagai pengguna atribut diwajibkan untuk membayar biaya yang muncul atas dampak dari kegiatannya. Dana yang dikumpulkan oleh pemerintah melalui skema ini dapat dialokasikan untuk memitigasi risiko dan membiayai operasional penertiban oleh Satpol PP.

Gambar 2. Bendera dan spanduk partai politik memenuhi jembatan penyeberangan orang

Kegiatan Politik dikecualikan dari Pajak

Pembahasan di atas sayangnya tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2020 (UU HKPD). Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD secara eksplisit menyatakan bahwa reklame yang diselenggarakan oleh partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan dikecualikan dari objek PBJT, sepanjang reklame tersebut tidak bersifat komersial.

Pengecualian ini didasari oleh filosofi bahwa kegiatan politik merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan dan proses demokrasi yang harus difasilitasi oleh pemerintah, sehingga tidak sepatutnya disamakan dengan aktivitas ekonomi yang mengejar keuntungan. Hal inilah yang menjadi landasan hukum mengapa ribuan atribut partai politik yang memenuhi jalanan Jakarta terbebas dari kewajiban pajak reklame.

Rekomendasi Kebijakan

Pemerintah Provinsi Jakarta bisa saja menetapkan pengecualian atribut partai politik untuk tetap dikenakan pajak. Namun, penetapan tersebut akan bertentangan dengan UU HKPD. Hal ini sesuai prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan daerah (rendah) tidak dapat bertentangan dengan Undang-undang (tinggi). Selain itu, pajak baru tidak mungkin dimunculkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta karena UU HKPD bersifat closed list.

Perubahan pada UU HKPD juga bisa menjadi opsi. Pajak reklame dapat ditambahkan dengan kategori atribut partai politik dengan tarif yang dapat disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, opsi ini sangat “mahal” secara biaya dan tidak sebanding dengan “profit” yang akan diterima.

Skema lain yang mungkin dapat diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta adalah melalui retribusi. Retribusi ini dikenakan atas penggunaan kekayaan daerah, seperti penggunaan lahan trotoar, taman, atau fasilitas publik lainnya yang digunakan sebagai tempat berdirinya tiang-tiang bendera. Dengan skema ini, pungutan tidak lagi dipandang sebagai pajak atas pesan politik, melainkan sebagai biaya atas layanan penggunaan aset daerah yang secara fisik ditempati oleh atribut tersebut.

Dalam implementasinya, perhitungan tarif retribusi harus mencerminkan biaya penyediaan layanan atau biaya dampak yang muncul. Penerimaan ini selanjutnya dapat dialokasikan untuk membiayai jasa layanan kebersihan dan pemeliharaan aset daerah yang terdampak.

Pada akhirnya, ruang publik Jakarta bukanlah lahan tanpa tuan yang bisa dieksploitasi atas nama kebebasan berekspresi politik. Meskipun UU HKPD memberikan “karpet merah” berupa pembebasan pajak bagi atribut partai politik demi mendukung proses demokrasi, hal tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas pengabaian eksternalitas negatif yang timbul. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut tidak sepatutnya dialihkan menjadi beban risiko keselamatan dan pemborosan anggaran pembersihan yang ditanggung oleh masyarakat luas.

Inovasi regulasi melalui instrumen retribusi penggunaan kekayaan daerah atau penerapan uang jaminan kebersihan merupakan jalan tengah yang rasional. Skema ini tidak melanggar asas closed list dalam UU HKPD, namun tetap mampu menjalankan fungsi pengendalian (regulerend). Dengan mewajibkan partai politik melakukan internalisasi biaya, kita tidak hanya sedang merawat estetika Jakarta sebagai kota global, tetapi juga sedang mendidik organisasi politik untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan konstituennya.

Jakarta yang asri, aman, dan bersih hanya dapat terwujud apabila semua aktor pada prinsip keadilan ruang. Sudah saatnya kita bergerak dari sekadar mobilisasi atribut fisik menuju substansi gagasan yang tidak meninggalkan sampah visual bagi warga kota.

Referensi
https://www.kompas.id/artikel/flyover-jakarta-akan-steril-dari-atribut-partai-demi-keamanan-dan-estetika-kota
https://news.detik.com/berita/d-8340893/satpol-pp-dki-jelaskan-aturan-pasang-bendera-partai-tak-boleh-di-jl-sudirman

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/atribut-parpol-dan-eksternalitasnya-perlukah-dipajaki-atau-biarkan-publik-yang-dirugikan/24369/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 17:01.