Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Asuransi: Mematahkan Stigma Negatif di Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran Perlindungan

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 7 Desember 2023

JurnalPost.com – Sejak dulu hingga sekarang masih saja ada masyarakat yang memandang sebelah mata tentang asuransi, bahkan terdapat stigma negatif yang sudah awam terdengar di masyarakat. Biasanya dari mendengar stigma negatif tersebutlah yang membuat orang enggan untuk ikut mendaftar asuransi. Meskipun begitu, syukurnya sebagian masyarakat lainnya juga sudah banyak yang menyadari pentingnya asuransi sedari awal dan mendaftarkan anggota keluarganya, harta benda berharganya, hingga kendaraan dan rumah mereka ke dalam asuransi untuk mengantisipasi risiko.

Dikutip dari berbagai sumber dan fakta dilapangan, ternyata terdapat beberapa stigma negatif yang sering beredar di masyarakat. Berikut beserta jawaban untuk mematahkan stigma negatif tersebut, antara lain:

  1. Hanya buang-buang uang saja

Masih banyak orang yang berfikir bahwa menyisihkan uang untuk membayar premi adalah hal yang membuang-buang uang. Ia lebih mmeilih untuk membeli makanan, fashion, dan produk kecantikan daripada membayar premi. Padahal asuransi dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan mereka dengan benefit yang lebih besar dari jumlah premi yang dibayarkan.

Bayangkan apabila kamu mengalami kecelakaan yang mengharuskan kamu untuk membayar biaya operasi dan rawat inap rumah sakit yang mahal berhari-hari atau bahkan hingga berminggu-minggu, belum lagi biaya perbaikan kendaraan anda yang sangat mahal. Mungkin jika dihitung-hitung anda akan kehilangan uang hingga berpuluh bahkan beratus juta untuk itu.

Sementara, dengan kamu menyisihkan Rp 300 ribu saja misalnya, kamu dapat mengantongi uang pertanggungan hingga ratusan juta untuk mengcover biaya sakit, kecelakaan, dan kendaraan anda, bahkan apabila amit-amit anda meninggal dunia.

Jadi gimana nih? Apakah masih berani bilang asuransi hanya buang-buang uang saja? Coba deh kamu pikir-pikir lagi ya sobat.

  1. Pengajuan klaim yang sulit

Banyak orang yang mengatakan bahwa proses pengajuan klaim asuransi sangat lama dan sulit dikarenakan nasabah harus menunggu lama untuk mengetahui apakah klaimnya dapat diterima atau tidak, karena tidak jarang klaim tersebut ditolak, belum lagi banyak nasabah yang resah dan malas untuk melengkapi dokumen persyaratannya. Padahal, persyaratan tersebut juga untuk menghindari pemalsuan klaim dan sebagai syarat validasi yang sudah sewajarnya dilakukan demi keamanan kedua belah pihak.

Lalu, mengenai klaim yang ditolak itu bisa disebabkan karena nasabah tidak melengkapi semua dokumen yang telah dipersyaratkan atau ada dokumen yang tidak sesuai. Untuk itu sebaiknya nasabah dapat memeriksa dan melengkapi semua dokumen yang telah dipersyaratkan tersebut dengan rinci agar proses pengajuan klaim juga dapat berjalan lancar dan dapat cair sesuai waktu yang ditentukan.

  1. Takut adanya kedok penipuan

Memang saat ini ada saja oknum atau pelaku kejahatan yang mengatas namakan perusahaan asuransi untuk menipu nasabah dengan iming-iming biaya premi yang murah, klaim asuransi yang cepat dan mudah, dan lain sebagainya. Maka wajar saja masyarakat yang masih awam dengan asuransi tergiur.

Maka dari itu, ada beberapa tips yang dapat kamu lakukan agar terhindar dari penipuan tersebut antara lain, jika kamu membeli asuransi dari seorang agen, pilihlah dengan baik yang bersertifikat khusus dari asosiasi asuransi tersebut. Lalu, periksa dan pastikan kembali bahwa kamu mendaftar di perusahaan asuransi yang terpercaya dan sudah berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain itu, kamu dapat menanyakan sebanyak-banyaknya dan sedetail mungkin terkait asuransi kepada agen.

Nah, semoga dengan hal tersebut dapat mencegah kamu untuk terkena kedok penipuan sob.

  1. Merasa tidak butuh

Hal ini merupakan bentuk dari kurangnya kesadaran masyarakat terkait manfaat asuransi dan seberapa pentingnya memiliki perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi. Dalam berbagai kasus, orang dapat merasa tidak butuh karena menganggap dirinya sedang sehat-sehat saja, merasa gajinya sudah sangat cukup untuk memproteksi segalanya, ataupun merasa belum saatnya saja untuk mempunyai asuransi di umur yang sekarang.

Padahal sob, itu adalah mindset yang sangat salah. Pikirkan dengan manfaat jangka panjang yang dapat kamu terima. Kita tidak pernah tahu bagaimana kehidupan ekonomi dan karir kita kedepannya, bisa saja anda terkena phk sementara tidak disangka karena terlalu memikirkan kehidupan karir anda akhirnya anda juga jatuh sakit, wah jangan sampai ya sob. Makanya sangat penting untuk memiliki asuransi sedari muda sob agar hidupmu sedikit lebih tenang karena sudah ada yang mengcover biaya-biaya tersebut.

  1. Biaya premi yang mahal dan berbeda-beda

Seperti yang sempat dibahas diatas, orang berfikir bahwa biaya premi itu mahal sehingga orang enggan untuk mengikuti asuransi atau bahkan berhenti ditengah jalan dan tidak mau lagi membayar premi. Padahal produk, jenis, dan biaya premi dari asuransi itu berbagai macam, kamu dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan kamu lho sob.

Lagi pula, pihak agen maupun staff pemasar asuransi tersebut akan menjelaskan semua dengan jelas, jadi kamu tidak perlu bingung dan khawatir lagi dan segerakan mendaftar asuransi ya sob.

  1. Produk dan jenis asuransi yang membingungkan

Dalam hal ini masih ada orang yang bingung mengapa banyak sekali jenis-jenis dan produk asuransi. Ya, memang benar asuransi banyak sekali jenis, produk, dan manfaatnya. Namun jangan bingung sob, karena tentunya manfaat asuransi tersebut akan sesuai dengan jenis dan produk asuransi apa yang kamu butuhkan untuk dicover.

Misalnya, jika anda ingin menghindari risiko kerugian akibat kebakaran, maka kamu dapat membeli asuransi kebakaran yang nantinya akan menanggung kerugian finansial akibat risiko kebakaran tersebut sob. Begitu juga dengan jenis dan produk asuransi lainnya yang manfaatnya akan tergantung pada jenis dan dan produk yang kamu ambil. Lagi-lagi, untuk lebih detailnya kamu bisa menanyakannya pada agen dan staff asuransi tersebut ya sob.

  1. Investasi yang diterima kecil

Tidak jarang orang memperhitungkan keuntungan yang akan diterimanya nanti sebagai bentuk investasinya tersebut. Yaa, memang sih sob ga akan sebesar jika kamu investasi di pasar uang lainnya, tetapi investasi ini benefitnya jauh lebih besar dan manfaatnya juga jangka panjang jika segala risiko-risiko yang ditakutkan tersebut terjadi. Jadi mungkin kamu bisa merubah mindset dulu nih sob dan gali informasi sebanyak-banyaknya mengenai asuransi agar tidak merugi dikemudian hari.

Nah, agar kamu lebih banyak pengetahuan mengenai apasih asuransi itu? Emangnya seberapa penting sih asuransi? Mungkin dapat kita bahas satu-satu ya sob.

Pengertian Asuransi

– Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah Assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung.

– Menurut KBBI Asuransi adalah: pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

– Dalam KUHD yaitu pada bab 9 tentang asuransi atau pertanggungan. Pasal 246 berbunyi: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang penggantian kepadanya karena suatu kerugian, tidak diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa vang tak tentu”.

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan. yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang tertanggung”.

– Menurut Robert I Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi, kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

Unsur-unsur Asuransi

– Subyek hukum yaitu : Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak tentu.

– Suatu peristiwa (accident) yang tidak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).

– Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tentu dan ganti kerugian.

– Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung.

– Benda asuransi dan kepentingan tertanggung.

– Tujuan yang ingin dicapai

– Resiko dan premi.

– Syarat-syarat yang berlaku

– Polis asuransi.

Fungsi Asuransi

Jadi, apa sih fungsi asuransi? Mengapa sepenting itu? Asuransi memiliki tiga fungsi utama, yaitu pemindahan risiko (risk transfer), pengumpulan dana (common pool), dan premi yang seimbang (equitable premium). Selain itu, terdapat pula fungsi sekunder dan tambahan yang memberikan manfaat yang lebih luas bagi pemegang polis.

Fungsi Utama Asuransi

  1. Pemindahan Risiko (Risk Transfer): Asuransi membantu mengalihkan risiko dari tertanggung kepada para penanggung, sehingga memberikan perlindungan dalam kehidupan dan bisnis.
  2. Pengumpulan Dana (Common Pool): Asuransi mengumpulkan dana melalui premi yang dibayarkan oleh para pemegang polis, sehingga dapat digunakan untuk meminimalisir kerugian saat terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
  3. Premi yang Seimbang (Equitable Premium): Asuransi menawarkan premi yang seimbang dengan manfaat perlindungan yang diberikan kepada pemegang polis.

Fungsi Sekunder Asuransi

  1. Merangsang Pertumbuhan Usaha: Asuransi dapat merangsang pertumbuhan usaha dengan memberikan jaminan pada pemegang polis untuk menjaminkan rumah maupun bisnisnya sebagai sub jenis asuransi property.
  2. Keamanan: Asuransi memberikan keamanan, sehingga pemegang polis dapat berkonsentrasi pada usahanya.
  3. Pencegahan Kerugian (Loss Prevention): Asuransi membantu dalam pencegahan kerugian dengan mengidentifikasi risiko potensial.
  4. Manfaat Sosial: Asuransi mempercepat pemulihan perekonomian dan mencegah kemiskinan.
  5. Tabungan (Investasi): Asuransi dapat digunakan sebagai tabungan atau investasi, misalnya untuk asuransi jiwa.

Fungsi Tambahan Asuransi

  1. Sumber Dana Masyarakat: Perusahaan asuransi menginvestasikan premi yang terkumpul melalui instrumen keuangan, sehingga berfungsi sebagai sumber dana Masyarakat.
  2. Invisible Earnings: Asuransi memberikan pendapatan bagi perusahaan asuransi dari komisi reasuransi.

Jenis Asuransi

  1. Asuransi pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu :
  2. Asuransi Kerugian, yang termasuk didalamnya adalah:

– Asuransi Kebakaran;

– Asuransi Kendaraan Bermotor;

– Asuransi laut;

– Asuransi Pengangkutan;

– Asuransi Kredit.

  1. Asuransi Jiwa yang termasuk di dalamnya dari :

-Asuransi Kecelakaan;

-Asuransi Kesehatan;

-Asuransi Jiwa Kredit.

Dari berbagai jenis asuransi tersebut, berbeda-beda juga manfaatnya tetapi tetap pada satu tujuan yaitu untuk mengantisipasi persiapan rencana darurat.

Manfaat Asuransi pada Umumnya

  1. Memberikan keamanan bagi masyarakat dan perusahaan-perusahaan. Karena barang-barang yang ada dapat tergantikan apabila mengalami kerugian yang menimpanya atau sebuah keluarga yang terjamin secara ekonomis setelah kematian seseorang (misalnya kepala keluarga).
  2. Penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin.

3.Asuransi merupakan alat penabung dan pendapatan

4.Sebagai dana darurat

Selain manfaat tersebut Terdapat banyak pilihan-pilihan asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan pada nasabah, sesuai kebutuhan tentunya. Asuransi juga tidak diberatkan pada satu pihak, karena Kecakapan dalam perjanjian asuransi dapat dinyatakan dengan kewenangan atau wewenang dari kedua belah pihak, baik itu dari pihak Penanggung ataupun dari pihak Tertanggung.

Dengan pemahaman yang baik mengenai  asuransi, pemegang polis dapat memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga dapat memperoleh manfaat perlindungan dan keuangan yang optimal.  Manfaat ini berhasil mematahkan stigma buruk yang terbangun ditengah masyarakat, karena asuransi bisa menjadi jaminan hari tua, jaminan kebutuhan hari esok.  Perlindungan sosial yang bisa  menjamin kebutuhan rakyat sehingga dapat terpenuhi kebutuhan  dasar hidupnya yang layak. Asuransi merupakan produk yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Menghapus stigma buruk tersebut memerlukan kerjasama dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan perusahaan asuransi, perlu dilakukan sosialisasi yang menyeluruh untuk membuka pikiran dan wawasan kepada masyarakat yang masih terperangkap dengan opini buruk tentang asuransi, dan bagi pihak perusahaan untuk semakin memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan supaya tidak memberatkan pihak nasabah, dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Referensi :
Afifuddin, S. S. M. (2003). Memahami Asuransi Sejarah dan Resiko. DupakDosenUSU.
Ganie, A. J. (2011). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Guntara, D. (2016). Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, No.1.
Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M. (2016). Hukum Asuransi. Surabaya: PT Revka Petra Media.
Sula, M. S., dkk. (2004). Asuransi Syariah (Life And General). Jakarta: Gema Insani.
Undang–Undang no. 2 tahun 1992, Pasal 1 ayat 1 tentang usaha perasuransian.

Penulis:
Saffanah Qanitah HS (210902049)
Rimma Putri Masta Napitupulu (210902053)
Crystin Manullang (210902069)
Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial
Universitas Sumatera Utara

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/asuransi-mematahkan-stigma-negatif-di-masyarakat-dan-meningkatkan-kesadaran-perlindungan/8218/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 17:16.