Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

ARTIKEL KEGIATAN MAGANG DI BADAN NASIONAL NARKOTIKA SUMATERA UTARA

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 22 Desember 2023

Oleh : Ester Dian Angelina Simanullang

Abstrak
Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia, pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai- nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari- hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kata kunci: Penyalahgunaan Narkoba, Kenakalan Remaja

Pengertian Narkotika
Narkoba adalah zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis

Menurut pengaruh penggunaannya (effect), akibat kelebihan dosis (overdosis) dan gejala bebas pengaruhnya (Withdrawal Syndrome) dan kalangan medis, obat-obatan yang sering disalahgunakan. Zat atau obat sintesis juga dipakai oleh para dokter untuk terapi bagi para pecandu narkoba itu dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu:

1. Kelompok Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, dan sesak napas. Kelebihan dosis akan mengakibatkan kejang- kejang, koma, napas lambat dan pendek- pendek. Gejala bebas pengaruhnya adalah gambang marah, gemetaran, panik serta berkeringat, obatnya seperti: metadon, kodein, dan hidrimorfon.

2. Kelompok Depresent, adalah jenis obat yang berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Obat ini dapat membuat si pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.

Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo (1986) bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh.” Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.

2. Psikotropika
Psikotopika (Soerdjono Dirjosisworo: 1986) adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada 19 aktivitas normal dan perilaku.

3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah:

a. Rokok
b. Kelompok alkohol dan minuman lain yang
memabukkan dan menimbulkan
ketagihan
c. Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu,
penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008)

Kegiatan Magang
Selama saya magang di Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara saya banyak belajar tentang narkotika dan juga dampak-dampak yang menjadi seseorang menggunakan zat adiktif. Dan tidak dipungkiri bahwa zat adiktif ini dapat menimpa berbagai kalangan, baik artis,pengusaha,pejabat dan bahkan orang dengan ekonomi menengah kebawah. Penggunaan narkoba juga dapat ditemukan dimana saja,tidak hanya dikota-kota besar namun kota kecil pun tidak dapat dipungkiri terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2,2% dari total populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Hal itu berdasarkan hasil penelitian terbaru BNN dan Universitas Indonesia (UI). Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 500 ribu penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Sedangkan, penggunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta mencapai angka 7% dan merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan kota lain. Kota lain rata-rata hanya berada pada angka 2,2% pengguna dari jumlah penduduknya, selisih 4,8% dibandingkan dengan Jakarta.

Saya Ester Dian Angelina Simanullang,selaku salah satu pemagang yang selama beberapa waktu bekerja di BNN SUMATERA UTARA menerapkan beberapa sikap AKHLAK BUMN. Dilansir dari website resmi Kementerian BUMN, AKHLAK adalah nilai utama yang dipegang teguh oleh SDM BUMN yang merupakan singkatan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.Penetapan nilai-nilai utama atau core values BUMN ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan peran-peran BUMN, yaitu sebagai:

• Mesin pertumbuhan ekonomi
• Akselerator kesejahteraan sosial
• Penyedia lapangan kerja
• Penyedia talenta

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/artikel-kegiatan-magang-di-badan-nasional-narkotika-sumatera-utara/9726/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 13:42.