Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) : Inovasi untuk Pengawasan Keimigrasian yang Lebih Efektif

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 11 April 2026

Oleh: Ni Made Sulistyaningsih, taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

JurnalPost.com – Di tengah meningkatnya mobilitas orang asing ke Indonesia, pengawasan keimigrasian tidak lagi dapat mengandalkan cara-cara konvensional. Arus wisatawan, pekerja, investor, hingga digital nomad menuntut sistem pengawasan yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih terintegrasi. Dalam konteks itu, kehadiran aplikasi pelaporan orang asing (APOA) menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan keimigrasian secara modern dan efektif.

APOA adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk melacak warga negara asing yang menetap atau menginap di Indonesia. Aplikasi ini ditujukan bagi pemilik penginapan, hotel, atau akomodasi lainnya untuk melaporkan tamu orang asing yang menginap di tempatnya. Pelaporan rutin dari pihak penginapan sangat penting untuk mendukung pengawasan keberadaan orang asing serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Hadirnya APOA merupakan bentuk dari digitalisasi layanan dan pengawasan keimigrasian yang memudahkan pemilik atau pengelola akomodasi untuk melakukan pelaporan.

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sendiri merupakan instrumen pelaporan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan disiapkan untuk membantu pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 72 dan pasal 117.  Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang menyediakan tempat tinggal bagi orang asing wajib memberikan keterangan berupa data dan informasi orang asing apabila diminta oleh pejabat imigrasi. Apabila tidak diberikan maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Berikut ini adalah cara menggunakan APOA

  1. Akses Platform Resmi
  • Kunjungi situs resmi https://apoa.imigrasi.go.id/iduntuk memulai proses pelaporan.
  1. Daftar Akun (untuk pengelola hotel/penginapan):
  • Pilih tipe user (Perhotelan), masukkan nama hotel, nomor telepon, email aktif, dan buat password.
  • Tentukan lokasi hotel menggunakan kode pos dan pin point peta (pastikan jarak < 2 km dari posisi anda).
  • Verifikasi email yang dikirimkan sistem.
  1. Login:
  • Masukkan email dan password, klik “Sign In”.
  • Gunakan “Remember Me” untuk sesi login otomatis, atau “Forgot Password” jika lupa
  1. Dashboard (Halaman Utama):
  • Lihat statistik: Total tamu, Check-in/Check-out, diagram bulanan, gender tamu, dan tamu per negara.
  • Filter data berdasarkan tanggal.
  1. Check-in Tamu Asing:
  • Pastikan GPS aktif (jarak < 50 m dari lokasi hotel).
  • Klik “Check In” untuk scan paspor, atau “Manual Check In” untuk unggah file (JPEG/PDF/PNG).
  • Sistem otomatis simpan data.
  1. Check-out Tamu:
  • Di tab “On Going”, klik “Check Out”.
  • Konfirmasi dengan “Continue” lalu “Sure”.
  • Lihat riwayat di tab “History”.
  1. Kelola Data Tamu:
  • Filter berdasarkan tanggal, kewarganegaraan, provinsi, gender, dll.
  • Ekspor data ke Excel untuk laporan.
  1. Kelola Petugas Hotel:
  • Tambah petugas baru (nama, telepon, email), generate password, kirim ke petugas.
  • Nonaktifkan akun jika ada rotasi staf.
  1. Atur Profil:
  • Edit foto profil, nama hotel, atau ganti password secara berkala.

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) memberikan manfaat yang besar dalam mendukung pengawasan keimigrasian di Indonesia. Melalui sistem ini, proses pelaporan keberadaan orang asing menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Pengelola atau pemilik penginapan tidak perlu untuk melakukan pelaporan secara manual. Cukup dengan melaporkan melalui APOA, data terkait orang asing akan sampai ke pihak imigrasi. Adanya aplikasi ini memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh petugas imigrasi baik pengawasan secara administratif maupun pengawasan lapangan karena data yang dilaporkan adalah real time.

Keberadaan APOA sebagai salah satu sarana pendukung pengawasan keimigrasian sangat memerlukan kesadaran dari para pengguna. Pemanfaatan secara optimal akan berdampak pada pengawasan keimigrasian yang modern, responsif, dan berdaya guna di tengah tantangan mobilitas global yang semakin kompleks. Dengan demikian, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) penggunaannya harus semakin diperkuat dan diperluas agar dapat menjadi solusi konkret dalam pengawasan keimigrasian sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing melalui pendataan yang cepat, akurat, dan terintegrasi.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/aplikasi-pelaporan-orang-asing-apoa-inovasi-untuk-pengawasan-keimigrasian-yang-lebih-efektif/24590/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 19:50.