Oleh: Olivia Margaretta Sihotang
JurnalPost.com – Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan sebuah pengkhianatan sistemik terhadap kepercayaan publik. Syed Hussein Alatas dalam bukunya Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi menjelaskan bahwa korupsi melibatkan subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi (Alatas, 1987). Di Indonesia, urgensi masalah ini terlihat jelas pada skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang stagnan di angka 34/100 menempati peringkat 115 dari 180 negara, menempatkan Indonesia jauh di bawah rata-rata global (Transparency International, 2024). Contoh nyata yang paling menggegerkan adalah kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga menciptakan kerugian ekologis dan ekonomi lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun. Ini membuktikan bahwa korupsi di Indonesia telah berevolusi dari sekadar suap kecil menjadi kejahatan sumber daya alam yang terstruktur. Ada beberapa alasan mengapa korupsi bisa terjadi yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal sendiri yang berasal dari dalam diri seseorang seperti sifat serakah, moral yang lemah, dan gaya hidup yang hedonis. Sedangkan faktor eksternal ada penegakan hukum yang lemah, biaya politik yang tinggi dan sistem pengawasan yang lemah yang memungkinkan sesorang melakukan korupsi tanpa ketahuan.
Penyebab utama korupsi sering kali bukan karena kekurangan, melainkan karena ambisi untuk memiliki lebih. Hal ini dikupas dalam Teori GONE oleh Jack Bologne (1993), di mana Greed (Keserakahan) menjadi pemicu utama bagi mereka yang sebenarnya sudah memiliki jabatan tinggi. Kasus Rafael Alun Trisambodo, seorang mantan pejabat pajak dengan kekayaan yang dianggap tidak wajar (unexplained wealth), menjadi representasi bagaimana gaya hidup hedonisme memicu seseorang untuk menyalahgunakan wewenang. Meskipun secara finansial sudah masuk kategori kelas atas, dorongan untuk terus menimbun harta melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) menunjukkan bahwa tanpa integritas, posisi jabatan diatas hanya akan menjadi pemuasan gaya hidup hedonis. Syed Hussein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi menegaskan bahwa bagi kaum elit, korupsi sering kali menjadi instrumen untuk mempertahankan prestise dan kemewahan yang berlebihan demi pengakuan sosial (Alatas, 1983). Hal ini diperburuk dengan data dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang sering kali menunjukkan disparitas tajam antara profil penghasilan resmi dengan gaya hidup nyata para pejabat. Ketika standar keberhasilan hidup hanya diukur dari akumulasi materi, maka jabatan publik bukan lagi dianggap sebagai amanah pengabdian, melainkan lahan basah untuk melipatgandakan kekayaan secara instan.
Di balik celah sistemik, korupsi berakar kuat pada kekosongan jiwa yang bermanifestasi dalam bentuk hilangnya rasa syukur. Dalam psikologi perilaku, ketidakmampuan untuk merasa cukup menciptakan kondisi “kemiskinan mental,” di mana seseorang tetap merasa kekurangan meskipun secara materi telah berlimpah. Hal ini berkaitan erat dengan elemen Rationalization (Rasionalisasi) dalam teori Fraud Triangle milik Donald R. Cressey (1953). Pelaku korupsi sering kali membela tindakan mereka dengan merasa bahwa posisi atau kerja keras mereka layak mendapatkan imbalan lebih dari sekadar gaji resmi, sebuah pembenaran yang muncul akibat hilangnya apresiasi terhadap amanah yang dimiliki. Syed Hussein Alatas dalam analisisnya mengenai moralitas publik menekankan bahwa korupsi adalah tanda dari runtuhnya karakter bangsa. Di Indonesia, potret paling kelam dari hilangnya rasa syukur dan empati ini terlihat jelas pada kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Di tengah krisis kesehatan global di mana rakyat kecil berjuang untuk bertahan hidup, pengambilan hak-hak tersebut menunjukkan titik terendah integritas manusia ketika rasa syukur telah sirna. Berdasarkan data ICW (Indonesia Corruption Watch), sektor anggaran publik yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat, termasuk Dana Desa, terus mengalami kebocoran karena mentalitas para pemangkunya yang tidak pernah merasa cukup. Tanpa adanya fondasi syukur yang kuat, pendidikan formal setinggi apa pun hanya akan melahirkan pencuri intelektual yang menggunakan kecerdasannya untuk mengeksploitasi keadaan demi kepentingan pribadi.
Sebagai penutup, korupsi di Indonesia adalah masalah multidimensi yang bersumber dari kerapuhan mental individu yang diperparah oleh celah sistemik. Ia bermula dari pengkhianatan amanah, dipupuk oleh keserakahan, dan dipelihara oleh kekosongan spiritual berupa hilangnya rasa syukur. Refleksi pribadi saya Sebagai seorang mahasiswa yang bergelut di dunia pendidikan, saya melihat sebuah paradoks yang menyakitkan korupsi di Indonesia sering kali dilakukan oleh mereka yang berpendidikan tinggi. Ini adalah tamparan keras bagi dunia akademik. Kita telah menempuh pendidikan Pancasila selama belasan tahun, namun mengapa kejujuran seolah menjadi barang langka? Hal ini menyadarkan saya bahwa pendidikan kita selama ini mungkin terlalu fokus pada kecerdasan otak (kognitif) namun abai pada kecerdasan hati (afektif). Melawan korupsi bukan hanya soal memperberat hukuman penjara, tetapi soal menanamkan kembali budaya “merasa cukup” dan bangga atas kejujuran. Tanpa revolusi mental di tingkat individu, regulasi sekuat apa pun akan selalu menemukan celahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alatas, S. H. (1987). Korupsi: Sifat, sebab, dan fungsi. (A. G. Usman, Terj.). Jakarta: LP3ES. Alatas, S. H. (1983). Sosiologi korupsi: Sebuah penjelajahan dengan data kontemporer.
Jakarta: LP3ES.
Bologne, G. J. (1993). The die is cast: Fraud auditing and forensic accounting. New York: Wiley.
Cressey, D. R. (1953). Other people’s money: A study in the social psychology of embezzlement.
Glencoe, IL: Free Press.
Indonesia Corruption Watch. (2024). Laporan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi tahun 2023. Jakarta: ICW.
KPK RI. (2024). Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2023.
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.