Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Analisis Pengelolaan ZIS di Masjid Al-Muhajirin Taman Cimanggu Bogor

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 27 Maret 2026
Proses pendistribusian dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh panitia Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Muhajirin Cimanggu kepada warga sekitar.

Oleh: Muhammad Najmi Rafadi

JurnalPost.com – Potensi zakat di Indonesia ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp327 triliun per tahun. Sayangnya, realisasi penghimpunan dana umat tersebut saat ini baru menyentuh kisaran Rp40 hingga Rp41 triliun, atau hanya sekitar 12 sampai 15 persen dari total potensi yang ada. Fakta kesenjangan ini menjadi sorotan tajam di tengah masih tingginya angka kemiskinan nasional yang menyentuh 23,36 juta jiwa pada tahun 2025. Padahal, jika dikelola secara maksimal, zakat sangat diyakini mampu menjadi kekuatan ekonomi utama untuk mengentaskan masyarakat dari garis kemiskinan.

Menjawab tantangan tersebut, potret pengelolaan zakat di tingkat lokal bisa memberikan gambaran nyata mengenai efektivitas penyaluran dana sosial Islam ini, seperti yang tercermin dari praktik tata kelola di Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Muhajirin, Cimanggu, Kota Bogor. Pada tahun 2026, lembaga amil tingkat masjid ini sukses menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp71.620.000 yang berasal dari 588 muzaki. Dana puluhan juta tersebut langsung disalurkan kepada 542 mustahik di wilayah sekitar tanpa menyisakan saldo sepeser pun.

“Zakat fitrah harus disalurkan semua, tidak boleh ada sisa. Tahun ini alhamdulillah terdistribusi 100 persen,” ujar Thoriq, salah satu panitia Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Muhajirin. Dalam praktiknya, proses penyaluran di masjid ini dilakukan dengan sistem terstruktur berbasis pendataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta menggunakan mekanisme kupon. “Strategi kami selalu memperbarui data warga setiap tahun agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran,” tegas Thoriq untuk menjamin akurasi sekaligus keadilan distribusi di lapangan. Sistem ini menjadi upaya konkret untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

Penyerahan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok kepada mustahik sebagai wujud realisasi penyaluran zakat yang tepat sasaran.

Meskipun distribusinya dinilai sudah sangat baik, pola penyaluran zakat saat ini ternyata masih dihadapkan pada persoalan mendasar berupa dominasi pendekatan konsumtif. Bantuan yang diberikan mayoritas masih berbentuk pembagian beras dan kebutuhan pokok untuk pemenuhan hidup jangka pendek semata. Padahal, penyaluran dalam bentuk zakat produktif seperti pemberian modal usaha dan program pemberdayaan terbukti jauh lebih berdampak. Bantuan produktif dinilai mampu menciptakan kemandirian ekonomi dan melipatgandakan pendapatan mustahik secara berkelanjutan ke depannya.

Di lapangan, pengelola juga mencatat masih ada muzaki yang menunaikan zakat sebatas untuk menggugurkan kewajiban ibadah tanpa memahami sepenuhnya dampak sosial-ekonomi dari dana yang mereka keluarkan. Transformasi tata kelola zakat menuju program pemberdayaan produktif yang dibarengi edukasi literasi mutlak diperlukan agar potensi triliunan rupiah tidak sekadar menjadi deretan angka, melainkan wujud nyata kebangkitan ekonomi umat. Perubahan pendekatan ini menjadi kunci agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu memberikan dampak jangka panjang. Dengan demikian, zakat dapat berperan lebih strategis dalam mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan.

Referensi:
• Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2025–2026). Outlook Zakat Indonesia dan Indeks Zakat Nasional.
• Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Data Kemiskinan Indonesia.
• Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2024–2025). Indonesia Sharia Economic Outlook.
• World Bank. (2024–2025). Social Protection Financing & Islamic Social Finance Report.
• Hasil Survey Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Muhajirin Cimanggu Bogor.
Penulis: Muhammad Najmi Rafadi, Rifki Hilman Fauzi, Andre Vito Wicaksono, Azaria Putri Alvi, Zahra Nur Asfiya AP (Kelompok 11)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/analisis-pengelolaan-zis-di-masjid-al-muhajirin-taman-cimanggu-bogor/24288/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 07:01.