JurnalPost.com – Hak-hak para pekerja bukan hanya sekadar norma legal di dunia kerja, melainkan pondasi utama bagi keadilan dan kesejahteraan. Melindungi pekerja dengan hak seperti upah yang layak, jam kerja yang adil, dan perlindungan terhadap diskriminasi adalah langkah kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang seimbang. Pemberian hak-hak ini tidak hanya mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga membentuk dasar untuk kemajuan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Dengan mengakui dan menghormati hak-hak pekerja, kita merangkul visi masyarakat yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap individu memiliki kesempatan dan perlindungan yang setara dalam mengembangkan dirinya di dunia kerja.
Dalam dinamika globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, peran hak para pekerja menjadi semakin penting dalam memastikan adanya keadilan dalam dunia kerja. Hak-hak ini tidak hanya mencakup aspek upah, tetapi juga melibatkan berbagai aspek lain yang memastikan kondisi kerja yang aman, layak, dan adil. Artikel ini akan menjelaskan beberapa aspek utama dari hak para pekerja dan mengapa perlindungan ini adalah pondasi keseimbangan dalam hubungan kerja pada PT. Latinusa.
Dalam PT.Latinusa ada perbedaan hubungan antara karyawan tetap dan tidak tetap yang membedakan. Hubungan kerja antara buruh dan majikan menunjukkan adanya kedudukan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Dalam PT. Latinusa tidak ada hal yang membedakan hubungan kerja tetap dan tidak tetap. Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, dihadapkan pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan atau norma yang berlaku. Salah satu indikator terlaksananya hubungan kerja yang harmonis, dipatuhinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan oleh sesama pelaku proses produksi yaitu perusahaan dan pekerja/buruh atau SP/SB.
Perbedaan antara karyawan tetap dan tidak tetap, yaitu :
a. Karyawan tetap pemenuhan hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama antara serikat karyawan dan perusahaan.
b. Karyawan tidak tetap pemenuhan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Sedangkan untuk pemenuhan hak sama dengan karyawan tidak tetap yaitu untuk karyawan tidak tetap selain mendapatkan penghasilan gaji, juga mendapatkan fasilitas kesejahteraan sama dengan karyawan tetap seperti uang makan, uang transpot, tunjangan perumahan, jaminan sosial tenaga kerja (ASTEK), juga Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (hanya khusus untuk karyawan ) tidak berikut keluarga sebagaimana karyawan tetap. PT. Pelat Timah Nusantara Tbk, disingkat PT Latinusa TBK, merupakan perusahan pertama di Indonesia yang memproduksi Tinplate berkualitas tinggi dengan standar Internasional. PT Latinusa didirikan pada 19 Agustus 1982 berdasarkan Akta Perseroan No. 45 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH. Dan pemegang saham mayoritas saat ini adalah Konsorsium Jepang yang terdiri dari Nippon Steel Corporation, Mitsui Co.Ltd.,Nippon Steel Trading Co., dan Metal One. Dengan tenaga kerja keahlian tinggi yang selalu siap membantu para pelanggan kami dalam menyelesaikan permasalahan tinplate mereka. Dengan pengalaman kerja lebih dari 36 tahun dan pengembangan yang berkelanjutan, kami bertekad untuk memberikan kepuasan menyeluruh bagi para pelanggan melalui tinplate berkualitas tinggi, pelayanan yang baik serta berbagi keunggulan perusahaan kami. Mengenai pelaksanaan hak-hak tenaga kerja dan tidak tetap pada PT LATINUSA. Hubungan kerja antara buruh dan majikan menunjukan adanya kedudukan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Untuk mendapatkan hasil kerja yang baik secara kesinambungan maka kepada buruh/tenaga kerja perlu diberikan perlindungan hukum berupa jaminan sosial tenaga kerja, maka dari itu dilihat dari tinjauan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, karena di PT. Latinusa tidak ada hal yang membedakan hubungan kerja tetap dan tidak tetap. Untuk menciptakan hubungan Industrial yang harmonis di perusahaan, dihadapkan pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan atau norma iklim kerja yang kondusif dan terciptanya ketenangan perusahaan karena dipatuhinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan oleh sesama pelaku proses produksi yaitu perusahaan dan pekerja/buruh atau SP/SB. Hubungan tersebut harus dipelihara dan dikembangkan dalam rangka menjamin kepentingan semua pihak yang terkait. Tujuan pemeliharaan dan pengembangan hubungan tersebut adalah untuk memberikan pembinaan guna menciptakan hubungan yang nyaman, aman, dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produksi usaha. Dengan kata lain manejemen hubungan Industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sekaligus adalah seni pengembangan manajemen sumber daya manusia.
Nama kelompok:
1. Radela Sava Rosa ( 202010170311112 )
2. Jasmine Salma Nabilah( 202010170311116 )
3. Navy Hardiansyah( 202010170311222 )
4. Rahma Hilyatul Muna ( 202010170311043 )
5. Nurul Asma ( 202010170311033 )