Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Alur Daftar BPJS Kesehatan di Kelurahan, Begini Caranya

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 16 Desember 2023

JurnalPost.com – Pendaftaran Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa dilakukan di kantor kelurahan dan tidak dipunggut biaya apapun. Jika dulu belum mendaftar dengan alasan tempatnya jauh, kini tidak bisa mengelak lagi. Antrian juga makin pendek, karena outlet pendaftaran ada di kelurahan sekarang.

alur yang perlu diperhatikan peserta saat mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di kelurahan, Berikutnya, petugas kelurahan akan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon genggam, alamat email, nama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN.

“Petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas akan memberi tanda terima kepada calon peserta,” tuturnya.

Setelah itu, petugas kelurahan akan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA). Informasi akan dikirim melalui alamat email atau pesan singkat melalui telepon genggam.

“Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat membayar14 hari dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit. Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu ke peserta,”.

Lalu, setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan pun akan mengirim kartu JKN kepada peserta.
Iuran bulanan yang harus dibayar

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayar Kelas 1 kelas 2 kelas 3 memiliki perbedaan iuran bulanan yang harus dibayar, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan , iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.

Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah sebagai berikut:
Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).

Oleh : Piter H.D Tampubolon 200902112

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/alur-daftar-bpjs-kesehatan-di-kelurahan-begini-caranya/8981/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 16:16.