
Jakarta, JurnalPost.com — Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi menyerahkan pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Dokumen yang ditandatangani Koordinator Alumni Muda PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin, menegaskan bahwa organisasi tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara tersebut. Keterlibatan ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas di sektor strategis nasional.
Dalam naskah amicus curiae, Alumni Muda PMII menyatakan kehadiran mereka sebagai pihak ketiga memiliki legitimasi normatif yang merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini menegaskan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Karena itu, pendapat hukum yang mereka ajukan diposisikan sebagai kontribusi pemikiran yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim menjatuhkan putusan secara adil dan proporsional.
Perkara yang tengah diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan pihak terkait sepanjang 2018–2023. Berdasarkan dakwaan penuntut umum, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut disebut bersumber dari kebijakan dan praktik pengelolaan yang tidak selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam dakwaan, sejumlah praktik yang disorot mencakup dugaan manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan/atau produk kilang, penyalahgunaan kewenangan jabatan, pengondisian proses pengadaan, mark-up harga melalui mekanisme perantara (broker), hingga penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM. Meski demikian, Alumni Muda PMII menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut masih berada dalam tahap pembuktian di persidangan dan harus tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah.
Melalui analisis yuridisnya, Alumni Muda PMII menyoroti tiga isu hukum kunci yang mereka nilai krusial bagi Majelis Hakim. Pertama berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya unsur “melawan hukum” serta unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Kedua menyangkut pembuktian unsur “penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor. Ketiga berhubungan dengan pembuktian adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dalam pendalamannya, organisasi ini menekankan bahwa makna “melawan hukum” dalam perkara korupsi tidak boleh dipersempit hanya sebagai pelanggaran formil terhadap peraturan perundang-undangan. Unsur tersebut, menurut mereka, juga mencakup penyimpangan dari asas kepatutan, prinsip good corporate governance, serta prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, apabila di persidangan terbukti terdapat rekayasa kebijakan, pengondisian impor, atau praktik yang menyimpang dari ketentuan, maka unsur melawan hukum secara yuridis dapat dinyatakan terpenuhi.
Terkait kerugian negara, Alumni Muda PMII menegaskan bahwa pembuktiannya harus bertumpu pada perhitungan yang sah menurut hukum. Hal itu, menurut mereka, harus didukung keterangan ahli serta laporan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan syarat kerugian bersifat nyata dan terukur sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun dalam konteks Pasal 3 UU Tipikor, mereka menguraikan bahwa harus terbukti adanya jabatan yang melekat pada terdakwa, penggunaan kewenangan yang menyimpang, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta timbulnya kerugian negara.
Lebih jauh, Alumni Muda PMII menilai perkara ini memiliki implikasi strategis yang luas karena bersinggungan langsung dengan ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, tingkat kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi. Menurut mereka, putusan dalam perkara ini tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga akan menjadi tolok ukur standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara ke depan.
Dalam permohonannya kepada Majelis Hakim, Alumni Muda PMII pada pokoknya meminta agar perkara diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara beserta dampak sistemiknya, serta menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Mereka juga menilai bahwa apabila para terdakwa terbukti bersalah, Majelis Hakim patut mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna memulihkan kerugian negara.
Pada bagian penutup, Alumni Muda PMII menegaskan kembali bahwa pendapat hukum tersebut merupakan kontribusi independen demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, dan perlindungan kepentingan publik. Mereka berharap pandangan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara secara adil, objektif, dan berintegritas.