Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Aktivis Desak Otto Hasibuan Mundur Usai Putusan MK: Tegakkan Etika Profesi dan Jangan Standar Ganda

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 1 Agustus 2025

Jakarta, JurnalPost.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materi UU Advokat memicu desakan keras dari publik. Salah satunya datang dari aktivis hukum dan pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H. Ia mendesak agar semua pihak, terutama organisasi advokat dan para pejabat negara, segera menaati putusan final dan binding tersebut demi menjaga marwah profesi hukum dan mencegah konflik kepentingan.

Hotman secara khusus menyoroti rangkap jabatan Prof. Otto Hasibuan, selaku Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Menurutnya, putusan MK tersebut jelas, tidak boleh ada pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

“Jika Otto Hasibuan menghormati konstitusi dan menjunjung tinggi etika profesi advokat, maka tidak ada pilihan lain, beliau harus segera mengundurkan diri dan/atau diundurkan dari salah satu jabatan itu. Tidak bisa dua kaki di dua tempat. Ini soal prinsip etik dan hukum,” tegas Hotman Samosir kepada media, Rabu (31/7).

Hotman menyebut, organisasi advokat tidak bisa dijadikan alat kekuasaan atau kendaraan politik pejabat. Ia mengkritik keras pembiaran selama ini terhadap praktik rangkap jabatan yang mencederai prinsip checks and balances dalam profesi hukum.

“Advokat itu penegak hukum. Kalau organisasi advokat dipimpin oleh pejabat negara, bagaimana mungkin bisa bersikap independen? Apalagi jika organisasi itu nanti terlibat memberi pendapat hukum atau kritik atas kebijakan pemerintah yang justru dibuat oleh pimpinannya sendiri. Itu absurd dan berbahaya,” lanjutnya.

Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, Rabu (30/7), Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara. Putusan ini sekaligus memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya mencakup pimpinan partai politik.

Majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan. Hal ini dilakukan demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan menjaga integritas profesi advokat yang sejajar dengan penegak hukum lainnya.

“Langkah MK ini sudah di jalan yang benar. Tapi siapa yang akan melaksanakan? Pemerintah? Organisasi advokat? Semua pihak jangan menunda-nunda atau pura-pura tidak tahu. Putusan MK ini final dan binding,” kata Hotman Samosir dengan nada tegas.

Ia juga menyoroti bahwa belum ada satu pun pernyataan resmi dari pemerintah dan Otto Hasibuan untuk menaati putusan MK ini, padahal sebagai praktisi senior dan pimpinan organisasi, Otto seharusnya menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga integritas dan tanggung jawab moral. Mundur itu bukan aib, justru menunjukkan kebesaran jiwa dan hormat pada profesi,” ucap Hotman.

Menurutnya, diamnya Otto Hasibuan setelah putusan MK menunjukkan sikap elitis dan pembangkangan terselubung terhadap prinsip negara hukum. Ia juga menegaskan bahwa publik harus ikut mengawasi implementasi putusan ini, agar tidak diabaikan oleh elite.

“Jangan ada standar ganda di antara kita. Kalau anggota organisasi advokat biasa melanggar etik bisa disanksi, mengapa ketuanya dibiarkan rangkap jabatan yang jelas melanggar prinsip independensi?” katanya.

Hotman menambahkan bahwa lembaga penegak hukum seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung seharusnya mendukung putusan MK ini melalui regulasi turunannya atau edaran etik yang mengikat organisasi advokat.

Sebagai informasi, advokat Andri Darmawan, S.H., M.H mengajukan permohonan pengujian materi dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pemohon merasa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak cukup tegas dalam melarang rangkap jabatan. Ia meminta agar pimpinan organisasi advokat diperlakukan setara dengan penegak hukum lain, seperti jaksa atau hakim, yang tak boleh merangkap jabatan eksekutif atau politik.

Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 ini dianggap sebagai langkah maju untuk reformasi internal profesi hukum dan organisasi advokat di Indonesia. Namun demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemauan politik dan integritas para pemangku kepentingan, termasuk para tokoh-tokoh senior advokat.

“Putusan ini akan menjadi tonggak atau menjadi omong kosong, tergantung keberanian kita semua menegakkan etika. Jika pejabat saja abai, bagaimana mungkin kita percaya reformasi penegakan hukum, dan menjaga marwah officium nobile akan berhasil?” pungkas Hotman Samosir.  AlbertHS

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/aktivis-desak-otto-hasibuan-mundur-usai-putusan-mk-tegakkan-etika-profesi-dan-jangan-standar-ganda/19954/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 21:26.