
Oleh : Rifki Fadilla Hilmi
Nim : 2310833008
Matkul : Teori Gerakan Sosial ( Artikel Ilmiah )
JurnalPost.com – Aksi Kamisan merupakan salah satu gerakan sosial paling konsisten di Indonesia yang menuntut keadilan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan. Dimulai pada tahun 2007 di depan Istana Negara Jakarta oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat seperti tragedi 1965, Trisakti, dan penghilangan paksa 1997–1998 (Komnas HAM, 2020), aksi ini menampilkan bentuk protes yang sederhana namun sangat kuat: diam dalam keseragaman hitam dan di bawah payung hitam. Seiring waktu, Aksi Kamisan menyebar ke berbagai kota, termasuk Padang, Sumatera Barat, dan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana gerakan sosial nasional dapat diterjemahkan ke dalam konteks lokal dengan karakter budaya yang berbeda.
Dalam perspektif teori gerakan sosial, Aksi Kamisan dapat dipahami sebagai bentuk politik perlawanan atau aksi kolektif yang menantang kekuasaan melalui cara simbolik dan non-kekerasan. Gerakan ini menunjukkan bahwa perlawanan tidak selalu harus hadir melalui kerumunan massa atau demonstrasi besar-besaran, melainkan bisa muncul dalam bentuk kesunyian yang penuh makna. Di Padang, Aksi Kamisan mulai dilakukan sekitar tahun 2018 oleh mahasiswa, aktivis HAM, dan komunitas seni yang merasa penting untuk memperjuangkan isu kemanusiaan di ruang publik. Mereka biasanya berkumpul di sekitar Tugu Perdamaian Pantai Padang, berpakaian hitam, membawa payung hitam, dan berdiri diam selama satu jam sebagai simbol solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM.
Keunikan Aksi Kamisan di Padang terletak pada konteks sosial-budayanya. Kota ini dikenal dengan masyarakat Minangkabau yang religius dan beradat, dengan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Dalam masyarakat semacam ini, isu HAM sering kali dianggap terlalu politis atau sensitif untuk dibicarakan secara terbuka. Namun, kehadiran Aksi Kamisan justru memperlihatkan keberanian moral untuk menyuarakan keadilan dalam bingkai nilai kemanusiaan universal. Aksi ini mengaitkan isu-isu nasional seperti penghilangan aktivis atau tragedi kekerasan masa lalu dengan permasalahan lokal, seperti penggusuran, ketimpangan sosial, diskriminasi terhadap perempuan, dan perusakan lingkungan. Dengan begitu, Aksi Kamisan di Padang tidak hanya menjadi cermin perjuangan nasional, tetapi juga menjadi wadah untuk menyoroti persoalan kemanusiaan di tingkat daerah.
Dari sudut pandang teori politik ingatan, Aksi Kamisan juga berfungsi sebagai ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan memori kolektif tentang korban dan peristiwa pelanggaran HAM. Melalui tindakan berulang setiap minggu, para peserta menjaga agar isu-isu kemanusiaan tidak hilang dari kesadaran publik. Dalam konteks ini, Aksi Kamisan bukan hanya sebuah protes, tetapi juga ritual ingatan—sebuah cara untuk menolak lupa. Ingatan kolektif yang terus dijaga ini berperan sebagai alat perlawanan terhadap impunitas dan pelupaan sistematis oleh negara. Ingatan menjadi bentuk kekuasaan moral yang mengikat masyarakat dalam solidaritas kemanusiaan.
Simbol-simbol dalam Aksi Kamisan mengandung makna yang mendalam. Warna hitam yang digunakan para peserta menggambarkan duka dan kesedihan, sementara payung hitam melambangkan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang sering diabaikan. Diam yang dilakukan para peserta bukan tanda pasrah, melainkan bentuk komunikasi non-verbal yang kuat. Dalam ruang publik yang biasanya penuh suara, diam justru menjadi bahasa protes paling tegas terhadap ketidakadilan. Di Padang, simbolisme ini menjadi semakin menarik karena dihadirkan di tengah suasana kota yang religius dan ramai aktivitas sosial. Keberadaan mereka di ruang publik menciptakan kontras yang tajam antara rutinitas keseharian masyarakat dan panggilan moral untuk tidak melupakan korban ketidakadilan.
Dari segi teori ruang publik, Aksi Kamisan dapat dilihat sebagai bentuk praktik demokrasi di mana warga negara menggunakan ruang publik sebagai tempat mengekspresikan pendapat dan kesadaran politiknya. Meskipun tidak berbentuk orasi, aksi diam itu sendiri menjadi diskursus alternatif terhadap wacana resmi negara. Para peserta memanfaatkan ruang terbuka untuk membangun kesadaran bahwa keadilan tidak hanya dapat diperjuangkan melalui lembaga formal, tetapi juga melalui ekspresi sosial yang bermakna. Dengan demikian, Aksi Kamisan menghadirkan dimensi baru dalam demokrasi lokal—yakni perlawanan moral terhadap pelupaan kolektif.
Peran mahasiswa dalam Aksi Kamisan Padang sangat penting. Mereka tidak hanya menjadi motor penggerak aksi, tetapi juga jembatan antara generasi muda dan sejarah bangsa. Melalui media sosial, mereka menyebarkan pesan kemanusiaan, mendokumentasikan aksi, dan mengajak publik lebih luas untuk peduli terhadap isu HAM. Kolaborasi dengan lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, dan komunitas seni memperkuat jejaring sosial gerakan ini. Keberhasilan suatu gerakan sosial biasanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, jaringan sosial, dan peluang politik. Ketiga elemen ini terlihat dalam Aksi Kamisan Padang: sumber daya moral berupa nilai kemanusiaan, jaringan solidaritas lintas komunitas, serta peluang politik yang terbuka dalam sistem demokrasi pascareformasi.
Namun demikian, gerakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Resistensi dari aparat dan masyarakat masih sering terjadi, baik dalam bentuk pembatasan ruang aksi maupun stigmatisasi bahwa kegiatan tersebut “terlalu politis”. Selain itu, para peserta juga menghadapi kelelahan kolektif karena aksi yang dilakukan bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian konkret dari negara. Meski demikian, semangat untuk terus hadir setiap Kamis tidak pernah padam. Tujuan utama mereka bukan sekadar mendapatkan kemenangan cepat, melainkan menjaga agar korban pelanggaran HAM “tidak hilang dua kali: dari dunia dan dari ingatan”. Dalam hal ini, ketekunan menjadi bentuk perlawanan itu sendiri.
Aksi Kamisan di Padang, dengan segala kesederhanaannya, menunjukkan bahwa gerakan sosial tidak selalu membutuhkan mobilisasi besar atau tuntutan ekonomi. Ia lahir dari kesadaran moral dan nilai kemanusiaan yang universal. Melalui simbol-simbol dan aksi diam yang konsisten, Aksi Kamisan menghadirkan bentuk komunikasi politik yang baru—politik yang berbicara melalui diam, dan diam yang justru bersuara paling keras. Gerakan ini memperlihatkan bagaimana masyarakat sipil daerah mampu mengambil peran dalam mempertahankan ruang publik yang kritis dan etis.
Pada akhirnya, Aksi Kamisan di Padang adalah representasi lokal dari perjuangan nasional untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. Gerakan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari keberanian untuk mengingat. Dalam konteks sosial yang sering melupakan masa lalu, Aksi Kamisan menjadi bentuk perlawanan terhadap lupa dan ketidakpedulian. Ia mengajarkan bahwa kesunyian bisa menjadi bentuk perjuangan paling lantang, dan bahwa keadilan sejati tidak akan lahir tanpa keberanian moral untuk terus mengingat.
Daftar Pustaka
Fitriani, R. (2022). Gerakan Sosial Mahasiswa dan Aksi Kamisan di Padang: Analisis Wacana Perlawanan Simbolik. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Indonesia, 9(2), 112–125.
Habermas, J. (2009). Transformasi Struktural Ruang Publik. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Halbwachs, M. (2013). Ingatan Kolektif. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Komnas HAM RI. (2020). Laporan Tahunan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia 2019–2020. Jakarta: Komnas HAM.
McAdam, D. (2010). Proses Politik dan Perkembangan Gerakan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syamsuddin, M. (2021). Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Falsafah Minangkabau. Jurnal Adat dan Budaya Nusantara, 7(1), 55–67.
Tarrow, S. (2013). Kekuasaan dalam Gerakan: Politik dan Mobilisasi Sosial. Bandung: Pustaka Setia.
Tilly, C. (2006). Gerakan Sosial 1768–2004. Jakarta: LP3ES.
Yulianto, R. (2019). Aksi Kamisan sebagai Ruang Simbolik Perlawanan Keluarga Korban Pelanggaran HAM. Jurnal HAM dan Demokrasi, 5(1), 44–58