
Penulis : Fanny Rezicha Ramadhan, Silvi Dwifa Nuranisa,
Rofiatul Adawiyah, Raisa Nur Herawati
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang
JurnalPost.com – Pada era modern ini, masih banyak sekali kasus pelanggaran di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran dalam lingkup etika profesi akuntansi. Kasus pelanggaran sering terjadi pada kalangan atas, seperti kasus korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan (fraud), bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank. Hal ini disebabkan karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem pengawasan dalam perusahaan yang bersangkutan. Maka dari itu, penerapan kode etik dalam pembuatan laporan keuangan dalam suatu perusahaan atau instansi pemerintah adalah suatu hal yang sangat penting.
Sehingga, terciptalah kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digunakan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang melakukan praktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi sendiri adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan fokus berorientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang berkecimpung dalam dunia akuntansi. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah ikut serta dalam mendorong perkembangan ekonomi menuju penyatuan sistem ekonomi global. Penyatuan sistem ekonomi global ini makin mendorong tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi melampaui batas-batas suatu negara.
Namun, aktivitas bisnis atau pun perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan multinasional yang telah banyak menyebar di mancanegara dan masih menyisakan permasalahan di bidang profesi audit dan akuntansi. Saat ini sedikitnya ada dua persoalan di bidang audit dan akuntansi yang belum sepenuhnya dapat mendukung ke arah kesatuan ekonomi global, yaitu :
1. Setiap negara masih memiliki prinsip akuntansi dan standar audit yang berbeda.
2. Profesi akuntansi belum sepenuhnya yakin dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Pada abad ke-20, dapat dikatakan ada tiga aliran dan audit yang dominan diterapkan oleh perusahaan atau oraganisasi, yaitu :
a. Sistem Anglo-Saxon yang dimotori oleh AS,
b. Sistem Kontinental yang berlaku di Belanda, Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya
c. Sistem yang berlaku di Inggris dan negara-negara persemakmuran
Adanya perbedaan ketiga aliran tersebut, menyebabkan perusahaan-perusahaan multinasional kesulitan untuk menerapkan standar penyusunan dan pelaporan laporan keuangan perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang ingin go public. Hal ini membuat profesi akuntan tercoreng di mata dunia sehingga timbul kesadaran di setiaap diri akuntan untuk mengupayakan penegakkan dan pengembangan aturan kode etik profesi akuntan.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi Akuntan di Indonesia melakukan berbagai kerja sama dengan organisasi profesi Akuntan yang ada di lingkup ASEAN dan Australia untuk sama-sama beradaptasi dalam mengurangi kesenjangan perbedaan yang berkaitan dengan standarisasi akuntansi. Seperti yang diketahui, bahwa International Accounting Standard Board (IASB) dan International Federation of Accountants (IFAC) adalah dua organisasi/badan dunia yang juga berupaya mengembangkan standar/kode etik profesi akuntan global untuk dapat mendukung aktivitas perekonomian global.
Dibalik usaha yang dilakukan beberapa organisasi akuntan di seluruh dunia, ada hambatan yang muncul dalam proses pengembangan kode etik profesi akuntan. Umumnya disebabkan oleh regulasi dari masing-masing organisasi profesi akuntan di masing-masing negara, seperti IAI, IAPI, AICPA, AAA, CICA, IMA, dan lain-lain.
Di dalam banyaknya hambatan yang muncul dan terjadi, diharapkan dari seluruh pihak tetap memiliki kesadaran berkaitan dengan pentingnya standarisasi akuntansi, termasuk kode etik profesi akuntan yang ada di dalamnya. Bekerja sama dengan berbagai organisasi akuntan di dunia juga merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan citra profesi akuntan di dunia. Sehingga kesepakatan atas keputusan standarisasi dan prinsip audit, akuntansi, dan kode etik profesi akuntan dapat tercapai.



