• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PRAKTEK MONEY POLITICS DALAM PEMILIHAN UMUM MENURUT HUKUM ISLAM

Editor Redaksi
16 Desember 2023
in News

DIMAS ADITYA
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

PENDAHULUAN

Politik uang menjadi salah satu hal yang menjadi masalah disetiap pesta politik, termasuk dalam pemilihan umum . Dengan di adakannya pemilihan umum pemimpin yang terpilih diharapkan memenuhi standarisasi apa yang dikehendaki oleh rakyat, namun kenyataannya “pesta demokrasi” ini terdapat kecurangan-kecurangan dan ketidak jujuran dalam masa kampanye, bahkan sampai memperdaya masyarakat dengan memberikan iming-iming uang maupun barang pada saat mendekati pemilihan umum, disitulah para tim sukses dari beberapa partai atau dari pasangan calon  kadang suka memberi uang atau barang ke rakyat, dengan tujuan agar rakyat memilih  pasangan calon tersebut yang dikenal dengan istilah politik uang.

Saat ini praktek money politics dalam pemilihan umum menghilangkan kesempatan munculnya para pemimpin yang berkualitas, karena pada akhirnya merekalah yang punya uang yang akan terpilih menjadi pemimpin yang kemudian memegang kedaulatan dan mengontrol kekuasaan. Dalam konteks ekonomi praktek money politics akan menumbuhkan tindakan korupsi pada suatu lembaga tersebut hingga akhirnya dapat menimbulkan menghambatnya pertumbuhan ekonomi negara atau lembaga itu sendiri.

Dari apa yang telah dikatakan diatas dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum sangat penting bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang di kehendaki oleh masyarakat karena pemimpin yang terpilih itu akan menjadi keberlangsungannya pemerintahan kedepannya.

PEMBAHASAN

Money politics adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi perilaku orang dengan memberikan imbalan tertentu. Tindakan ini sering terjadi dalam dunia politik dan dapat diidentifikasi sebagai bagian dari seluruh aktivitas politik. Misalnya, seorang calon pemimpin mungkin akan memberikan uang atau hadiah kepada pendukungnya agar mereka memilih dia pada saat pemilihan umum.

Namun, perlu diingat bahwa money politics tidaklah etis dan melanggar hukum karena berusaha untuk membeli suara orang tanpa mempertimbangkan kualitas kepemimpinan para calon tersebut. Oleh karena itu, kita harus menghindari praktek money politics dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta integritas dalam proses politik.

Praktek money politics adalah tindakan yang melanggar hukum. Praktek ini mirip dengan suap-menyuap, di mana seseorang memberikan uang atau hadiah kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan politik. Oleh karena itu, praktek money politics dilarang dan diharamkan oleh hukum.

Contoh dari praktek money politics termasuk memberikan uang atau barang gratis kepada pemilih sebagai imbalan untuk memilih seorang calon tertentu dalam pemilihan umum. Hal ini sangat merugikan demokrasi kita karena mengabaikan hak pilih setiap warga negara tanpa diskriminasi apapun.

Dalam konteks politik, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat atau pemilih, uang seringkali menjadi senjata utama yang digunakan oleh partai politik dan politisi. Uang bisa digunakan untuk berbagai hal seperti kampanye, memberikan hadiah atau bantuan kepada masyarakat, serta membayar perantara yang dapat mempengaruhi keputusan pemilih.

Namun demikian penggunaan uang sebagai senjata politik ini sebenarnya tidaklah baik karena dapat menimbulkan praktik korupsi dan suap-menyuap. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus cerdas dalam menyaring informasi dan tidak terlalu mudah terpengaruh oleh pemberian uang dari calon-calon tertentu.

Praktek money politics dalam pemilihan umum termasuk kedalam risywah. Risywah sendiri memiliki arti suap atau pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan, hakim dalam konteks pembahasan disini bisa diartikan sebagai rakyat. Dalam kata lain, risywah yaitu suatu uang atau barang yang di berikan kepada seseorang dengan tujuan agar si penerima memilih dirinya sebagai pemenang.

Berdasarkan perkataan Allah dalam kalamnya pada surah al-Baqarah ayat 188.

Sudah jelas dalam ayat ini Allah melarang umat Islam untuk tidak memakan atau menerima harta saudaranya dengan cara yang bathil, ayat tersebut juga menjelaskan untuk melarang umat islam membawa harta ke pengadilan atau dengan kata lain menyuap kepada hakim atau orang yang mejadi pengaruh menurut si pemberi uang atau penyuap dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu atau keinginan dengan cara menyuap atau bathil.

Dalam hadis,  Abu Hurairah RA mendengar langsung dari Nabi , Rasulullah SAW menjelaskan bahwa suap itu perbuatan yang dapat merusak  agama dan dunia.

Dari apa yang telah Rasulullah katakan diatas sudah jelas bahwa money politics adalah haram menurut hukum Islam. Karena pada hakekatnya suap- menyuap dapat menyebabkan rusaknya kadaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang berkualiatas. Money politics juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial seperti adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam lembaga pemerintahan tersebut.

KESIMPULAN

Money politics adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi perilaku seseorang dengan memberikan imbalan tertentu. Tindakan ini sering terjadi dalam dunia politik dan dapat diidentifikasi sebagai bagian dari seluruh aktivitas politik.

Namun, perlu diingat bahwa money politics tidaklah etis dan melanggar hukum karena berusaha untuk membeli suara orang tanpa mempertimbangkan kualitas kepemimpinan para calon tersebut. Oleh karena itu, kita harus menghindari praktek money politics dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta integritas dalam proses politik.

BIOGRAFI PENULIS

Penulis bernama lengkap Dimas Aditya, tempat lahir Tangerang 14 Februari 2004,  saya merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Saya merupakan alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Kota Tangerang, sekarang ia menempu pendidikan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Mengambil jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.

Selain berkuliah saya juga belajar di Pondok Pesantren Annida Kota Cirebon, yang  jaraknya tidak jauh dari kampus, saya cukup aktif di pondok pesantren karena saya menjadi ketua Bidang Komunikasi dan Informasi di Pondok Pesantren Annida

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.