Oleh :
Solatiah Lintang
Nim : 200902010
Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Fisip, Universitas Sumatera Utara.
JurnalPost.com – Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan dengan tujuan untuk mewujudnya tertib administrasi kependudukan dalam sekala Nasional dan menjamin kepastian hukum hak sipil penduduk, juga untuk kepentingan program – program pembangunan Nasional, sehingga diperlukan pemutakhiran data kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan e-KTP.
Pelayanan publik adalah suatu kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa, dan atau pelayanan administrasi yang sisediakan oleh penyelenggara pelayanan publik Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar.
Kantor camat merupakan line office dari pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas membina desa/ Kelurahan. Kecamatan merupakan sebuah organisasai yang hidup dan melayani masyarakat. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tugas camat, adapun fungsi dari camat, yaitu :
1. Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan Masyarakat.
2. Pengorganisasian upaya Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. di tingkat kecamatan.
4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
5. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapar dilaksanakan pemerintah kelurahan.
6. Pengelolaan urusan ketatausahaan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya.
8. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada walikota melalui sekretaris daerah kita sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, camat dibantu oleh :
• Sekretaris Camat
• Kepala Seksi Pemerintah
• Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
• Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
• Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
• Kelompok Jabatan Di Fungsional
Di kantor camat kita bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri secara langsung. Adapun syarat yang perlu dibawa seperti :
• Telah berusia 17 Tahun.
• Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
• KTP asli bagi yang mau diperpanjang.
• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Bagi KTP yang hilang.
Medan Tembung adalah salah satu daerah di Kota Medan yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Kantor Camat Medan Tembung berlokasi di Jl. Kapten M. Jamil Lubis No. 107 Medan. Kantor camat adalah salah satu kantor pemerintahan di Kota Medan yang berfungsi untuk menangani masalah-masalah yang terjadi di wilayah kecamatan. Camat medan tembung adalah seseorang pejabat pemerintahan yang bertanggung jawab atas segala masalah yang terjadi di wilayah kecamatan, ternasuk masalah kesehatan, pendidikan, keamanan, keadilan dan lain-lain. Di Kantor Camat Medan Tembung , Camat Medan Tembung bekerja untuk membantu masyarakat di wilayahnya dengan membuat kebijakan dan mengatur masalah pemerintahan.
Sejak tahun 2011, KTP Nonelektronik digantikan dengan KTP Elektronik (KTP-EL). Dimana sebelumnya KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, kevuali warga beeusia 60 tahun ke atas yang KTP-nya berlaku seumur hidup. Setelah adanya KTP-EL, bagi WNI berlaku seumur hidup untuk semua umur. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa izin tinggal tetap.
Kartu Tanda Penduduk yang disingkat dengan KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 Tahun atau Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Ayo buruan buat KTP sekarang dikantor Camat Medan Tembung GRATIS LOHH HHH….



