
Pembangkit listrik energi baru terbarukan
Sejak abad ke-19, manusia sudah memanfaatkan sumber daya alam sebagai energi untuk membangkitkan dan menyalurkan energi listrik. Namun, pada awalnya sumber daya alam yang dipakai yang mana umumnya adalah batu bara, bukanlah energi yang ideal dikarenakan sifatnya yang tidak dapat diperbarui. Maka dari itu, pemanfaatan energi baru terbarukan untuk pembangkit listrik semakin dikembangkan. Energi baru terbarukan adalah sumber daya energi yang diperoleh dari sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui dan tidak akan habis digunakan dalam jangka waktu yang singkat. Hingga kini, perkembangan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan semakin pesat. Terbukti dari pertumbuhan kapasitas pembangkit listrik di indonesia yang mana berdasarkan RUPTL 2021-2030, diproyeksikan total tambahan kapasitas pembangkit adalah 40,575 Gigawatt (GW), dengan porsi pembangkit EBT sebesar 20,923 GW atau 51,6% dan porsi pembangkit fosil sebesar 19,562 GW atau 48,4%.(EBTKE, 2023).
Limbah pembangkit listrik energi baru terbarukan
Walaupun energi baru terbarukan merupakan energi yang ramah lingkungan, dalam prosesnya pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan juga menghasilkan limbah yang tidak kalah menjadi isu yang cukup serius. Sebagai contoh, Pembangkit Listrik Tenaga Surya menghasilkan limbah yang berasal dari panel surya itu sendiri. Limbah panel surya berasal dari masa pemakaian komponen PLTS dalam jangka waktu yang lama dan dapat berupa limbah dari hasil penggantian komponen rusak. Proses daur ulang panel surya dilakukan dengan memisahkan komponen yang termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Regulasi pengolahan limbah pembangkit listrik energi baru terbarukan dari pemerintah belum ideal. Sebagian besar regulasi masih belum spesifik dan kategorisasi limbah energi baru terbarukan tertentu sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih menjadi polemik. Sebagai contoh, Indonesia belum memiliki regulasi spesifik terkait pengelolaan limbah panel surya 1. Namun, secara regulasi terkait pengelolaan limbah panel surya diatur oleh PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Apa itu Life Cycle Assessment
Limbah industri terutama limbah dalam golongan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diolah sehingga tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia sehingga muncullah beberapa metode pengelolaan yang efektif. Salah satu metode yang seringkali digunakan dalam industri barang komersil adalah metode Life Cycle Assessment(LCA). Metode Life Cycle Assessment (LCA) adalah \ suatu metode analisis yang digunakan untuk mengevaluasi dampak yang dihasilkan dari suatu proyek,produk, atau jasa terhadap lingkungan. LCA bertujuan untuk mengetahui potensi limbah yang akan muncul, konsumsi energi yang digunakan serta bahan baku yang diperlukan selama proses pengolahan suatu produk (Irawati, 2018). Metode LCA mengamati siklus hidup sebuah produk yang dibagi menjadi bahan mentah, manufaktur, pengemasan, distribusi, pemakaian produk, dan pembuangan. Metode LCA mengevaluasi setiap prosesnya secara kuantitatif dengan mengumpulkan data, validasi data, alokasi arus, dsb. Metode LCA umumnya digunakan dalam pengelolaan limbah produk yang beredar di pasaran konvensional seperti makanan dan minuman dalam kemasan, produk kecantikan, barang elektronik, dll. Namun, tidak menutupi potensinya untuk digunakan dalam industri lain seperti pembangkit listrik.
Penerapan Metode Life Cycle Assessment dalam Pengolahan Limbah Industri Pembangkit Listrik Energi Terbarukan
Metode LCA mengevaluasi siklus hidup suatu produk bahkan produk energi yaitu energi listrik sekalipun. Dalam prosesnya, limbah pembangkit listrik dapat dievaluasi secara berkala siklus hidupnya menggunakan metode Life Cycle Assessment. Tidak hanya limbah pembangkit listrik biasa seperti PLTU yang tidak ramah lingkungan, limbah yang berasal dari pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan juga dapat dievaluasi menggunakan metode Life Cycle Assessment(LCA). Walaupun sifatnya yang ramah lingkungan, limbah dari pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan tidak kalah berbahaya dengan pembangkit listrik pada umumnya serta permasalahan limbah tiap jenis energi baru terbarukannya dinilai variatif dan membutuhkan penelitian lebih lanjut mengenai siklus hidup produknya terutama dalam proses penghasilan energinya.
Sebagai contoh sebuah penelitian berhasil membuat penilaian pengolahan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) dengan mengevaluasi sistem photovoltaic -nya. Penelitian tersebut dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu cradle to gate dan cradle to grave. Pendekatan cradle to gate berhubungan dengan upstream process yaitu pemilihan bahan baku hingga proses produksi modul PV. Sedangkan pendekatan cradle to grave meliputi siklus hidup modul PV secara menyeluruh dari upstream process, operational process, hingga downstream process (pembuangan dan pembongkaran modul PV) (Yudha dkk 2018). Hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa dalam 20 tahun diharapkan Indonesia dapat mendaur ulang modul PV bekas menjadi lapisan photovoltaic yang baru dan dapat digunakan kembali dikarenakan PV yang sudah berusia tua dapat berpotensi menjadi limbah. Pilihan material yang paling cocok saat ini untuk sistem PV adalah monokristalin untuk efisiensi tertinggi di antara yang lain, dan waktu pengembalian energi terpendek(Manurung, 2022.).
Tidak hanya PLTS, terdapat banyak penelitian menggunakan metode LCA untuk mengevaluasi pengelolaan limbah pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), dan masih banyak lagi. sebagian besar penelitian menggunakan metode LCA menghasilkan data mengenai aspek apa saja dalam proses produksi energi yang dinilai kurang efisien dan berpotensi meningkatkan limbah dan mana yang ideal.
DAFTAR PUSTAKA
Silitonga, A. S., & Ibrahim, H. (2020). Buku ajar energi baru dan terbarukan. Deepublish.
https://ebtke.esdm.go.id/. (2023, 2 Februari). Dirjen EBTKE: Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target. Diakses pada 30 November 2023, dari https://ebtke.esdm.go.id/post/2023/02/02/3415/dirjen.ebtke.kapasitas.terpasang.pembangkit.ebt.2022.lebihi.target
Hasan, H. (2012). perancangan pembangkit listrik tenaga surya di pulau Saugi. Jurnal riset dan teknologi kelautan, 10(2), 169-180.
PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
Sihombing, A. L. (2016). INTENSITAS ENERGI DAN CO2 SERTA ENERGY PAYBACK TIME PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MINIHIDRO DAN MIKROHIDRO; ENERGY AND CO2 INTENSITY AND ENERGY PAYBACK TIME ON MICRO AND MINI-HYDRO POWER PLANT. Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan, 15(2), 105-116.
Irawati, D. Y., & Andrian, D. (2018). Analisa Dampak Lingkungan Pada Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Dengan Metode Life Cycle Assessment (LCA). Jurnal Teknik Industri, 19(2), 166-177.
Gerbinet S, Belboom S, Leonard A. Life cycle analysis (LCA) of photovoltaic panels: a review. Renewable and Sustainable Energy Reviews 2014; 38:747-753
Manurung, J. P., & Boedoyo, M. S. (2022). Life Cycle Assessment pada Solar Photovoltaics. Jurnal Penelitian Sains Teknologi, 13(1), 20-27.
Penulis: Hangger Nandhityo, seorang mahasiswa dari Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, Program Studi Teknik Industri, Universitas Airlangga.



