• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

HUKUM DONOR DARAH DALAM PANDANGAN ISLAM

Editor Redaksi
12 Desember 2023
in News

Nama : Tasha aina
Nim : 0306212230

JurnalPost.com – Secara prinsip, Donor Darah merupakan amal mulia yang dapat menyelamatkan nyawa banyak orang. Tragedi kemanusiaan beruntun berupa bencana tsunami di Aceh, gempa yang diikuti tsunami Bantul DIY, air bah Situ Gintung, ratusan bahkan ribuan peristiwa semacam itu hampir tiap hari terjadi. Kecelakaan, bencana dan tragedi kemanusiaan lainnya hampir pasti membutuhkan bantuan dan ketersediaan darah yang memadai. Peristiwa-peristiwa semacam itu semestinya menggugah perasaan dan semangat solidaritas kemanusiaan. Dari sisi nilai ibadah, donor darah merupakan kebajikan yang sangat mulia di mata agama. Sesuai ajaran Islam, donor darah termasuk implementasi perintah Allah untuk saling menolong sesama sebagaimana firman-Nya

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. Al-Maidah[05]:02]

Dan barangsiapa yang memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” [QS. Al-Maidah[05]:32]. Dalam literature kutub at-Turats karya ulama klasik pendiri madzhab, tidak ditemui bab yang secara khusus membahas hukum melakukan transfusi darah. Namun secara umum banyak ulama kontemporer yang sudah mengkaji .

Islam sama sekali tidak melarang untuk mendonorkan darah kepada orang lain sekalipun kepada non-muslim. Pasalnya, donor darah berkaitan dengan kemanusiaan dalam hal ini muamalah dan bukan persoalan ibadah.

Hal tersebut diungkapkan Dosen Fiqh Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Muhammad Suhufi MA, saat menjadi pemateri dalam acara talkshow dan donor darah yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KSR PMI unit 107 di Lecture Teather (LT) Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (14/05/2012).

Menurut Shufi, tujuan hukum Islam yaitu Hifdz al-din (memelihara agama), Hifdz al-nafz (memelihara jiwa), Hifdz al-aql (memelihara akal), Hifdz al-nasb (memelihara keturunan) dan, Hifdz al-wal mal irdh (memelihara harta benda dan kehormatan).

“Lalu kaitannya dengan donor darah, maka donor masuk dalam Hifdz al-nafz (memelihara jiwa). Meski demikian memang tak satupun ayat maupun hadis secara eksplisit menjelaskan tentang donor darah, tetapi ada yang disebut ijtihad oleh para ulama,” kata Suhufi.

Lanjut Suhufi, bisa dilihat memelihara jiwa berada pada urutan kedua setelah memelihara agama dan kita bisa mengorbankan yang lain seperti akal, keturunan, maupun harta dan kehormatan untuk menyelamatkan jiwa. Sementara, donor darah menyangkut keselamatan jiwa seseorang.

Suhufi menambahkan, dalam kasus donor darah fokus kajiannya dapat dilihat pada; Pertama pendonor, pendonor baik muslim maupun non-muslim boleh-boleh saja sepanjang tujuannya kemanusiaan, kedua penerima, ketiga media/pemberi rujukan dan keempat efek.

Donor darah tidak terikat pada agama/kepercayaan, maupun suku bangsa. Sebab orang yang menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan oleh Islam Donor juga tidak mempengaruhi kemahraman seorang muslim.

Kesimpulannya pendapat Abdullah al-Faqih dalam Fatawa as- Syabkah al-Islamiah bahwa boleh melakukan donor darah dalam keadaan normal jika tidak mengakibatkan mudharat kepada si anggota badan manusia Pendapat tersebut dikuatkan dengan pandangan beberapa fuqaha bahwa melakukan donor darah hukumnya boleh, sebab darah manusia mengalami pergantian (takhalluf),Syeikh Muhammad Shaleh al-Munjid juga menguatkan pandangan ini dalam Fatawa al-Islamiahnya bahwa mendermakan darah hukumnya boleh. Dalil yang menguatkan al- maidah (05):32)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.