
JurnalPost.com – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Malang Raya diketahui “bermain” dengan aparat penegak hukum setempat. Hal ini bersangkutan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan temuannya perihal masalah laporan keuangan, yang saat ini didesak kebenarannya oleh pegiat anti korupsi.
Hasil yang ditemukan BPK saat kajian LKPD Malang Raya menyebutkan bahwa selama tiga tahun ini ada 73 masalah pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Malang. Sebanyak 174 rekomendasi perbaikan, namun ada 46 rekomendasi yang tak dilaksanakan, juga di kota Batu dari 43 temuan masalah terdapat 106 rekomendasi perbaikan dan sisa 53 belum terjamah. Sedangkan di kota Malang sendiri ada 57 temuan dan 186 rekomendasi perbaikan, namun 126 belum dilaksanakan.
Selisih rekomendasi dan pelaksanaan yang belum dilakukan ini menimbulkan kecurigaan pada BPK yang kemudian terdengar oleh tim pegiat antikorupsi. Salah satunya oleh Malang Corruption Watch (MWC) dari kajiannya dilaporkan “pemeriksaan BPK kepada LKPD tiga pemda Malang raya dengan rentan waktu 2019-2021 ada temuan puluhan masalah laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah”
Hal ini dibenarkan oleh kepala divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW), Ahmad Adi Susilo yang mengatakan “tidak semua rekomendasi ditindaklanjuti oleh ketiga pemda itu, ada yang dilaksanakan tapi secara serampangan.” “Ada dampak hukum bagi pemerintah daerah yang tak memenuhi rekomendasi BPK, bisa disanksi pidana,” imbuhnya. Sanksi pidana yang dimaksud bila tidak dilaksanakan, sesuai dengan pasal 20 ayat 1 serta pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
Adapun potensi kerugian keuangan negara pada kasus ini diperkirakan sebesar Rp65 juta pada Kabupaten Malang, Rp 2,3 miliar pada kota Batu serta Rp 643 juta di kota Malang. Atas temuan kasus ini kemudian pihak MCW mendesak BPK menindaklanjuti serta melaporkan pada instansi penegak hukum, baik kepolisian maupun Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). “agar ada efek jera terhadap pemerintah daerah yang diduga tak patuh menjalankan perundangan dan berpotensi menyelewengkan anggaran public berdasarkan hasil temuan BPK.” Ucap adi Susilo.
“seluruh Masyarakat Malang Raya juga harus aktif terlibat mengawasi penggunaan anggaran public, serta melaporkan bila menemukan penyelewengan.” Lanjut adi susilo di akhir wawancara tersebut.
Tata Kelola keuangan pada suatu daerah seharusnya memprioritaskan transparansi, akuntabel, efisien dan efektif serta parsitifatif agar terasa oleh khalayak ramai serta penduduknya.
Diharuskan terdapat Kerjasama antar Masyarakat Malang Raya serta pegiat anti korupsi dan instansi terkait atas aliran anggaran rekomendasi. Juga perlunya pengawasan dari badan terkait untuk penyesuaian titik rekomendasi temuan dengan realisasinya.
Juga memberikan dampak hukum yang tegas jika terdapat penyelewang anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya. Dalam hal ini bukan Cuma pegiat antikorupsi atau Malang Corruption Watch saja yang menindak penyelewengan, bantuan dari Masyarakat serta aparat juga seharusnya dapak membantu mengawasi serta memaksimalkan kinerja anggaran rekomendasi.
Oleh : Fanny Rezicha Ramadhan (2020-182), Mahasiswa Akuntansi UMM



