JurnalPost.com – Pada pengukuran indeks pelayanan publik (IPP) di Jawa Timur pada tahun 2022, rata rata daerah menunjukkan peningkatan Namun, tidak untuk Kabupaten Gresik. Dengan skor hanya 57,65, Gresik berada di urutan paling belakang atau ke-38 dari 38 kabupaten/kota se-Jatim.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, minimnya skor Kabupaten Gresik ini disebabkan mayoritas kurang pada pengelolaan pengaduan. Misalnya, kewajiban unit kerja melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara terdokumentasi.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya memperbaiki pelayanan publik. Pasalnya, ini merupakan kewajiban setiap Badan Publik dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Terutama dalam hal ini Informasi publik yang ada di web pemkab Gresik, informasi publik yang semakin terbuka, menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik 2021-2026, dalam hal Pembangunan TIK dan Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi salah satu perhatian serius.
melalui akun Instagramnya Diskominfo Gresik @pemkabgresik (24/05/2023) merilis data Kinerja Pembangunan Teknologi dan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gresik. Dalam hal pembangunan teknologi, salah satunya terkait ketersediaan sinyal internet. Dari 365 desa dan kelurahan, Sebanyak 94,1 persen atau 335 desa dan kelurahan telah terjangkau sinyal internet 4G & LTE. Dengan tersedianya jangkauan layanan internet di berbagai daerah, hal ini dapat memudahkan akses pelayanan publik.
Dengan kinerja penyelenggaraan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Gresik meraih penghargaan pada jatim digital award 2023 Yakni Pemenangan Bronze Website Pemda Tingkat II Jawa Timur kategori website terbaik milik Pemerintah Daerah. Penghargaan juga diberikan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi kategori Government.
Lebih luas lagi, Keterbukaan pada informasi publik juga dilakukan dalam hal pengadaan barang/jasa secara elektronik. Pengadaan barang atau jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time Untuk mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Selain itu Pemkab Gresik juga menyediakan respons cepat terhadap kedaruratan melalui call center Gresik Akas 112. Sedangkan Melalui aplikasi Gresikpedia, berbagai informasi disediakan terintegrasi dalam satu wadah, seperti mengakses informasi kegiatan, layanan publik, wisata, kebencanaan, hingga lowongan pekerjaan. Dengan tersedianya layanan informasi tersebut, Hal ini diharapkan dapat semakin mempermudah mayarakat untuk mengakses layanan publik.
Oleh: Attiyyatu Sa’diyah
Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang.



