• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Femisida: Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Dan Pembunuhan Terhadap Perempuan

Editor Redaksi
5 Oktober 2023
in News
Sumber foto ilustrasi: freepik

JurnalPost.com – Apabila mendengar kata femisida, rasanya masih awam terdengar ditelinga kita. Masyarakat cenderung lebih mendengar kata “kekerasan” yang dapat kita tahu melalui kehidupan sosial maupun media sosial. Istilah femisida sudah di kenal dan menjadi pusat perhatian khusus diberbagai negara.

Femisida sebagai puncak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dengan menghilangkan nyawa perempuan. Femisida, termasuk kedalam kekerasan paling ekstrim yang dilakukan terhadap perempuan.

Salah satu peneliti Amerika, Diana H Russel menjelaskan bahwa femisida sebagai pembunuhan yang dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan karena ia adalah perempuan, femisida juga bentuk misoginis (bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang mengakibatkan adanya kebencian) serta merupakan kejahatan yang paling ekstrim dari pelecehan dan kekerasan seksual.

Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan definisi terkait femisida yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didirong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa untuk memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

Terdapat kategori femisida yaitu femisida pasangan intim, femisida budaya, femisida dalam konteks konflik sosial bersenjata dan perang, femisida dalam konteks industri seks komersial, femisida terhadap perempuan dengan disabilitas, femisida terhadap orientasi seksual dan identitas gender, femisida di penjara, femisida non intim (pembunuhan sistematis) serta femisida terhadap perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Organisai – organisai dunia seperti United Nations Women, World Health Organization (WHO) dan Office of The High Commissioner Human Right (OHCHR). Bahkan, United Nations Women dan Office of The High Commissioner Human Right (OHCHR) telah mengambil sikap tegas terkait dengan femisida. Menurut United Nations Women, femisida sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai pembunuhan yang dilakukan sengaja diiringi dengan kekerasan – kekerasan lainnya terhadap perempuan atau anak perempuan karena gender mereka adalah perempuan.

Berbagai macam kasus yang terjadi di Indonesia, terkait dengan adanya kejahatan femisida ini dapat kita lihat dan banyak terjadi dilingkungan rumah. Pembunuhan perempuan banyak terjadi didalam rumah tangga yang dilakukan dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran.

Kasus yang terjadi baru-baru ini adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terjadi di cikarang barat daerah Bekasi Jawa Barat. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh suami yang berinisial NKW terhadap istrinya yang berinisial MSD, yang lebih mirisnya lagi pembunuhan tersebut disaksikan oleh anak korban dan pelaku yang masih berusia 3 tahun. Menurut Polsek Cikarang Barat AKP Rusnawati, motif dari pembunuhan tersebut diakibatkan adanya percekcokan dikarenakan korban (MSD) sering memaki tersangka (NKW) disebabkan kebutuhan ekonomi.(liputan6.com)

Di Indonesia, kasus femisida merupakan kekerasan sadistik yang senyap karena masih diperlakukan sebagai tindak pidana pada umumnya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengenali tindak pidana femisida dan karena itu tidak tersedia hukum yang mengatur tentang femisida secara khusus. Hukuman atas pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan masih di kelompokkan sebagai pembunuhan pada umumnya. Tindak pidana pembunuhan diatur dalam pasal 338 sampai dengan pasal 350 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 458 sampai dengan pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) apabila kasus femisida terjada dalam lingkup rumah tangga.

Dengan demikian, sudah seharusnya pemerintah memiliki peran penting tentang femisida, dikarenakan semakin meningkatkan kasus femisida di Indonesia dan tidak menganggap remeh. Jika hal ini terus berlanjut, perempuan akan merasa tak nyaman untuk melakukan aktivitas dan kegiatan sehari-hari. Pemerintah harus tetap meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya femisida, dimulai dengan melakukannya kampanye tentang pencegahan kejahatan pada perempuan serta adanya pengawasan, penyaringan dan hukum yang jelas agar perempuan merasa aman dan nyaman menjalani kehidupannya. Selain itu, perlunya untuk melakukan pendataan kasus pembunuhan menurut jenis kelaminnya (laki-laki atau perempuan).

Penulis:
Kharisma Wulan Fadhila
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.