Nurul hidayah :25027010108
Chantika ramadina:25041070124
Program studi Pendidikan agama islam
Fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Indonesia
[email protected]
[email protected]
PEMIKIRAN KHAWARIJ
Abstract
khawarij derived from kharaja that mean out.Khawarij is one of the early sects in Islamic history that emerged due to political conflict during the Caliph Ali bin Abi Talib. Their thoughts were greatly influenced by the social and political conditions that were full of conflict after the tahkim event between Ali and Muawiyah. Theologically, Al-Khawarij is known for its extreme views on the concept of faith and kufr, namely declaring the perpetrators of major sins as infidels and rejecting leadership that is considered not in accordance with the principles of Islamic justice. In the fields of law and politics they emphasize the equality of the people and reject the monopoly of power by certain groups. Although their thoughts are often seen as radical and deviating from the mainstream of Islam, Al-Khawarij has an important contribution in the development of Islamic political discourse, especially in terms of the moral responsibility of leaders and the sovereignty of the people.
Keywords: Al-Khawarij, Islamic theology, Islamic politics, faith and kufr
abstrak
Khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar.Khawarij merupakan salah satu sekte awal dalam Sejarah islam yang muncul akibat konflik politik dimasa khalifah Ali bin abi thalib.Pemikiran mereka banyak di pengaruhi oleh kondisi sosial dan politik yang penuh pertentangan setelah peristiwa tahkim antara ali dan muawiyah.Secara teologis,Al-khawarij dikenal dengan pandangan ekstrem terhadap konsep iman dan kufur,yakni mengkafirkan pelaku dosa besar serta menolak kepemimpinan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan islam.Dalam bidang hukum dan politik mereka menekankan kesetaraan umat dan menolak monopoli kekusasaan oleh golongan tertentu.meskipun pemikiran mereka sering dipandang radikal dan menyimpang dari arus utama islam,Al-khawarij memiliki kontribusi penting dalam perkembangan wacana politik islam,terutama dalam hal tanggung jawab moral pemimpin dan kedaulatan umat .
Kata kunci: Al-khawarij,teologi islam,politik islam,iman dan kufur
PENDAHULUAN
Pada masa Nabi Muhammad SAW hampir dipastikan tidak ada masalah dalam interpretasi dan implementasi berbagai dasar pokok-pokok ajaran islam, apakah itu dalam hal syari‘ah, aqidah maupun siyasah, karena kalaupun terjadi perselisihan, para sahabat bisa secara langsung datang dan bertanya kepada Nabi sebagai sumber rujukan utama dalam menyelesaikan perselisihan. Dan ketika pasca Nabi yakni masa khulafa‘urrashidun mulai muncul-muncul pergumulan pemikiran tentang interpretasi atas ayat-ayat Al-Qur‘an yang berkenaan dengan syari‘ah maupun siyasah, terutama dalam hal kekhalifahan.
Di antara perselisihan-perselisihan pasca nabi Muhammad saw,kemudian muncullah beberapa kelompok, salah satunya ialah kelompok Khawarij. yaitu aliran oposisi revosioner pertama dalam Sejarah islam yang vis a vis dengan syiah ali,perselisihan yang pada mulanya seputar siyasah yakni tentang proses pergantian khalifah kemudian berkembanglah menjadi perselisihan Aqidah.
Al-Khawarij merupakan salah satu kelompok teologis dan politik paling awal dalam sejarah Islam yang muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Kemunculan mereka berakar dari konflik politik yang terjadi setelah peristiwa Tahkim (arbitrase) dalam Perang Shiffin antara pasukan Khalifah Ali dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Dari peristiwa tersebut, sekelompok pengikut Ali menolak hasil arbitrase dan memisahkan diri, seraya mengangkat semboyan “La hukma illa lillah” (tidak ada hukum selain hukum Allah).
Gerakan ini kemudian berkembang menjadi suatu aliran pemikiran yang memiliki pandangan keras terhadap konsep iman, dosa besar, serta legitimasi kekuasaan. Bagi kaum Khawarij, pelaku dosa besar dianggap kafir dan keluar dari Islam, sehingga darahnya halal untuk ditumpahkan. Pandangan ini menjadikan mereka dikenal sebagai kelompok radikal pertama dalam sejarah pemikiran Islam.
METODE
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah (historical method) yang di dalamnya terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh di antaranya heuristik , kritik sumber baik kritik internal eksternal, interpretasi, dan historiografi. Metode ilmu sejarah adalah proses menguji dan menganalisis secara kritis, rekaman dan peninggalan masa lalu manusia guna memperoleh kontruksi aktivitas manusia tersebut pada masa lalu. Langkah pertama adalah heuristic‖, yaitu mencari dan mengumpulkan data tentang Pemikiran Khawarij‘.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik, yaitu studi pustaka. Buku-buku yang mengkaji/ membahas tentang Pemikiran Khawarij‘. Kritik eksternal yaitu melakukan pengujian otentitas atau keaslian data. Sementara kritik internal yaitu dilakukan untuk menguji keabsahan informasi atau data mengenai Pemikiran Khawarij‘ yang diperoleh dari studi pustaka. Hal ini dilakukan dengan cara tekun dan tidak tergesa-gesa terhadap sumber informasi yang diperoleh. Kemudian langkah ketiga, berupa analisis dan interpretasi data yang terkumpul dengan mengurutkan, mengklasifikasi sesuai dengan pengelompokan yang ditentukan sehingga diperoleh data yang dapat dipercaya kebenarannya. Tahap keempat tahapan terakhir dari metode sejarah yaitu penulisan atau historiografi. Pada tahap ini fakta-fakta yang ditemukan akan dideskripsikan dalam bentuk penulisan yang sistematis menjadi karya ilmiah. Maka demikian terlihat gambaran untuk Pemikiran Khawarij‘.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Sejarah dan Asal Usul Pemikiran Khawarij
Asal usul kemunculan kelompok ini tidak bisa di lepaskan dari konflik politik besar yang melanda umat islam.Setelah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan, umat Islam terpecah dalam menentukan pengganti beliau. Ali bin Abi Thalib diangkat sebagai khalifah keempat, namun pengangkatannya tidak diterima oleh sebagian sahabat, terutama Mu’awiyah bin Abi Sufyan, gubernur Syam, yang menuntut agar para pembunuh Utsman diadili terlebih dahulu. Perselisihan ini akhirnya memuncak menjadi Perang Shiffin (657 M) antara pasukan Ali dan pasukan Mu’awiyah.
Ketika pertempuran hampir dimenangkan oleh pasukan Ali, pasukan Mu’awiyah mengangkat mushaf Al-Qur’an di ujung tombak sebagai tanda seruan damai dan mengajak melakukan tahkim (arbitrase) untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan berdasarkan Al-Qur’an. Ali menerima ajakan itu demi menghindari pertumpahan darah lebih lanjut. Namun, sebagian pengikutnya menolak keputusan tersebut, dengan alasan bahwa arbitrase manusia dalam urusan hukum Allah adalah bentuk kekufuran. Mereka berpendapat bahwa hukum hanya milik Allah semata (“La hukma illa lillah”), bukan hasil kesepakatan manusia. Dari sinilah mereka memisahkan diri dari barisan Ali dan disebut sebagai al-Khawarij, yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan terhadap khalifah yang sah.
Kata khawarij berasal dari bahasa Arab, jamak dari kata khaarij, artinya ‗yang keluar‘. Khawarij dikenal sebagai kelompok yang keluar dari partai Ali, Namun Syahrasytani,3 mendefinisikan Khawarij dalam arti luasnya sebagai setiap orang yang keluar dari pemimpin sah yang memperoleh persetujuan masyarakat. Menurutnya, khawarij tidak hanya terbatas pada orang-orang yang membelot pada Ali bin Abi Thalib saja, tetapi juga setiap pembelot, baik membelot pada masa sahabat maupun pada masa setelahnya. Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa pemberian nama khawarij didasarkan atas (QS al-Nisa; 100), yang di dalamnya disebutkan; ―Keluar dari rumah lari kepada Allah dan RasulNya‖. Sebagaimana pandangan Khawarij sendiri bahwa mereka adalah orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian mereka juga menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasri (menjual), sebagaimana dalam ayat ―Ada manusia yang menjual dirinya untuk memperoleh keridlaan Allah. (QS al-Baqarah; 207). Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk Allah. Disamping nama khawarj yang secara umum dipakai dikenal juga nama-nama al-haruriah,al-syurah,al-mariqah,dan al-muhakkimah.
B. Sejarah Kemunculan Khawarij
Pasca terbunuhnya khalifah utsman bin affan dalam sebuah tragedi, Ketika para demonstran yang sebelumnya mengepung rumah utsman selama empat bulan berhasil menguasai rumahnya hingga terbunuhlah utsman.kondisi umat islam pasca itu tidak stabil bahkan chaos, sehingga harus ada kepemimpinan yang baru untuk mengatasi kekacauan tersebut.seperti yang telah dijelaskan dibagian atas tadi maka segeralah dilantik Ali bin Abi Thalib sebagai figur yang paling cocok untuk memegang tampuk kepimpinan. Ali yang pada awalnya menolak kedudukan sebagai khalifah, namun karena adanya desakkan dan ancaman akan terjadinya fitnah jikalau masalah kekhalifaan ini belum selesai.
Sejak awal, Ali r.a. menjadi khalifah sudah dihadapkan tanggung jawab atas berbagai persoalan yaitu:
1. Mengusut tuntas atas kasus kematian Ustman
2. Mengatasi sikap Bani Umayyah terutama Muawiyah yang sejak awal menolak kekhalifaan Ali
3. Menyelesaikan konfrontasi antara umat Islam yang terjadi di penduduk Hijaz melawan penduduk Syam dalam pertempuran bersenjata.
Aliran Khawarij ialah sekelompok orang yang keluar dari barisan ali bin abi thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrasi) dari kelompok muawiyah yang di komandoi oleh Amr ibn Ash dalam perang shiffin (37 H/657).
Dari kejadian Tahkim itulah semakin melemahkan pasukan Imam Ali, serta mencetuskan perpecahan yang berlarut-larut.Mereka beralasan bahwa tahkim merupakan penyelesaian masalah yang tidak didasarkan pada ajaran Al-Qu’ran,tapi ditentukan oleh manusia sendiri,dan orang yang tidak memutuskan hukum dengan Al-Qu’ran adalah kafir.Dengan demikian,orang yang orang yang melakukan tahkim dan menerimanya adalah kafir.Tokoh-tokoh aliran Khawarij antara lain Abdullah bin wahab Al-Rasyidil,Urwah bin Hudair,Zaid binAsfar,dan Abdullah bin Ibad.
C. Ajaran dan Pemikiran Khawarij
Ajaran al-khawarj bermula dari masalah pandangan mereka tentang kufr.kufr(orangnya di katakan kafir),berarti tidak percaya.Lawannya adalah iman(orangnya dikatakan mukmin) berarti percaya.di masa Rasulullah kedua kata itu termanifestasi secara tajam sekali,yakni orang yang telah percaya kepada allah yang disampaikan oleh nabi Muhammad saw dan orang-orang yang tidak percaya kepada allah swt tersebut.Dengan kata lain,mukmin adalah orang yang telah memeluk agama islam sedangkan kafr adalah orang yang belum memeluk agama islam.
Beberapa ajaran pokok aliran Khawarij adalah sebagai berikut:
1.Orang islam yang melakukan dosa besar adalah kafir dan harus di bunuh.
2.Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang diantara Aisyah,talhah,dan Zubair,dengan ali bin abi thalib) dan para pelaku tahkim termasuk orang yang menerima dan membenarkannya termasuk kafir.
3.khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
4.khalifah tidak harus keturunan arab.dengan demikian,setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat-syarat.
Menurut Khawarij semua perpecahan itu berawal bukan ketika dia menarik diri dari peperangan Shiffin, bukan juga ketika salah dalam memilih Abu Musa sebagai wakil, namun kesalahan terbesar adalah karena menerima tahkim, sehingga menurut mereka menerima tahkim adalah kekufuran. Menjadikan manusia menjadi hakim adalah kufur, karena itu dikenallah slogan utama mereka (la hukma illa li Allah). “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Hal ini terkait dengan pemahaman mereka terhadap ayat ini “…Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang orang yang kafir.”
Keyakinan Khawarij tentang wajibnya amar ma‘ruf nahi mungkar inilah yang membuat mereka konsisten dengan revolusi secara terus menerus, selalu memberontak dan mengangkat senjata untuk menentang para Imam yang mereka anggap lalim. Menurut mereka revolusi itu hukumnya wajib dan tidak boleh berhenti kecuali sampai mati dan juga ketika jumlah mereka kurang dari tiga, maka mereka akan diam dan menyembunyikan akidahnya, Inilah yang disebut Sayyidina Ali sebagai fenomena kejumudan dan kebekuan berfikir, Khawarij tidak berbuat berdasarkan hati dan logika sehat, begitu juga dalam hal amar ma‟ruf nahi mungkar tidak membuat perhitungan atas realitas masalah, dan logika yang benar.
D. Tentang Dasar Pemikiran Khawarij
Ibnu Abi al-Hadid mengatakan, ―jika anda hendak mengetahui apa hakikat kebodohan dan kejumudan, maka perhatikanlah Khawarij, ketika mereka telah menetapkan keputusan untuk membunuh tiga orang, yaitu Ali, Mu‘awiyah, dan Amr bin Ash serta untuk memutuskan melaksanakan pembunuhanya pada malam kesembilan belas di bulan Ramadhan—dalam riwayat lain tanggal 17 Ramadlan, mereka mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan ibadah kepada Allah. Ibnu Abbas mengatakan; Tidakkah Haruriyah (Khawarij) lebih mengetahui hukum dari orang Yahudi dan Nashrani, mereka semua adalah sesat.
Mengapa kaum Khawarij cenderung bersikap bengis, suka kekerasan dan tak gentar mati. Hal itu dikarenakan karena; pada umumnya mereka itu terdiri dari orang-orang baduwi yang hidup di padang pasir, yang serba tandus. Sehingga mereka bersikap sangat sederhana dalam cara hidup maupun pemikiran, namun keras hati dan berani serta sangat merdeka. Sebagai orang baduwi tentunya mereka jauh dari ilmu pengetahuan dan informasi tentang ajaran-ajaran Islam, oleh karena itu dalam penafsiran mereka cenderung tidak menggunakan sunnah, setiap lafaz al-Qur‘an harus dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga iman dan paham mereka sangat sempit akal, dan cenderung fanatisme tinggi, iman menjadi tebal tetapi sempit, sehingga sikap merekan terhadap setiap perbedaan tentang ajaran islam,cenderung tidak ada toleransi. Maka kelompok Khawarij dianggap sangat membahayakan, sehingga harus dilakukan perlawanan, dan ketika terlibat pertempuran melawan kelompok Sayyidina Ali dalam perang Nahrawan, namun seberapa bahaya pun Khawarij ini, Imam Ali berpesan bahwa Jangan kalian membunuh kaum Khawarij sepeninggalku, sebab tidaklah sama antara orang-orang yang mencari kebenaran lalu terluput darinya dengan orang-orang yang mencari kebathilan lalu memperolehnya”.
E. Sekte-sekte Khawarij
Menurut Syahrastani, Khawarij terpecah menjadi delapan belas subsekte dan menurut al-Bagdadi dua puluh sekte. Al-Asy‘ari menyebut subsekte subsekte jumlahnya lebih besar lagi. Dan diantara subsekte tersebut adalah:
1.Al-Muhakkimah
Sekte al-muhakkimah merupakan generasi pertama dan terdiri dari pengikut ali dalam perang shiffin,mereka kemudian keluar dari barisan ali dan berkumpul di harurah dekat khufah untuk Menyusun kekuatan guna melakukan pemberontakan terhadap ali bin abi thalib.Al-muhakkimah adalah nama yang pertama sekali di gunakan oleh kaum khawarj untuk nama mereka.mereka di sebut al-muhakkimah sesuai dengan prinsip dari golongan mereka :la hukma illa allah (tidak ada hukum selain hukum allah).
2. Al-Azariqah
Pemberian nama sekte ini dinisbahkan pada pendirinya Abi Rasyid Nai bin al azraq menurut para ahli sekte ini dikenal paling ekstrim dan radikal dari pada sekte lainnya dikalangan Khawarij.Sekte azariqah memilih khalifah sendiri,yakni Nafi Ibn al-Azraq, seorang pemimpin pemberani berkepribadian kuat, yang di beri gelar amirul mukminin. Al-Azariqah termasuk subsekte pertama yang tidak setuju dengan pola gerakan polotic an sich. Al-Azariqah lantas memperluas aliran sekte mereka pada persoalan teologi.Menurut mereka tema iman tidak cukup diyakini saja. maka seseorang yang mengaku beriman kepada Allah dan RasulNya tetapi tidak menjalankan syariat agama maka dianggap sebagai pelaku dosa besar.sekte ini menghalalkan pembunuhan terhadap anak-anak dan Perempuan lawan,karena di anggap bagian dari kaum kafir.mereka mengembangkan doktrin sisi agama eksoteris agama seperti sholat,puasa,dan zakat termasuk bagian dari iman.
3. Al-Najdah
Nama sekte ini berasal dari nama pemimpinya Najdah bin Amir al-Hanafi. Mereka berpendapat bahwa seseorang yang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang islam yang tak sepaham dengan golongannya.Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, betul akan mendapat siksaan, tetapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan masuk syurga.Dalam sekte ini berjihad si perbolehkan hanya untuk orang-orang yang nyata-nyata memerangin mereka aatau menentang hukum allah swt.bukan muslim biasa
4.AlJaridah
Mereka adalah pengikut dari abd al-Karim Ibn al-Ajrad, kaum ini bersifat lebih lunak karena menurut paham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagai diajarkan oleh Nafi‘ Ibn al-azraq dan Najdah, tetapi hanya merupakan kebajikan. Dengan demikian kaum al-jaridah bopleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka dengan tidak diaanggap menjadi kafir. Al-Jaridah ini mempunyai paham puritanisme. Surat Yusuf dalam al Qur‘an membawa cerita cinta dan al-Qur‘an sebagai kitab suci, kata mereka, tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dari al-Qur‘an.
5. Al-Sufriah
Sekte ini adalah pengikut Ziad Ibn al-Asfar.menurut sekte ini orang yang melakukan dosa besar dikenakan had sebagaimana yang telah ditentukan oleh allah swt.seperti pencuri,penzina dan sebagainya.sedangkan pelaku dosa besar yang tidak ada hadnya maka disebut kafir,namun demikian ada yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar yang tidak ada hadnya tidak boleh di kafirkan kecuali atas Keputusan hakim Dalam segi paham, mereka dekat dengan golongan al-Azariqah dan oleh karena itu juga merupakan golongan yang ekstrim. Hal-hal yang membuat mereka berbeda dengan yang lainnya adalah;
a. konsep kufur mereka membedakan antara “kufr bi inkar al-ni’mah”(mengingkari nikmat tuhan) dan “inkar al-rububiyah” (mengingkari tuhan secara langsung).kafir tidak selalu di anggap keluar dari islam secara total.
b. Yang boleh diperangi adalah hanyalah ma‟askar atau camp pemerintah sedang anak-anak dan perempuan tak boleh dijadikan tawanan.
c. Kewajiban hijrah bagi kaum sufriyah,berhijrah atau keluar dari komunitas yang tidak sependapat dengan mereka tidak dianggap sebagai kewajiban mutlak,dan orang yang tidak berhijrah tidak otomatis dianggap kafir.
d. Perempuan Islam boleh menikah dengan lelaki kafir, jika demi untuk keamanannya di daerah bukan Islam.
6. Al- Ibadiah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dan luwes dari seluruh golongan Khawarij serta yang paling dekat dengan paham sunni. Namanya diambil dari Abdullah Ibn Ibad, yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan al-Azariqah.doktrin sekte ini ialah Tidak mengkafirkan orang islam yang berdosa besar namun tetap menganggapnya sebagai kafir nikmat.Haram memerangi orang yang tidak sepaham dengan aliran ibadhiyah,dan wilayah mereka adalah wilayah tauhid dan islam. Orang Islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid yang meng-Esa-kan Tuhan, tetapi bukan mukmin dan bukan kafir al Millah yaitu kafir agama.harta rampasan dari kaum Muslimin yang menjadi lawan mereka haram diambil,kecuali kuda,senjata dan perlengkapan perang lainnya,sedangkan emas dan perak harus di kembalikan
KESIMPULAN
Aliran di atas merupakan aliran dalam ilmu kalam klasik.dimana aliran tersebut memiliki latar belakang dari berdirinya suatu aliran.setiap aliran-aliran tersebut memiliki tokoh dan ajaran dalam pengembangnya.aliran-aliran di atas selalu menganggap bahwa masing-masing aliran mereka adalah yang sempurna dan patuh untuk dikembangkan dalam ajaran di sekitar mereka.Setelah kita mengetahui bagaimana sejarah kemunculan Khawarij, ajaran ajaran dan pemikirannya hingga sampai pada subsekte- subsekte aliran Khawarij.
Khawarij adalah sekte yang keluar dari golongan ali.yang disebabkan konflik politik besar yang melanda umat islam,setelah terbunuhnya khalifah utsman bin affan dan setelah peristiwa tahkim dalam perang shiffin antara pasukan khalifah ali bin abi thalib dan muawiyah bin abi sufyan.dalam peristiwa tersebut beberapa golongan ali menolak dan memisahkan diri.Aliran ini juga di sebut sekelompok orang yang kecewa terhadap sikap khalifah ali bin abi thalib yang telah menerima tawaran tahkim dari golongan muawiyah bin abi sufyan. Khawarij sebagai sekte muncul sebagai hasil dialektika atas perbedaan dalam menafsirkan konsep kekhalifaan, yang kemudian berkembang dan menjalar pada perbedaan pada konsep-konsep kalam atau teologi.Dalam wilayah politik, Khawarij muncul sebagai kelompok oposisi terhadap setiap pemerintahan yang sedang berkuasa.Dari segi pemikiran, Khawarij (produk pemikiran-pemikirannya) lahir dari sebuah kejumudan dalam berfikir dan fanatisme yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah,. Yogyakarta: Bentang Budaya, 1992.
Louis Gottschalk. Mengerti Sejarah,. Jakarta: UI Press, 1986.
Supriyanto, John, Abdullah Idi, Muhammad Syawaluddin, Anisatul Mardiyah, and Muhamad Takrip. “REVITALISASI BEBASO DALAM TERJEMAHAN Al QURAN BAHASA PALEMBANG DAN IMPLIKASI PADA PERUBAHAN MAKNA.” Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 8, no. 2 (2023).
Takrip, Muhamad. “Integrasi Teknologi Digital Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Teori Taxonomy Bloom.” In Proceeding International Conference on Tradition and Religious Studies, 3:11–16, 2024.
———. “Pendidikan Islam Inklusif Dan Pembentukan Karakter Melalui Program Petuah (Pesantren Sabtu Ahad) Di MAN 2 Yogyakarta.” UIN SUNAN KALIJAGA, 2018.
———. “Pengembangan Kurikulum Ahmadiyah Di SMA PIRI Yogyakarta.” Edudeena: Journal of Islamic Religious Education 2, no. 1 (2018): 21–40.
Takrip, Muhamad, Mardeli Mardeli, Almunadi Almunadi, Rohmadi Rohmadi, and Achmad Fadil. “Strategi Pembelajaran Direct Instruction Pendidikan Agama Islam Melalui Media Artificial Intelligence Chatbot Era Digital.” In International Education Conference (IEC) FITK, 4:168–73, 2024.
Takrip, Muhamad, Pathurrahman Pathurrahman, Jhon Supriyanto, Hedhri Nadhiran, Almunadi Almunadi, and Halimatussa’diyah Halimatussa’diyah. “Draft Implementation Learning Discovery Learning Interpretation Material Through Artificial Intelligence Chatbot Media Era Society 5.0.” In Proceeding International Conference on Religion, Science and Education, 4:1241–46, 2025.
Takrip, Muhammad, Nyayu Soraya, Dafis Heriansyah, Muhammad Hasbi Hasadiqi, Alif Salama Samsul Samsul, and Ahmad Nofal. “The Urgency of Ecological-Based Islamic Religious Education Learning in the Ethnographic Study of Malay-Indonesian Islam.” In Proceedings of International Seminar on Social, Humanities, and Malay Islamic Civilization, 10:105–14, 2024.
Takrip, Muhammad, and Eko Zulfikar. “Tafsir Tarbawi: Perspective KH. Mishbah Musthafa about Islamic Education Values in QS. Al-Inshirah.” Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan 7, no. 1 (2023): 52–63.
Zahra, Zur’aini Latifah, Hedhri Nadhiran, and Muhamad Takrip. “Perbedaan Hadis Tempat Pelaksanaan Salat Jenazah (Analisis Tanawwu’fil Ibadah).” In Proceeding International Conference on Tradition and Religious Studies, 1:174–83, 2022.